PERKAWINAN & PERCERAIAN

Perkawinan & Perceraian

Perkawinan & Perceraian || MYP LAW FIRM memberikan pelayanan jasa bantuan hukum secara online, kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum dan Agama, maupun diluar peradilan (non litigasi) berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi, beberapa pelayanan kami mengenai permasalahan Perkawinan dan Perceraian, serta pengertiannya antara lain :

1. Gugatan Perceraian & Talak di Pengadilan Agama

Subjek hukum yang mengalami perbedaan yang signifikan antara yang mengajukan dari pihak istri dengan yang mengajukan dari pihak suami, maka jenis perkara perceraian yang diajukan pun mengalami perbedaan penyebutan. Perkara perceraian, jika perceraian diajukan oleh pihak istri (Penggugat) maka perkara itu disebutnya sebagai perkara “Cerai Gugat” atau yang disingkat CG. Sedangkan jika ternyata perkara perceraian itu diajukan oleh pihak Suami (Pemohon), maka perkara demikian disebut sebagai permohonan “Cerai Talak” atau yang biasa disingkat menjadi CT. Jadi, bagi istri yang berstatus sebagai Penggugat, maka surat yang diajukan disebut dengan surat gugatan cerai talak, sebaliknya sang suami yang menyandang status sebagai Pemohon, maka surat yang diajukan disebut sebagai surat permohonan cerai talak.

2. Gugat Cerai bagi Non Muslim di Pengadilan Negeri

Setiap pasangan memang berhak bercerai, karena jika hubungan tidak sehat tetap dipaksakan akibatnya bisa tambah buruk. Perceraian tersebut harus dilakukan dengan prosedur yang ditetapkan oleh undang – undang agar tidak merugikan kedua belah pihak.

Pasangan dinyatakan sah bercerai jika sudah diputuskan oleh pengadilan Negeri dan akta perceraiannya sudah keluar. Jika belum, maka pasangan tersebut masih dianggap pasangan nikah. 

3. Gugat Perceraian bagi PNS, TNI, POLRI dan Pegawai BUMN

Gugat Perceraian bagi PNS, TNI, POLRI dan pegawai BUMN. Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga.

Bahwa ada sejumlah aturan yang perlu diketahui bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS“) yang ingin mengajukan perceraian, salah satunya adalah wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pimpinannya.

4. Gugat Pemenuhan Nafkah bagi Isteri

NAFKAH TERUTANG. Nafkah terutang merupakan suatu nafkah selama perkawinan yang selama perkawinan tidak atau belum diberikan oleh suami kepada istrinya, baik karena kelalaian atauapun kesengajaan. Pengajuan pemenuhan nafkah terutang dapat diajukan oleh istri pada saat proses persidangan di pengadilan.

NAFKAH IDDAH. Nafkah iddah adalah suatu nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri jika perceraian terjadi karena talak. Talak dalam artian bahwa pihak suamilah yang mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya di Pengadilan Agama. Pemberian nafkah iddah ini selama 3 bulan 10 hari dan dimulai setelah mantan suami mengikrarkan talaknya di hadapan majelis hakim. Besarnya nafkah iddah berdasarkan pertimbangan majelis hakim dan pada umumnya disesuaikan dengan kemampuan mantan suami.

Tapi, jika perceraian diajukan oleh istri kepada usmia dalam bentuk gugatan cerai, maka mantan suami tidak memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah iddah kepada mantan istrinya.

5. Gugat Pembagian Harta Bersama (Gono-gini)

Biasanya yang menjadi permasalahan baru ketika suami istri bercerai selain hak asuh anak adalah pembagian harta gono gini. Harta gono gini ini sendiri mengenai bagaimana pembagian harta bersama. 

Harta gono gini merupakan harta yang memiliki nilai ekonomi yang terjadi pada saat masa pernikahan. Harta tersebut bisa berupa rumah, tanah, transportasi, tabungan, deposito, perhiasan dan yang lainnya. Hal ini juga termasuk semua jenis benda bergerak dan tidak bergerak. 

6. Gugat Penguasaan & Pengasuhan Anak

Saat terjadi perceraian dengan kondisi ada anak, maka baik ayah atau ibu berhak mengajukan gugatan atas hak asuh anak mereka ke pengadilan. Namun, ada juga yang memilih opsi untuk tak mengajukan gugatan atas hak asuh, di mana pasangan yang telah bercerai memilih membesarkan anak bersama-sama.

Khusus bagi yang ingin mengajukan gugatan hak asuh atas anak, maka wajib melengkapi syarat yang diperlukan. Syarat untuk gugatan meliputi surat pengajuan permohonan hak asuh ke pengadilan, fotokopi kutipan akta cerai, fotokopi akta kelahiran anak, dan pelunasan biaya perkara.

7. Pengesahan Nikah Siri (Isbat Nikah)

Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesungguhnya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, maka solusi hukum sebagai upaya memberikan nilai kepastian hukum atas perkawinan tersebut, maka dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

8. Pengesahan Poligami

Poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.

Bahwa pada dasarnya hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan, sepanjang poligami tersebut dilakukan sesuai dengan hukum poligami yang berlaku di Indonesia dan memenuhi sejumlah syarat-syarat poligami.

9. Perkawinan Indonesia – Asing

Pada prinsipnya perkawinan adalah suatu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Perkawinan antara 2 (dua) orang (laki-laki dan perempuan) yang mempunyai kewarganegaraan yang berbeda, berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun  1974  tersebut menyatakan  :

“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.

10. Dispensasi Perkawinan

Dispensasi Perkawinan adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Artinya, seseorang boleh menikah diluar ketentuan itu jika dan hanya jika keadaan “menghendaki” dan tidak ada pilhan lain (ultimum remedium).

11. Pembatalan Perkawinan

pembatalan perkawinan ialah tindakan Pengadilan yang berupa putusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah (no legal force ordeclared void), sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada (never existed).

Ada Permasalahan Hukum?, Kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini atau Konsultasikan dengan Kami Melalui Chat WhatsApp.

KONSULTASI HUKUM GRATIS