PT. Yooshin Indonesia Terancam Dipailitkan

Posted by Admin MYP | PT. Yooshin Indonesia Terancam Dipailitkan

PT. Yooshin Indonesia Terancam Dipailitkan

Jakarta // mypengacara.com – Para kreditur menegaskan akan melakukan votting untuk mempailitkan PT. Yooshin Indonesia apabila PT. Yooshin Indonesia tidak memaksimalkan waktu perpanjangan PKPU selama 33 hari yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta.
Dalam sidang PKPU tetap, perkara PKPU Nomor : 117/ Pdt.Sus PKPU/2022/ PN. Niaga Jakarta, ketua majelis hakim telah memutuskan bahwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 33 hari setelah putusan ini dibacakan. Kamis 19/01/2023.

Majelis hakim juga menyarankan kepada termohon PKPU  PT. Yooshin Indonesia (debitur) agar memanfaatkan waktu yang ada untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Para Kreditur.

Menanggapi putusan perpanjangan PKPU Tersebut, Kuasa Hukum Pemohon PKPU (Kreditur) Mohamad Yusup, SH., LLM, menyampaikan bahwa “ini adalah kesempatan terakhir dari Para kreditur, apabila pihak PT. Yooshin tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami, maka kami akan mengajukan kepada pengurus untuk dilakukan votting dan kami akan memilih untuk dipailitkan saja”. Ucap Yusup

PT. Yooshin Indonesia Terancam Dipailitkan

Yusuf menjelaskan pula bahwa perkara PKPU ini terjadi lantaran perusahaan tidak membayarkan hak para pekerja (102 orang) meskipun telah mendapatkan putusan PHI Serang sampai dengan Mahkamah Agung. Ujarnya

Total nilai gugatan pesangon yang telah dimenangkan buruh tersebut yakni sebesar Rp10.051.772.256,97 (sepuluh milyar lima puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh enam koma Sembilan tujuh rupiah). Tegas Yusup

Kami sangat menyayangkan sikap perusahaan yang tidak kooperatif dan melakukan persuasif sejak awal, karena mungkin saja didapatkan win-win solution antara keduanya, dengan adanya putusan pengadilan akhirnya perusahaan harus membayar kewajibannya sebesar sepuluh milyaran. Lanjutnya

Dan karena perusahaan juga tidak mau membayar sesuai kewajibannya dalam Putusan maka para pekerja mengajukan permohonan PKPU, dengan adanya PKPU ini beban perusahaan makin besar karena perusahaan harus menyelesaikan seluruh hutangnya kepada seluruh kreditur dengan total Rp. 53.594.280.329,47 (lima puluh tiga milyar lima ratus Sembilan puluh empat juta dua ratus delapan puluh ribu tigaratus dua puuh Sembilan kuma empat puluh tujuh rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Piutang Tetap  oleh Tim Pengurus PKPU (Kurator), Pungkas Yusup selaku Kuasa Hukum Para Pekerja. (Asep Hendi)

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 5 Comments

  1. jatna

    mantaaap pak yusup, lanjutkan perjuangan buruh

  2. Rusly

    lanjutkaaaaaan perjuangannya

  3. maman

    majuuuuu teruuuus

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel