Macam-Macam Surat Wasiat Menurut Hukum Perdata

Posted by Admin MYP | Macam-Macam Surat Wasiat Menurut Hukum Perdata

Macam-Macam Surat Wasiat Menurut Hukum Perdata

Macam-Macam Surat Wasiat Menurut Hukum Perdata

Surat wasiat merupakan dokumen hukum yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal dunia. Dalam konteks hukum Indonesia, surat wasiat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Surat wasiat memungkinkan seseorang untuk menentukan pembagian harta warisannya sesuai dengan kehendaknya, yang dapat dicabut kembali selama ia masih hidup. Surat wasiat tidak hanya berisi tentang pembagian harta warisan, namun juga dapat berisi permintaan maaf, amanat kepada keluarga, hingga hal-hal duniawi yang belum bisa dipenuhi pewasiat selama hidupnya.

BACA JUGA : Perbedaan Wakaf dan Hibah

Tujuan utama surat wasiat adalah untuk menghindari para ahli waris dari perselisihan terkait harta peninggalan pewaris. Dengan membuat surat wasiat, pewaris dapat menentukan dengan jelas bagaimana harta dan kekayaannya akan dibagi setelah ia meninggal, sehingga mengurangi konflik dan perselisihan di antara ahli waris. Surat wasiat memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Pasal 875 KUHPerdata, surat wasiat adalah sebuah akta yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Menurut Sayid Sabiq mendefinisikan sebagai berikut: “wasiat itu adalah pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang, ataupun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat setelah yang berwasiat mati. Adapun menurut Amir Syarifuddin secara sederhana wasiat diartikan dengan: “penyerahan harta kepada pihak lain yang secara efektif berlaku setelah mati pemiliknya”

Surat wasiat dapat dibuat setiap orang yang telah dianggap dewasa dan cakap hukum, tetapi tidak bisa dibuat oleh seseorang yang belum berusia 18 tahun. Dalam KUHPerdata mengenal tiga jenis surat wasiat, yaitu:

  1. Akta Umum (Openbaar Testament)

Akta umum merupakan surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris dan disaksikan oleh sedikitnya dua orang saksi. Pewaris harus menyatakan kehendaknya secara lisan di depan notaris dan para saksi, yang kemudian akan dicatatkan oleh notaris. Setelah pencatatan selesai, notaris akan membacakan isi surat wasiat tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan kehendak pewaris. Surat wasiat ini kemudian ditandatangani oleh pewaris, notaris, dan para saksi.

  1. Wasiat yang Ditulis Sendiri (Olografis)

Wasiat olografis merupan surat wasiat yang ditulis sendiri oleh pewaris. Surat wasiat ini harus ditandatangani oleh pewaris dan diserahkan kepada notaris untuk disimpan. Notaris kemudian akan membuat akta penyimpanan yang memberikan kekuatan hukum yang sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umum.

  1. Surat Wasiat Rahasia (Geheim Testament)

Surat wasiat rahasia merupakan surat wasiat yang ditulis oleh pewaris atau orang lain atas permintaan pewaris, kemudian ditandatangani oleh pewaris. Surat wasiat ini disegel dan diserahkan kepada notaris di hadapan empat orang saksi. Notaris kemudian akan membuat akta penyimpanan yang menyatakan bahwa surat wasiat tersebut telah diserahkan kepadanya dalam keadaan tersegel.

Dalam Pasal 895 KUHPerdata menyebutkan bahwa pembuat wasiat haruslah mempunyai budi akal, artinya tidak terganggu ingatannya. Kemudian berdasarkan Pasal 897 KUHPerdata, diatur bahwa mereka yang belum dewasa dan belum genap 18 tahun, tidak diperbolehkan membuat surat wasiat.

BACA JUGA : Apakah tanpa menggunakan materai perjanjian tetap sah

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah, Pen: Abdurrahim dan Masrukhin, Jakarta : Cakrawala Publishing, 2009 jilid 5.

Shalih Bin Ghanim As-Sadlan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Intisari Fiqih Islam, lengkap dengan jawaban praktis atas permasalahan Fiqih sehari-hari, cet. 2 ; Surabaya; pustaka La Raiba Bima Amanta 2009.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 3 Comments

  1. Linda

    mantap bossqiu

  2. ratna

    ok pak makasih

  3. Kujang

    terimakasih infonya

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel