Apakah tanpa menggunakan materai perjanjian tetap sah

Posted by Admin MYP | Apakah tanpa menggunakan materai perjanjian tetap sah

Apakah tanpa menggunakan materai perjanjian tetap sah

Apakah tanpa menggunakan materai perjanjian tetap sah

Fungsi dari meterai dalam surat perjanjian, diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, menyebutkan bahwa fungsi meterai yang sebenarnya adalah sebagai pajak atas dokumen untuk jenis dokumen tertentu yang dikenakan bea meterai. Sehingga pembubuhan meterai dalam dokumen dapat diartikan sebagai objek pemasukan bagi kas negara. Mengenai jenis-jenis dokumen yang dikenakan ataupun tidak dikenakan bea meterai ditetapkan lebih rinci dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Bea Meterai.

BACA JUGA : Mengenal hak substitusi dan hak retensi dalam surat kuasa

Pada dasarnya perjanjian merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Agar perjanjian dianggap sah dan mengikat para pihak, maka ada 4 (empat) hal yang wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu:

  1. Adanya kesepakatan antara para pihak

Biasanya kita mengenal perjanjian dibuat secara tertulis dan dikenal secara umum sebagai surat perjanjian, sebenarnya perjanjian tidak harus selalu dalam bentuk tertulis. Selama ada kesepakatan antara para pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun, maka perjanjian tersebut sudah dianggap memenuhi syarat sah perjanjian yang pertama. Kesepakatan ini dapat dibuat secara lisan maupun tulisan, karena KUHPerdata tidak menentukan secara tegas bentuk dari kesepakatan ini. Kecuali untuk beberapa perjanjian yang diwajibkan dibuat secara tertulis oleh undang-undang seperti perjanjian pengalihan saham atau perjanjian hibah. Namun, meski tidak semua kesepakatan harus dibuat secara tertulis, ada baiknya tetap membuat dan menuangkan kesepakatan tersebut dalam perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak agar ada dasar yang jelas dan bisa dijadikan sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

  1. Kecakapan para pihak

Yang dimaksud cakap di sini adalah jika pihak tersebut sudah dianggap dewasa yaitu telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah. Selain itu, cakap menurut KUHPerdata adalah orang yang tidak berada di bawah pengampuan atau orang yang mengalami gangguan pikiran, sehingga tidak dapat melakukan tindakan layaknya orang dewasa pada umumnya. Jika perjanjian mewakili badan hukum, maka pihak yang mewakili badan hukum tersebut haruslah orang yang memiliki kecakapan dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  1. Adanya hal tertentu sebagai objek perjanjian

Hal tertentu ini mencakup hak dan kewajiban para pihak yang diatur dalam perjanjian tersebut. Selain itu, terdapat objek yang diperjanjikan misalnya dalam perjanjian sewa-menyewa rumah, ada rumah yang dijadikan objek dalam perjanjian tersebut dan diatur pula hak dan kewajiban dari pihak penyewa dan pihak yang menyewakan.

  1. Suatu sebab yang halal

Makna dari suatu sebab yang halal adalah isi dari perjanjian tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan, kesusilaan, maupun ketertiban umum. Meskipun isi dari perjanjian dapat secara bebas ditentukan oleh para pihak, namun tetap harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika seluruh syarat di atas telah terpenuhi, maka perjanjian yang dibuat antara para pihak dapat dianggap sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak. Jadi tidak perlu khawatir mengenai keabsahan suatu perjanjian apabila tidak ditandatangani di atas meterai, karena selama perjanjian tersebut memenuhi keempat syarat di atas, maka perjanjian tersebut tetap sah. Meski sah secara hukum, perjanjian tanpa meterai tidak bisa menjadi alat bukti di pengadilan. Oleh karena itu, meterai memiliki fungsi yang penting sebagai syarat suatu dokumen dapat dijadikan alat bukti di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian.

BACA JUGA : Apakah cerai harus menunggu 6 bulan pisah rumah

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 3 Comments

  1. asep

    terimakasih infonya

  2. Daddy

    terimakasih

  3. the king

    makasih infonya

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel