Posted by Admin MYP | Kantor Kami Masuk Dalam 10 Pengacara Terbaik di Serang Banten
MOHAMAD YUSUP & PARTNERS LAW FIRM (MYP Law Firm) adalah firma hukum Indonesia yang menyediakan berbagai layanan hukum untuk memenuhi kebutuhan klien. bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien.
Baca Juga : Proses Cerai Talak Pada Tingkat Pertama Di Pengadilan Agama
Kantor Advokat kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Kantor Advokat ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat), Korporasi (corporate) dan pemerintah (goverment) kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi) berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi. yang di kutip dari Halaman https://www.starofservice.co.id/dir/banten/serang/serang/pengacara
kantor Kami sudah di akui menjadi salah satu yang terbaik di serang banten, dan klien yang datang ke kantor kami akan diberikan solusi yang terbaik terhadap permasalahan hukum yang dihadapi, karena para konselor mypengacara.com adalah para Konsultan Hukum Profesional yang berpengalaman serta telah berlisensi Advokat (pengacara) dari PERADI.
Baca Juga : PENGACARA DI SERANG BANTEN – EKSEKUSI PUTUSAN PERKARA PERDATA
Mypengacara.com tidak memungut biaya terhadap konsultasi hukum yang diberikan, namun apabila anda membutuhkan penanganan lebih lanjut berupa pemberian bantuan hukum atas kasus hukum yang anda hadapi, maka Tim Pengacara kami akan memberikan layanan profesional dengan praktik hukum terbaik untuk kepentingan klien.
INFORMASI :
- Mobile : 0818 0407 4321 | 0812 9261 4321 | 0878 5999 9958
- e-mail : mohamadyusup.lawfirm@gmail.com
- Website : https://mypengacara.com/
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
mantap kerjasama sama leasing
mantap pak, lanjutkan
asal jangan sampai menindas rakyat miskin pak
saya kasih jempol untuk kantor ini, mantap
waw, sudah diakui yah kantornnya, mantaaaap
maju terus untuk MYP Law Firm
Pingback: Proses Cerai Talak Pada Tingkat Pertama Di Pengadilan Agama Serang
Pingback: Cara Menghitung Pembagian Harta Gono Gini Setelah Perceraian | MYP