Posted by Admin MYP | Pengacara Serang banten – Permohonan Praperadilan
- Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);
- Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP).
- Yang dapat mengajukan Pra peradilan adalah:
- Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;
- Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;
- Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.
- Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:
-
- Penangkapan atau penahanan yang tidak sah;
- Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;
- Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.
PROSES PEMERIKSAAN PRA PERADILAN
- Pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).
- Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.
- Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.
- Pemohon dapat mencabut permohonan¬nya sebelum Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.
- Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRA PERADILAN
- Putusan pra peradilan tidak dapat dimintakan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan “tidak sahnya” penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).
- Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagaimana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.
- Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.
- Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Selama beberapa bulan terakhir ini, masyarakat diusik dengan pemberitaan media terkait dengan Kasus Polisi Budi Gunawan yang merupakan calon tunggal sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pencalonan Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak hanya mengundang kritik dari masyarakat, tetapi juga kritik dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang lebih kita kenal dengan nama KPK. Munculnya kritikan tersebut dikarenakan adanya dugaan keterkaitan Budi Gunawan dengan beberapa kasus korupsi di Indonesia. Sehingga pada sekitar bulan januari 2015, KPK memutuskan untuk menjadikan Budi Gunawan sebagai Tersangka atas Kasus Korupsi yang dilakukannya saat Beliau masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan beberapa jabatan lainnya di Lembaga Kepolisian.
Baca Juga : Pengacara Serang Banten – Pengertian Perbuatan Melawan Hukum
Namun, Budi Gunawan tidak tinggal diam dengan hal tersebut, sehingga pada tanggal 19 Januari 2015 Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilannya hingga akhirnya gugatan tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan status tersangka Budi Gunawan menjadi batal. Diterimanya Gugatan Praperadilan tersebut kembali menuai pro dan kontra, terutama dari para pakar hukum di Indonesia. Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan dan juga diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyalahi logika hukum karena hal tersebut tidak sesuai dengan penerapan dari Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (untuk selanjutnya disebut KUHAP).
Praperadilan Budi Gunawan menjadi suatu cikal bakal bagi para tersangka tersangka korupsi lainnya untuk mengajukan Praperadilan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai Praperadilan menjadi suatu bahan yang menarik untuk dibahas akhir-akhir ini, ditambah lagi masyarakat jadi ingin mengetahui lebih lagi mengenai Praperadilan.
Baca Juga : Pengacara Jakarta Banten – Gugatan Perdata
Praperadilan merupakan salah satu kewenangan pengadilan dan juga penerapan upaya paksa oleh Polisi dan Jaksa meliputi:
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan yang dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan (Pasal 80 KUHAP);
- Ganti kerugian dan/ atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan ditingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP);
- Sah atau tidaknya benda yang disita sebagai alat pembuktian (Pasal 82 ayat (1) b dan ayat 3 KUHAP);
- Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau badan hukum yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri (Pasal 95 ayat (2) KUHAP);
- Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau badan hukum yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan Negeri (Pasal 97 ayat (3) KUHAP).
Setelah melihat beberapa alasan hukum yang tepat untuk mengajukan Gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri seperti yang telah kami kemukakan di atas, baiknya kita bisa menafsirkan lebih baik lagi apakah Gugatan Praperadilan yang telah diajukan oleh Budi Gunawan tersebut telah sesuai atau tidak dengan ketentuan di dalam KUHAP. Namun, terlepas dari setiap penafsiran pribadi masing-masing kita terhadap kebenaran dari diterimanya Gugatan Praperadilan Budi Gunawan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada baiknya apabila kita dapat menambahkan sedikit ilmu mengenai Proses Perkara Praperadilan dalam Praktek. Pada dasarnya, Pendaftaran Gugatan Praperadilan dilakukan di bagian Kepaniteraan Pidana, selanjutnya kita akan mendapatkan nomor tanpa pembayaran persekot biaya perkara seperti perkara perdata. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan perkara praperadilan yang diatur di dalam Pasal 82 – 83 KUHAP. Di dalam praktek, proses penunjukan hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri memerlukan waktu selama lebih dari 3 hari, karena hakim yang ditunjuk tersebut tetap perlu waktu untuk mempelajari perkara tersebut sebelum akhirnya disidangkan. Selanjutnya ditentukan bahwa pemeriksaan perkara praperadilan dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 hari, hakim harus sudah menjatuhkan putusannya. Mengenai ketentuan isi putusan dari praperadilan diatur di dalam Pasal 82 ayat (3) KUHAP , yang mana putusan tersebut harus memuat:
- Dalam hal suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus membebaskan tersangka (Pasal 82 ayat (3)a KUHAP);
- Dalam Putusan Praperadilan juga dicantumkan mengenai jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 82 ayat (3)c KUHAP);
- Dalam hal Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dinyatakan tidak sah maka penyidikan atau penuntutan dinyatakan tidak sah maka penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan (Pasal 82 ayat (3)b KUHAP);
- Selanjutnya dalam hal SP3 dan SKPP dinyatakan sah, maka dalam putusan wajib dicantumkan rehabilitasinya (Pasal 82 ayat (3) c KUHAP);
- Terakhir, dalam hal benda yang disita ada yang tidak termasuk ke dalam alat pembuktian maka dalam putusan wajib dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada Tersangka atau dari siapa benda itu disita (Pasal 82 ayat (3) b KUHAP).
Mengenai upaya hukum terhadap putusan praperadilan dapat kita lihat lebih lagi di dalam Pasal 83 KUHAP, yang pada umumnya tidak dapat dimintakan banding kecuali putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya pengehntian penyidikan atau penuntutan, yang untuk itu dimintaakan putusan akhir ke Pengadilan Tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan. Selain itu, dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, putusan prapeadilan tidak boleh diajukan kasasi (terdapat dalam Pasal 45 A UU Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2009 jo SEMA Nomor 8 Tahun 2011).
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
siap pak, makasih infonya
siap pak makasih infonya
nambah-nambah ilmu, mantaap
pak saya sudah kirim pertanyaan lewat WA Website yah
ok siap pak infonya
Pingback: PENGACARA SERANG - EKSEKUSI PUTUSAN PERKARA PERDATA