Company Profil
Company Profil | MOHAMAD YUSUP & PARTNERS (MYP Law Firm) adalah firma hukum Indonesia yang telah berbadan hukum dan memiliki kantor tetap, menyediakan berbagai layanan hukum untuk memenuhi kebutuhan klien. Firma ini dikelola oleh sejumlah pengacara muda dengan bekal pengalaman kerja dan kemampuan akademik yang mempuni yang melayani dengan praktik hukum terbaik untuk kepentingan klien dalam melakukan bisnis dan investasi di Indonesia. Dalam hal kualitas, kami selalu berupaya secara maksimal untuk melakukan pekerjaan kami dengan benar dan profesional, kami fokus pada pekerjaan, menerapkan standar integritas tertinggi, tidak pernah mengambil jalan pintas atau mengambil risiko pada hal yang tidak diketahui, dan selalu bermotifasi untuk memberikan pelayanan jasa hukum terbaik kepada klien untuk membantu klien mencapai kepentingan hukumnya.Firma Hukum kami telah dipercaya oleh perusahaan lokal maupun perusahaan asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia dalam berbagai bidang usaha, mulai dari property, industri manufaktur, perdagangan, Jasa, pertambangan dan bidang usaha lain.
- LINGKUP KERJA :
Pelayanan hukum yang diberikan oleh MYP Law Firm kepada Perusahan, Perseorangan, Lembaga Pemerintah atau Lembaga Swasta antara lain:
- NON LITIGASI :
- Konsultasi Hukum (Legal Advice) .
- NON LITIGASI :
Berupa memberikan nasihat hukum baik secara lisan maupun tulisan terhadap permasalahan-permasalahan yang beraspek hukum pada tahap sebelum atau sesudah kebijakan perusahaan.
- Legal Drafting
Berupa membuat, memeriksa dan merevisi atau menyempurnakan draft kontrak maupun surat-surat lain yang mempunyai konsekwensi yuridis yang berlaku dalam hubungannya perusahaan dengan pihak lain.
- Legal Opinion
Memberikan pendapat hukum yang didasarkan pada data-data/ bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak-pihak, serta menerangkan posisi klien di secara hukum.
- Legal Investigasi
Memberikan mertimbangan mengenai keadaan suatu objek, beripa status, kedudukan, keabsahan menurut hukum, dengan cara melakukan Penelitian, penyelidikan, maupun pengumpulan bukti-bukti secara komperhensif.
- Somasi
Melakukan terguran tertulis terhadap pihak-pihak baik badan hukum maupun perorangan yang telah melakukan tindakan yang merugikan klien, atau memiliki beban prestasi kepada klien yang tidak kunjung dipenuhi.
- Negosiasi
Melakukan upaya-upaya perundingan dengan cara mewakili atau mendamping klien, dengan maksud untuk tercapainya tujuan Clien, yang berupa kesepakatan/ permufakatan.
- PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM (LITIGASI)
- Membuat dan mengajukan gugatan perdata atas adanya perselisihan hukum yang merugikan klien.
- Menghadapi gugatan dan sekaligus membuat gugatan balik (rekonpensi) dari pihak lain baik pribadi maupun badan hukum.
- Mengajukan perlawanan (verzet), intervensi ataupun bantahan atas suatu gugatan yang tidak berhubungan dengan klien tetapi merugikan klien.
- Mengajukan upaya hukum eksekusi untuk kepentingan klien atas adanya suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) atau adanya suatu dokumen yang dipersamakan dengan putusan tersebut berdasarkan hukum.
- Mendampingi klien, baik sebagai saksi pelapor, saksi korban, tersangka dalam hal adanya pemanggilan, pemeriksaan ataupun perintah penangkapan, penahanan yang dilakukan atau diperintahkan oleh aparat kepolisian ataupun kejaksaan atas adanya dugaan tindak pidana.
- Mendampingi klien sebagai Tersangka di Kepolisian, Kejaksaan, mendampingi Terdakwa dalam setiap pemeriksaan di Pengadilan, mengajukan Eksepsi, mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap klien di badan peradilan di seluruh Indonesia.
- Mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi maupun Kasasi ke Mahkamah Agung dan Peninjauan kembali (PK) terhadap suatu putusan hakim perdata atau pidana yang merugikan kepentingan klien.
- Memberikan beberapa pilihan alternatif penyelesaian perselisihan dalam situasi yang paling menguntungkan bagi klien.