Posted by Admin MYP | Bisakah Dipenjara Karena Berhubungan Seks Dengan Pacar?
BISAKAH DIPENJARA KARENA BERHUBUNGAN SEKS DENGAN PACAR?
Di Indonesia, hubungan seks di luar nikah merupakan isu yang cukup sensitif karena berkaitan dengan norma agama, budaya, dan hukum. Banyak orang bertanya-tanya apakah berhubungan seks dengan pacar bisa berujung pada hukuman penjara. Jawabannya tergantung pada situasi dan aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA : Aborsi dalam hukum Pidana di Indonesia
DILIHAT DARI HUKUM POSITIF INDONESIA
Secara umum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak secara eksplisit melarang hubungan seks antara dua orang dewasa yang dilakukan secara sukarela. Namun, ada beberapa pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku hubungan seks di luar nikah, terutama jika ada pihak lain yang melaporkan.
a. Pasal 284 KUHP (Perzinaan)
Pasal ini menyatakan bahwa seseorang dapat dihukum penjara maksimal 9 bulan jika melakukan hubungan seksual dengan orang yang bukan pasangan sah (suami/istri). Namun, pasal ini hanya berlaku jika ada pengaduan dari suami/istri atau orang tua yang merasa dirugikan.
Contoh:
- Jika seorang istri melaporkan suaminya yang berselingkuh dengan pacarnya, maka keduanya bisa dijerat dengan pasal ini.
- Jika hubungan seks dilakukan oleh dua orang yang sama-sama belum menikah (misalnya, sepasang pacar), maka pasal ini tidak berlaku kecuali ada pihak keluarga yang melaporkan.
b. Pasal 285 KUHP (Pemerkosaan)
Jika hubungan seks dilakukan tanpa persetujuan (pemaksaan), maka pelaku bisa dihukum penjara hingga 12 tahun. Namun, jika hubungan dilakukan secara sukarela, pasal ini tidak berlaku.
c. UU Perlindungan Anak (Jika Salah Satu Masih Di Bawah Umur)
Jika salah satu pihak masih di bawah usia 18 tahun, hubungan seks dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak atau bahkan tindak pidana pencabulan (Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak). Hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara.
ATURAN HUKUM DI DAERAH YANG MENERAPKAN PERDA SYARIAH
Beberapa daerah di Indonesia (seperti Aceh) menerapkan Perda Syariah yang melarang perzinaan (khalwat dan ikhtilath). Jika pasangan tidak menikah ketahuan berduaan atau berhubungan intim, mereka bisa dihukum cambuk atau denda.
RISIKO HUKUM BERDASARKAN RKUHP BARU
Rancangan KUHP (RKUHP) yang baru memperluas definisi “perzinaan” dan “kohabitasi” (hidup bersama tanpa nikah). Jika disahkan, pasangan yang berhubungan seks di luar nikah bisa dihukum meskipun tidak ada pengaduan dari pihak ketiga.
BACA JUGA : Bolehkah secara hukum setelah menerima akta cerai, langsung menikah lagi?
KESIMPULAN
- Jika hubungan seks dilakukan secara sukarela oleh dua orang dewasa, umumnya tidak akan dipidana kecuali ada laporan dari suami/istri/orang tua.
- Jika salah satu masih di bawah umur, maka bisa dikenakan hukuman berat.
- Di daerah dengan Perda Syariah, risiko hukuman seperti cambuk atau denda lebih tinggi.
- Jika RKUHP baru berlaku, risiko dipenjara karena berhubungan seks dengan pacar akan lebih besar.
Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum yang berlaku dan konsekuensinya sebelum melakukan hubungan intim di luar pernikahan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
makasih infonya
terimakasih infonya min
info yang sangat bermanfaat