Posted by Admin MYP | Apakah Bisa Mengajukan Cerai di Pengadilan Agama Sebelum 6 Bulan?, “BISA”, ini Penjelasannya
Apakah Bisa Mengajukan Cerai di Pengadilan Agama Sebelum 6 Bulan?, “BISA”, ini Penjelasannya
Berdasarkan hukum perundang-undangan di Indonesia, tidak bisa mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) sebelum masa 6 bulan terlewati, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh hukum.
BACA JUGA : Perceraian dengan Alasan Perselingkuhan: Mungkinkah Mengajukan Cerai Tanpa Masa Tunggu 6 Bulan?
Berikut penjelasan lengkap beserta dasar hukumnya:
Dasar Hukum
Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) - Pasal 39 Ayat (2): “Perkawinan dapat putus karena: perceraian.” 
- Pasal 40: “Untuk dapat mengajukan permohonan perceraian harus ada alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.” 
 
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 - Pasal 14 Ayat (1): “Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang berwenang.” 
- Pasal 20: “Selama perkawinan belum berlangsung 2 (dua) tahun, gugatan perceraian tidak dapat diajukan, kecuali apabila didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f.” (Ini aturan untuk perkawinan di bawah 2 tahun). 
- Pasal 19 huruf f: “Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.” 
 
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) - Pasal 129: “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak, memberitahukan maksudnya tersebut kepada Pengadilan Agama.” 
- Pasal 130: “Pengadilan Agama setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, memerintahkan kepada suami untuk mendatangi siding yang telah ditentukan, dan pada waktu siding suami mengulangi pernyataannya di depan siding.” 
- Pasal 131: “Pengadilan dapat menjatuhkan ketentuan tentang adanya masa ‘iddah bagi isteri, bilamana diajukan sebelum atau sesudah 6 (enam) bulan dari tanggal pemberitahuan.“ 
- Pasal 116: “Gugatan perceraian dapat diajukan karena alasan atau alasan-alasan: … d. suami melanggar taklik talak; … g. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami isteri; h. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lainnya; …” 
 
Penjelasan Mengenai Masa 6 Bulan
Masa 6 bulan yang sering disebutkan ini sebenarnya bukanlah syarat mutlak untuk mengajukan gugatan, melainkan lebih terkait dengan proses mediasi dan upaya perdamaian yang diwajibkan oleh Pengadilan.
- Bukan Larangan Mengajukan, Tapi Proses Wajib Mediasi: - Anda bisa mengajukan gugatan cerai kapan saja, bahkan sebelum 6 bulan. 
- Namun, setelah gugatan diterima, Pengadilan Agama diharuskan oleh hukum untuk mengupayakan perdamaian antara suami-istri. 
- Proses mediasi ini diberikan waktu yang cukup, yang dalam praktiknya sering kali mencapai sekitar 6 bulan. Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdamai dan mempertimbangkan kembali niat cerainya. 
 
- Putusan Cerai Sebelum 6 Bulan: - Pengadilan tidak akan serta-merta mengabulkan gugatan cerai sebelum proses mediasi yang memadai dilakukan. 
- Jika dalam proses mediasi terbukti bahwa perdamaian benar-benar sudah tidak mungkin (misalnya, salah satu pihak menolak berdamai atau alasan perceraian sangat kuat), Hakim berwenang untuk memutuskan perkara sebelum masa 6 bulan. 
- Jadi, meskipun gugatan diajukan sebelum 6 bulan, putusannya bisa saja diberikan sebelum atau sesudah 6 bulan, tergantung pada hasil proses mediasi dan pembuktian di persidangan. 
 
Pengecualian (Dapat Diproses Lebih Cepat)
Dalam beberapa kasus dengan alasan yang sangat berat, proses perceraian bisa berjalan lebih cepat, bahkan sebelum masa 6 bulan. Alasan-alasan ini biasanya tercantum dalam Pasal 19 PP No. 9/1975 dan Pasal 116 KHI, antara lain:
- Salah satu pihak berzina. 
- Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan sejenisnya yang sulit disembuhkan. 
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah. 
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri. 
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain. 
- Suami melanggar taklik talak (janji pranikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah). 
- Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi. 
Jika Anda dapat membuktikan salah satu alasan berat di atas, Pengadilan dapat mempertimbangkan untuk mempercepat proses dan tidak terlalu terpaku pada masa mediasi 6 bulan.
Kesimpulan
- BISA, Anda boleh mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama kapan saja, termasuk sebelum perkawinan berusia 6 bulan. 
- PROSESNYA tidak akan langsung ke putusan. Pengadilan akan melakukan upaya perdamaian terlebih dahulu, yang dalam praktiknya bisa memakan waktu hingga sekitar 6 bulan. 
- PUTUSAN CEPAT sebelum 6 bulan dimungkinkan jika Anda memiliki alasan-alasan yang kuat dan berat (seperti yang disebutkan di atas) dan dapat membuktikannya di persidangan, serta upaya perdamaian dinyatakan gagal oleh Hakim. 
Rekomendasi: Konsultasikan masalah Anda dengan Pengacara atau Konsultan Hukum Keluarga yang berpengalaman. Mereka dapat menilai kekuatan alasan Anda, membantu menyusun gugatan, dan membimbing Anda melalui proses mediasi serta persidangan untuk mencapai hasil yang diinginkan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.


ok, makasih infonya
makasi min