Kronologi Kasus Videografer Amsal Sitepu: Pasang Tarif Rp 30 Juta per Desa Malah Disebut Mark Up
Kasus hukum yang menimpa videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, tengah menjadi perbincangan hangat publik. Tidak hanya soal dugaan mark up anggaran video profil desa di Kabupaten Karo, perkara ini juga menuai kritik luas dari warganet hingga masuk ke ranah pembahasan di DPR RI.
BACA JUGA : “Harta Gono-Gini” dalam Perceraian: Benarkah Selalu 50:50? Fakta, Mitos, dan Strategi PerlindunganSaat ini, Amsal berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang putusan dijadwalkan akan dibacakan pada 1 April 2026.
Latar Belakang Kasus: Proposal Rp 30 Juta per Desa
Perkara ini bermula ketika Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo. Proposal tersebut kemudian dipakai sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Dalam dokumen perkara PN Medan, disebutkan bahwa biaya pembuatan video profil desa ditetapkan sebesar Rp 30 juta per desa.
*”Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan terdakwa yakni CV Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa,”* tulis PN Medan.
Proyek tersebut menyasar 20 desa yang tersebar di empat kecamatan:
-
Kecamatan Tiganderket
-
Kecamatan Tigabinanga
-
Kecamatan Tigapanah
-
Kecamatan Namanteran
Dugaan Mark Up: Ahli Sebut Hanya Rp 24,1 Juta
Kontroversi utama dalam kasus ini adalah dugaan penggelembungan anggaran alias mark up. Setelah dilakukan analisis oleh ahli dan Inspektorat Kabupaten Karo, biaya wajar pembuatan satu video profil desa dinilai hanya sekitar Rp 24,1 juta.
Selisih harga ini muncul dari beberapa komponen yang dinilai tidak wajar, seperti:
-
Konsep ide
-
Penggunaan peralatan (clip on microphone)
-
Proses editing
-
Dubbing
Namun, dalam persidangan, jaksa dan auditor justru menyebut bahwa komponen seperti ide, konsep, hingga editing dinilai Rp 0 atau tidak memiliki harga dalam RAB. Pernyataan inilah yang kemudian memicu gelombang kritik dari publik.
Pembelaan Amsal: “Ini Industri Kreatif, Bukan Manipulasi”
Di persidangan, Amsal membela diri dengan tegas. Ia menyatakan bahwa dirinya hanyalah penyedia jasa kreatif dan tidak memiliki kewenangan atas pengelolaan keuangan proyek.
Lewat pledoi (nota pembelaan), Amsal menegaskan bahwa pekerjaannya murni bersifat kreatif, bukan bagian dari manipulasi anggaran. Ia menjelaskan bahwa ide dan proses editing adalah inti dari produksi video, bukan komponen tanpa nilai.
Viral dan Kritik Publik: “Ngedit Pakai Otak, Bayar Listrik”
Kasus ini menjadi viral setelah warganet menilai aparat hukum tidak memahami realitas industri kreatif. Berikut beberapa komentar publik yang mewakili sentimen tersebut:
-
@nugrahahendr**** : “Buset, gila bener Rp 0. Ngedit pake tenaga dan otak woi. Bayar listrik, software juga itu ngeditnya.”
-
@vebu**** : “Suruh aja mereka foto pakai HP sendiri trus edit sendiri biar gak ribet dah.”
-
@milicfoot**** : “Warga sipil bisa segampang itu kena kasus korupsi ya, sementara pejabat yang terkait santai nonton beritanya?”
Kritik ini semakin menguat karena Amsal dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya cukup berat.
DPR RI Turun Tangan: RDPU Bahas Ketidakadilan
Menanggapi meluasnya desakan publik, Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa RDPU digelar untuk merespons banyaknya pihak yang menilai kasus ini mengandung unsur ketidakadilan.
“RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus ini diwarnai ketidakadilan,” ujar Habiburokhman.
Ia juga menekankan bahwa pekerjaan videografi merupakan bidang kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya cenderung subjektif.
Habiburokhman mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.
“Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus kakap,” tegasnya.
Tuntutan Jaksa: 2 Tahun Penjara + Denda Rp 50 Juta
Meskipun menuai polemik, jaksa penuntut umum tetap menuntut Amsal dengan:
-
Hukuman 2 tahun penjara
-
Denda Rp 50 juta subsider kurungan
-
Mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta
Amsal dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kesimpulan: Viral dan Dinanti Putusan Hakim 1 April 2026
Kasus Amsal Sitepu menjadi barometer baru dalam penegakan hukum terhadap pekerja kreatif di Indonesia. Apakah hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa, atau justru mempertimbangkan aspek keadilan substantif dan karakteristik industri kreatif?
Publik kini menunggu sidang putusan yang akan digelar pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
