Apakah Adopsi Anak harus melalui Penetapan dari Pengadilan

Posted by Admin MYP | Apakah Adopsi Anak harus melalui Penetapan dari Pengadilan

Apakah Adopsi Anak harus melalui Penetapan dari Pengadilan

Apakah Adopsi Anak harus melalui Penetapan dari Pengadilan

Istilah adopsi anak adalah terjemahan dari bahasa Inggris “adoption”, yang berarti mengangkat anak orang lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri dan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung. Perlu diketahui bahwa istilah “adopsi” tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan, istilah yang digunakan adalah pengangkatan anak. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan:

BACA JUGA : Pandangan Hukum Penyalahgunaan Dana Hasil Donasi

“Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.”

Kemudian dalam Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan:

  1. Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.

Adapun syarat-syarat untuk dapat mengadopsi anak secara legal, sebagaimana Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:

  1. Belum berusia 18 tahun;
  2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
  3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
  4. Memerlukan perlindungan khusus.

Usia anak angkat tersebut meliputi:

  1. Anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
  2. Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
  3. Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

Kemudian terdapat 13 (tiga belas) syarat adopsi anak yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat manakala ingin melakukan adopsi anak, yakni:

  1. Sehat jasmani dan rohani;
  2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
  5. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis;
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
  13. Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, menyebutkan syarat sah pengangkatan anak menurut hukum positif di Indonesia adalah permohonan pengangkatan anak harus melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh penetapan pengadilan.

BACA JUGA : Macam-Macam Surat Wasiat Menurut Hukum Perdata

Referensi:

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 3 Comments

  1. Jajan

    ok min, makasih infonya

  2. Fredik

    terimakasih

  3. Agung

    izin nanya, tolong tanggapannya di WA

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel