Posted by Admin MYP | Harta Gono Gini Yang Masih Dalam Tahap Cicilan Atau Kredit
Harta Gono Gini Yang Masih Dalam Tahap Cicilan Atau Kredit
Perkawinan adalah suatu perbuatan hukum, sehingga konsekuensi bagi setiap perbuatan hukum yang sah adalah menimbulkan akibat hukum, berupa hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak suami istri juga pihak lain dengan siapa salah satu pihak atau keduanya mengadakan hubungan. Selain itu perkawinan memiliki akibat hukum yang bersifat kompleks, yaitu dapat berakibat pada :
- Timbulnya hubungan antar suami dan istri
- Timbulnya harta benda dalam perkawinan
- Timbulnya hubungan antara orang tua dan anak
Untuk itu penentuan status harta perkawinan adalah sesuatu yang urgen agar tidak terjadi sengketa perkawinan dalam rumah tangga. Demikian pula apabila terjadi perceraian harus ada kejelasan mana yang menjadi hak istri dan mana yang menjadi hak suami. Jangan sampai suami mengambil hak istri atau sebaliknya jangan sampai istri mengambil hak suami. Tingginya kebutuhan akan rumah tangga membuat tuntutan pengeluaran semakin berat, sehingga hutang terkadang menjadi penyelesaian untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Maka dari itu dapat dimungkinkan dalam persatuan bulat terjadi hutang atau pengeluaran. Hutang dalam perkawinan sendiri dapat terdiri dari :
- Hutang Persatuan Merupakan semua hutang-hutang dan pengeluaran yang dibuat baik oleh suami ataupun istri atau secara bersama-sama untuk keperluan kehidupan rumah tangga, termasuk pengeluaran sehari-hari. Pengeluaran tersebut akan menjadi beban dari harta persatuan.
- Hutang Pribadi Hutang pribadi merupakan hutang yang melekat pada milik pribadi masing-masing pihak dan tidak dimasukan ke dalam persatuan harta
Baca Juga : Cara Menghitung Pembagian Harta Gono Gini Setelah Perceraian
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Perkawinan apabila Pengertian harta bersama disebutkan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Salah satu pengertian harta gono–gini adalah harta milik bersama suami–istri yang diperoleh oleh mereka berdua selama dalam perkawinan, seperti halnya jika seseorang menghibahkan uang, atau sepeda motor, atau barang lain kepada suami istri, atau harta benda yang dibeli oleh suami isteri dari uang mereka berdua, atau tabungan dari gaji suami dan gaji istri yang dijadikan satu, itu semuanya bisa dikatagorikan harta gono- gini atau harta bersama.
Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 1 huruf (f) dengan tegas menyebutkan: “Harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa pun.”
Ketentuan tentang harta benda dalam Undang-Undang Perkawinan, diatur dalam Pasal 35, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Demikan pula dalam penguasaan dan perlekatan hak kepemilikan atas 2 (dua) jenis harta dalam perkawinan yang telah jelas dipisahkan oleh Undang- Undang Perkawinan.
Hal tersebut di atas dapat dilihat dalam Pasal 36 Undang-Undang Perkawinan, yang berbunyi:
- Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
- Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37 mengatur bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing. Dalam penjelasan pasal tersebut, ditegaskan bahwa yang dimaksud hukum masing-masing adalah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya. Oleh karena itu, bagi yang beragama Islam, maka berlaku Kompilasi Hukum Islam.
Namun demikian, apabila merujuk pada Pasal 163 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menentukan bahwa “Semua utang kedua suami isteri itu bersama-sama, yang dibuat selama perkawinan, harus dihitung sebagai kerugian bersama. Apa yang dirampas akibat kejahatan salah seorang dan suami isteri itu, tidak termasuk kerugian bersama itu. “
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut barang yang dimiliki selama masa perkawinan meskipun dicicil atau masih merupakan hutang termasuk ke dalam harta bersama untuk kemudian dibagi sebagai gono gini.
Baca Juga : Proses Cerai Talak Pada Tingkat Pertama Di Pengadilan Agama Serang
Dalam pengertian lain maka hutang bersama selama masa perkawinan haru sditanggung juga oleh suami dan istri yang telah bercerai dengan pengecualian bahwa hutang bersama tersebut bukan suatu hasil kejahatan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
pak saya mau nanya
apakah tabungan suami dan istri termasuk gono gini?
iya terimakasih sebelumnya telah bertanya ibu rara santang.
tabungan suami dan istri iya termasuk bagian dari gono gini dan harus dibagi rata walaupun jika suami menabung lebih besar dari pada istrinya, jika ada pertanyaan lagi bisa hubungi kami lewat Whatsaap yang ada di halaman home bagian bawah dan atau hubungi lewat kontak kami.
makasih infonya pak
mantap pak
Pingback: Proses Perceraian Berdasarkan Hukum Resmi Di Indonesia | MYP law firm
Pingback: Kedudukan Hak Waris Anak Tiri Dalam Hukum Waris Islam | MYP Firm