PELAYANAN HUKUM (PIDANA)
Pelayanan Hukum (Pidana) || MYP LAW FIRM memberikan pelayanan jasa bantuan hukum secara online, kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah (litigasi) di setiap tingkat peradilan, maupun diluar peradilan (non litigasi) berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi, beberapa pelayanan kami mengenai permasalahan Pidana Umum dan Pidana Khusus, serta pengertiannya antara lain :
PERKARA-PERKARA PIDANA PADA UMUMNYA :
1. Penipuan & Penggelapan
Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
2. Pencemaran Nama Baik & Penghinaan
Pencemaran nama baik masuk dalam kategori penghinaan karena termaktub dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP. Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
3. Penganiayaan & Pemukulan
Jika ada seseorang yang mengalami pemukulan dengan luka memar biru akibat pemukulan, maka perbuatan pemukulan itu tergolong sebagai penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
4. Pemerasan & Pengancaman
Pasal 368 (1) KUHP tentang PEMERASAN
Barang siapa yang ingin menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dipaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu , yang secara keseluruhan atau sebagian adalah kepunyaan orang lain , atau membuat hutang atau menghapuskan piutang , DIANCAM KARENA PEMERASAN , dengan penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 369 (1) KUHP tentang PENGANCAMAN
Barang siapa yang ingin menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia , memaksa untuk mencegah agar segala sesuatu tidak dilakukan secara keseluruhan atau sebaliknya. membuat hutang atau menghapuskan piutang penjara , diancam dengan pidana paling lama empat tahun .
5. Kasus Perselingkuhan
Suami atau istri yang terbukti melakukan Perselingkuhan/ gendak (overspel), dapat melaporkan pasangannya tersebut (yang melakukan tindak pidana) secara pidana melalui Kepolisian. Dasar laporan diatur Pasal 284 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
6. Tindak Pidana Pencabulan
Pencabulan diatur dalam Pasal 289 KUHP sebagai berikut : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
7. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
8. Perusakan Barang
Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”), sebagai berikut:
- Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
9. Kecelakaan Lalulintas
pasal 310 ayat (4) UU LLAJ 22/2009, jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia maka tersangka akan dipidana kurungan paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta. Hal ini juga berlaku untuk pidana kecelakaan lalu lintas meninggal yang tidak disengaja.
10 Kasus Perjudian
KUHP Pasal 303 ayat (3) tentang Tindak Pidana Perjudian, judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan.
Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
11. Pemalsuan Dokumen, Uang dll
Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
PERKARA-PERKARA PIDANA KHUSUS:
1. Kasus Korupsi, Mark Up dan Gratifikasi
Pengertian tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang kemudian mengalami perubahan lagi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
2. Penyalahgunaan Narkoba
Pasal 54 UU Narkotika: Yang dimaksud dengan ”korban penyalahgunaan Narkotika” adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika.
3. Pidana UU Informasi Tranformasi Elektronik (ITE)
Menghindari multitafsir ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 Ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
- Menambahkan penjelasan atas istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik”;
- Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum; dan
- Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disampaikan kepada DPR RI sebelum disahkan. UU ITE diundangkan pada 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia.
4. Pidana Keimigrasian
Tindak pidana keimigrasian merupa- kan setiap perbuatan yang melanggar peraturan keimigrasian berupa kejahatan dan pelanggaran yang diancam hukuman pidana. Penegakan hukum keimigrasian di wilayah Republik Indonesia baik secara preventif maupun represif ditempuh antara lain dengan melalui tindakan keimigrasian.
5. Pidana Perlindungan Konsumen
Dalam kasus pidana Perlindungan Konsumen, maka yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Namun, sejauh ini Undang-undang Perlindungan konsumen tersebut belum sepenuhnya ditegakkan.
6. Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sebelum adanya UU tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang baru, semua pelanggaran tindak pidana HaKI (hak cipta, paten dan merek), untuk yang paling berat, dalam semua UU di bidang HaKI tersebut diancam maksimal 7 tahun pidana badan dan/atau denda Rp100.000.000.
Ancaman pidana badan tersebut dinilai terlalu tinggi. “Dalam praktik hakim paling sering menjatuhkan hukuman percobaan, kecuali satu keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun lalu yang menghukum 4 tahun penjara,” ujar mantan Dirjen HaKI Zen Umar Purba, pada suatu seminar tentang HaKI di Jakarta.