Ketika Izin Sawit Berhadapan dengan Hutan Adat: Apa Langkah Hukum Masyarakat?

Posted by Admin MYP | Ketika Izin Sawit Berhadapan dengan Hutan Adat: Apa Langkah Hukum Masyarakat?

Ketika Izin Sawit Berhadapan dengan Hutan Adat: Apa Langkah Hukum Masyarakat?

Ketika Izin Sawit Berhadapan dengan Hutan Adat: Apa Langkah Hukum Masyarakat?

Langkah-Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Masyarakat Adat:

BACA JUGA : Hak Asuh Anak Jatuh ke Suami Karena Tidak Hadir di Sidang? Ini Langkah Hukum yang Dapat Diambil

  1. Pastikan Status Hutan dan Hak Masyarakat Adat:

    • Masyarakat adat perlu mengumpulkan bukti kuat bahwa kawasan tersebut telah dikelola secara turun-temurun, seperti catatan adat, peta wilayah adat, dan kesaksian para tetua.

    • Periksa apakah kawasan tersebut sudah ditetapkan sebagai Hutan Adat melalui skema Perhutanan Sosial atau telah diakui dalam peraturan daerah (Perda).

  2. Penggunaan Mekanisme Hukum Administratif:

    • Gugatan Tata Usaha Negara (PTUN): Masyarakat dapat menggugat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan alasan izin tersebut cacat hukum karena:

      • Tidak melibatkan masyarakat adat dalam proses perizinan (melanggar prinsip Free, Prior, and Informed Consent/FPIC).

      • Mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang dijamin UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 12 mengharuskan pengakuan hak masyarakat adat).

      • Bertentangan dengan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara.

      • Melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang telah diubah) dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (klaster lingkungan hidup).

  3. Upaya Non-Litigasi dan Negosiasi:

    • Mediasi: Ajak pemerintah daerah dan perusahaan untuk bernegosiasi dengan difasilitasi lembaga netral (Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup, atau LBH).

    • Lobi Politik: Melalui DPRD atau tokoh masyarakat untuk meninjau ulang izin.

  4. Pelaporan Pidana:

    • Jika ada indikasi kerusakan lingkungan atau pelanggaran hukum, laporkan ke penegak hukum (Polisi, Kejaksaan, KPK) berdasarkan:

      • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (terutama terkait izin tanpa analisis dampak lingkungan yang melibatkan masyarakat).

      • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jika ada indikasi korupsi dalam penerbitan izin.

  5. Mekanisme HAM dan Internasional:

    • Laporkan ke Komnas HAM sebagai pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya.

    • Jika kekuatan hukum nasional tak memadai, masyarakat dapat mengajukan ke Prosedur Khusus PBB untuk Masyarakat Adat atau Pelapor Khusus PBB untuk Hak Masyarakat Adat.

  6. Pendampingan Hukum dan Dokumentasi:

    • Mencari pendampingan dari organisasi masyarakat sipilLBH, atau jaringan masyarakat adat (seperti AMAN).

    • Dokumentasikan semua proses dan publikasikan secara strategis untuk membangun dukungan publik.

BACA JUGA : Apakah Bisa Mengajukan Cerai di Pengadilan Agama Sebelum 6 Bulan?, “BISA”, ini Penjelasannya

Catatan Penting:

  • Koordinasi internal masyarakat adat harus kuat, dengan keputusan berdasarkan musyawarah adat.

  • Pendekatan budaya (seperti ritual adat atau sikap menolak secara damai) dapat dikombinasikan dengan langkah hukum.

Kunci utamanya adalah aksi kolektif, bukti kuat, dan pendampingan hukum yang berpengalaman dalam kasus agraria dan masyarakat adat.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel