Definisi dan Syarat Remisi, Asimilasi, PB, CB, CMB, dan CMK bagi Narapidana dan Anak

Posted by Admin MYP | Definisi dan Syarat Remisi, Asimilasi, PB, CB, CMB, dan CMK bagi Narapidana dan Anak

Definisi dan Syarat Remisi, Asimilasi, PB, CB, CMB, dan CMK bagi Narapidana dan Anak

Definisi dan Syarat Remisi, Asimilasi, PB, CB, CMB, dan CMK bagi Narapidana dan Anak

Definisi Remisi, Asimilasi, PB, CB, CMB, dan CMK

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

Pasal 1 Angka 3

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 1 Angka 4

Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.

Pasal 1 Angka 6       

PB (Pembebasan Bersyarat), CMB (Cuti Menjelang Bebas), dan CB (Cuti Bersyarat) adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Pasal 1 Angka 5

CMK (Cuti Mengunjungi Keluarga) adalah program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Narapidana dan Anak untuk berasimilasi dengan keluarga dan masyarakat.

Berdasarkan Pasal 2 Angka 1: Setiap Narapidana dan Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Dalam Pasal 2 Angka 1: Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat harus bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta keluarganya.

Syarat Pemberian Remisi

Diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Dengan melampirkan dokumen, yaitu:

  1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. Surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/restitusi dari Kepala Lapas;
  3. Surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari Kepala Lapas;
  4. Salinan register F dari Kepala Lapas;
  5. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
  6. Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas

Syarat Pemberian Asimilasi

Diatur dalam Pasal 45 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

  1. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
  2. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
  3. Telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling singkat 9 (sembilan) bulan.

BACA JUGA : Definisi dan Jenis-Jenis Delik dalam Hukum Pidana

Dan lanjutannya dalam Pasal 46 dibuktikan dengan melampirkan dokumen:

  1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan;
  3. Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
  4. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  5. Salinan register F dari Kepala Lapas;
  6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
  7. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan:
  9. Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  10. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Asimilasi.

Syarat Pemberian PB (Pembebasan Bersyarat)

Diatur dalam Pasal 83 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:

  1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
  3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  4. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;
  5. Salinan register F dari Kepala Lapas;
  6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
  7. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
  9. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  10. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

Syarat Pemberian CB (Cuti Bersyarat)

Diatur dalam Pasal 118 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:

  1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan Pengadilan;
  2. Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA;
  3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  4. Salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
  5. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA;
  6. Surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  7. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
  8. Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  9. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak selama mengikuti program Cuti Bersyarat.

Syarat Pemberian CMB (Cuti Menjelang Bebas)

Diatur dalam Pasal 105 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen:

  1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA;
  3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  4. Salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
  5. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA;
  6. Surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan g. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
  7. Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  8. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak selama mengikuti program Cuti Menjelang Bebas.

BACA JUGA : Definisi, Unsur dan Jenis Tindak Pidana Penggelapan

Syarat Pemberian CMK (Cuti Mengunjungi Keluarga)

Diatur dalam Pasal 70 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Harus dibuktikan dengan melampirkan kelengkapan dokumen:

  1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. Salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
  3. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas/LPKA;
  4. Surat permintaan dari pihak keluarga yang harus diketahui oleh:
  5. ketua rukun tetangga; dan
  6. lurah, kepala desa setempat, atau nama lainnya;
  7. surat pernyataan dari Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan Narapidana atau Anak tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
  9. Laporan penelitian kemasyarakatan dari Kepala Bapas; dan
  10. Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas/LPKA.

Referensi:

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 6 Comments

  1. aulia

    ok sip pak

  2. aulia

    ok makasih pak infonya

  3. aulia

    mantap pak, makasih infonya

  4. jamkung

    makasih infonya pak

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel