Mengenal hak substitusi dan hak retensi dalam surat kuasa

Posted by Admin MYP | Mengenal hak substitusi dan hak retensi dalam surat kuasa

Mengenal hak substitusi dan hak retensi dalam surat kuasa

Mengenal hak substitusi dan hak retensi dalam surat kuasa

Menurut R. Soebekti sebagaimana dikutip Nurun Ainuddin, bahwa pemberian kuasa merupakan suatu perjanjian di mana pihak yang satu memberikan perintah kepada pihak yang lain untuk melakukan suatu perbuatan hukum. Dari definisi tersebut, dapat dilihat terdapat 3 (tiga) unsur pemberian kuasa, yaitu pertama Perjanjian, kedua Memberikan kekuasaan kepada penerima kuasa, dan ketiga Menyelenggarakan urusan untuk dan atas nama pemberi kuasa.

BACA JUGA : Apakah cerai harus menunggu 6 bulan pisah rumah

Sifat dari pemberian kuasa adalah perwakilan, mengingat tindakan penerima kuasa adalah untuk melakukan tindakan untuk dan atas nama pemberi kuasa. Hak substitusi pada dasarnya merupakan salah satu bentuk pemberian kuasa. Pemberian kuasa dengan hak substitusi terdapat dalam Pasal 1803 KUHPerdata, yang berbunyi:

Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya:

  1. Bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya.
  2. Bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu. Pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa. Pemberi kuasa dalam segala hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya.

Secara sederhana, hak substitusi merupakan hak untuk menunjuk kuasa pengganti, dalam hal ini penerima kuasa memberikan haknya kepada orang lain agar orang lain tersebut dapat mewakilkan pemberi kuasa dalam melakukan suatu tindakan hukum. Hak substitusi kerap digunakan dalam dunia advokat, yaitu ketika seorang advokat mengalihkan kuasa yang diberikan kliennya kepada kuasa lain (advokat lain).

Alasan penggunaan hak substitusi adalah agar advokat lain dapat membantu advokat penerima kuasa (dari klien) yang berhalangan dalam melaksanakan kuasanya, baik untuk melakukan pengurusan maupun menghadiri persidangan di Pengadilan. Adapun menurut M. Yahya Harahap, pemberi hak substitusi harus menuliskan hak dan kewenangan secara tegas dalam surat kuasa, yaitu berupa klausula dalam surat kuasa yang berisi pernyataan bahwa penerima kuasa dapat melimpahkan kuasa itu kepada seorang atau beberapa orang yang bertindak sebagai kuasa substitusi.

Sedangkan Hak retensi dapat diartikan sebagai hak untuk menahan sesuatu benda, sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi. Hak retensi terdapat dalam Pasal 1812 KUHPerdata, yang berbunyi:

“Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.”

Secara sederhana Hak retensi dibuat oleh advokat dengan kliennya (pemberi kuasa) dengan maksud dapat menahan seluruh dokumen-dokumen yang diberikan kliennya kepada advokat (penerima kuasa) terkait pengurusan kasus sebagai akibat belum atau tidak membayar jasa advokat/pengacara yang telah diperjanjikan.

BACA JUGA : Mengenal istilah pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Nurun Ainuddin, Hak Substitusi pada Pemberian Kuasa Beserta Tanggung Jawab Hukumnya, Jurnal Hukum Jatiswara, Vol. 30 No. 1, April 2015, hlm. 167

  1. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, cet.ke-2 (Bandung: Alumni, 1986), hlm. 306.
  2. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 23

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 3 Comments

  1. Heri

    makasih infonya

  2. mungkidi

    terimakasih

  3. Aisah

    siap makasih infonya

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel