Posted by Admin MYP | Definisi Posita, Petitum, Replik dan Duplik
Definisi Posita, Petitum, Replik dan Duplik
Definisi Posita
Posita atau disebut juga dengan Fundamentum Petendi yaitu: bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan. Untuk mengajukan suatu tuntutan, seseorang harus menguraikan terlebih dahulu alasan-alasan atau dalil sehingga ia bisa mengajukan tuntutannya. Karenanya, fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus.
BACA JUGA : PT. Yooshin Indonesia Terancam Dipailitkan
Menurut M. Yahya Harahap di dalam buku Hukum Acara Perdata (halaman. 58), Posita atau Fundamentum Petendi yang yang dianggap lengkap memenuhi syarat, memenuhi dua unsur yaitu: dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond).
Definisi Petitum (Tuntutan)
Petitum berisi tuntutan apa saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan. Selain tuntutan utama, penggugat juga biasanya menambahkan dengan tuntutan pengganti seperti menuntut membayar denda atau menuntut agar putusan hakim dapat di eksekusi walaupun akan ada perlawanan di kemudian hari yang disebut dengan uitvoerbar bij voorrad. Tuntutan yang diajukan oleh Penggugat harus jelas dan tegas dengan mendasarkan pada posita yang ada.
Berdasarkan Pasal 178 HIR (Herziene Indlandsch Reglement), hakim dalam putusannya dilarang mengabulkan hal-hal yang tidak dituntut oleh Penggugat (Asas Ultra Petita). Sebagai tambahan informasi, Mahkamah Agung dalam SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 6 Tahun 1975 perihal: Uitvoerbaar bij voorraad tanggal 1 Desember 1975 menginstruksikan agar hakim jangan secara mudah mengabulkan putusan yang demikian.
Masih menurut Yahya Harahap (halaman 63), Supaya gugatan sah, dalam arti tidak mengandung cacat formil, maka harus mencantumkan petitum gugatan yang berisi pokok tuntutan penggugat, berupa deskripsi yang jelas menyebut satu per satu dalam akhir gugatan tentang hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan penggugat yang harus dinyatakan dan dibebankan kepada tergugat dalam akhir gugatan.
Definisi Replik
Replik merupakan tanggapan Penggugat atas jawaban yang diajukan oleh Tergugat. Replik harus disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas jawaban Tergugat. Oleh karena itu, replik merupakan respon Penggugat atas jawaban yang diajukan Tergugat. Replik Penggugat ini dapat berisi pembenaran terhadap jawaban Tergugat atau boleh jadi Penggugat menambah keterangannya dengan tujuan untuk memperjelas dalil yang diajukan Penggugat dalam gugatannya. Penggugat dalam repliknya dapat mengemukakan sumber-sumber dari kepustakaan, doktrin, kebiasaan, dan yurisprudensi.
Definisi Duplik
Duplik merupakan jawaban Tergugat atas replik yang diajukan Penggugat. Tergugat dalam dupliknya mungkin membenarkan dalil yang diajukan Penggugat dalam repliknya dan tidak pula tertutup kemungkinan Tergugat mengemukakan dalil baru yang dapat meneguhkan sanggahannya atas replik yang diajukan oleh Penggugat.
Tahapan replik dan duplik dapat saja diulangi sampai terdapat titik temu antara Penggugat dengan Tergugat atau dapat disimpulkan titik sengketa antara Penggugat dengan Tergugat atau tidak tertutup kemungkinan hakimlah yang menutup kemungkinan dibukanya kembali proses jawab-menjawab ini, apabila mejelis hakim menilai, bahwa replik yang diajukan Penggugat dengan duplik yang diajukan oleh Tergugat hanya mengulang-ngulang dalil yang telah pernah dikemukakan di depan sidang.
BACA JUGA : Definisi dan Jenis-Jenis Saksi dari yang meringankan sampai yang memberatkan
Referensi:
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlandsch Reglement) Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
mantap lur
siap pak, makasih infonya untuk pembelajaran
makasih infonya
Pingback: Memahami Putusan Ultra Petita - Mohamad Yusup & Partners
Pingback: Memahami Restorative Justice dan Syaratnya - Pengacara