Belum bercerai resmi tapi menikah lagi apakah dapat di pidana

Posted by Admin MYP | Belum bercerai resmi tapi menikah lagi apakah dapat di pidana

 

Belum bercerai resmi tapi menikah lagi apakah dapat di pidana

Belum bercerai resmi tapi menikah lagi apakah dapat di pidana

Dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Perkawinan menerangkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Juga dalam Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

BACA JUGA : Mengenal Daluwarsa dalam Perkara Pidana

Apabila pihak suami ingin menikah lagi, maka harus segera diurus perceraiannya terlebih dahulu. Namun apabila pihak suami tidak juga mengurus perceraiannya dan kemudian tetap menikah lagi, maka tindakan suami tersebut telah melakukan poligami.

Pada dasarnya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menganut asas monogami yang berarti suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Namun, berdasarkan Undang-Undang (UU) Perkawinan, pengadilan dapat memberikan izin bagi suami untuk memiliki lebih dari satu istri apabila dikehendaki pihak yang bersangkutan.

Dalam Pasal 9 Undang-Undang (UU) Perkawinan mengatur ketentuan bahwa seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam pihak suami diberikan izin oleh pengadilan untuk menikah lagi dan telah memenuhi sejumlah alasan yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang (UU) Perkawinan, yaitu:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pada dasarnya lelaki yang masih berstatus sebagai suami orang lain dan tidak boleh menikah lagi jika perkawinannya belum putus secara resmi di pengadilan.

Terdapat ancaman pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan tersebut tertuju kepada seorang suami atau istri yang terikat perkawinan, atau seorang laki atau perempuan yang tidak terikat pernikahan, ikut serta melakukan perbuatan perzinahan dengan seseorang laki-laki atau wanita yang diketahuinya orang itu telah menikah atau diketahuinya masih terikat pernikahan dengan orang lain.

Menurut R. Soesilo, gendak atau overspel sebagai perbuatan zina, merupakan persetubuhan yang dilakukan laki-laki/perempuan yang telah kawin dengan perempuan/laki-laki yang bukan istri/suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal tersebut, persetubuhan harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Selain itu, delik tersebut adalah delik aduan absolut, sehingga tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari suami/istri yang dirugikan.

Selain ancaman pidana Pasal 284, masih ada ancaman pidana Pasal 279 KUHPidana pada ayat (1) disebutkan “Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu”.

Menjadi penghalang disini, maksudnya bahwa suami yang menikah lagi itu sebetulnya mengetahui dan menyadari bahwa untuk bisa menikah lagi dia memerlukan izin istrinya dan izin poligami dari Pengadilan, tetapi hal itu diterabasnya. Pada ayat (2) ancaman hukumannya lebih berat lagi, yaitu hukuman penjara selama 7 tahun jika suami yang menikah lagi itu menyembunyikan fakta bahwa dirinya masih terikat perkawinan dengan perempuan lain.

BACA JUGA : Ketahuan Selingkuh apakah dapat di Pidana?

Referensi:

  1. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1991.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 3 Comments

  1. Bangbang

    mantap, makasih infonya

  2. lanang

    siap pak, hitung2 belajar

  3. Aisah

    terimakasih

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel