Memahami Putusan Ultra Petita

Posted by Admin MYP | Memahami Putusan Ultra Petita

Memahami Putusan Ultra Petita

Memahami Putusan Ultra Petita

Ultra Petita berasal dari bahasa latin, yaitu Ultra yang berarti: lebih, melampaui, ekstrim, dan Petita yang berarti: permohonan. Secara umum, ultra petita dapat diartikan sebagai penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang diminta.

Menurut I.P.M. Ranuhandoko dalam “Buku Terminologi Hukum” Ultra Petita adalah melebihi yang diminta. Istilah ultra petita dapat ditemukan dalam Pasal 178 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg). Dalam Pasal 178 HIR berbunyi: “Ia (hakim) tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat.” Dalam Pasal 189 Ayat 3 RBg, berbunyi: “Ia dilarang memberi keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari yang dimohon.”

BACA JUGA : Definisi Posita, Petitum, Replik dan Duplik

Dalam hukum acara pidana, dalam melakukan pemeriksaan di persidangan hingga memutuskan perkara, hakim harus berlandaskan pada dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum. Dalam Pasal 182 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), musyawarah terakhir hakim untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang. Berdasarkan aturan ini, pada prinsipnya hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa jika perbuatan tersebut tidak didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan.

Namun, pada pelaksanaannya, beberapa putusan pidana yang dijatuhkan oleh hakim di luar atau melebihi dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Secara prinsip, putusan ultra petita juga tidak diperkenankan dalam penyelesaian perkara perdata. Putusan ultra petita bahkan dapat menjadi alasan diajukannya permohonan peninjauan kembali.

Alasan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 67 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yaitu: apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut. Meski demikian, sama seperti perkara pidana, putusan ultra petita dalam perkara perdata juga secara normatif diperbolehkan untuk sejumlah kasus. Putusan ini tentu dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

Salah satu contoh dari putusan ultra petita yang dijatuhkan hakim terhadap seorang advokat bernama Susi Tur Andayani, dalam perkara suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, hakim menilai Susi tidak terbukti melakukan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti dakwaan yang diajukan jaksa KPK.

Menurut hakim, dakwaan tersebut tidak tepat untuk Susi karena mengatur tentang hakim yang menerima suap, sedangkan Susi bukanlah hakim yang memutus perkara. Hakim justru menilai Susi terbukti bersalah menyuap hakim sebagaimana Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim juga menilai Susi terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim menyatakan Susi terbukti bersalah memberikan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan Rp 500 juta terkait pengurusan Pilkada Lampung Selatan.

BACA JUGA : PT. Yooshin Indonesia Terancam Dipailitkan

Atas pertimbangan ini, pada 23 Juni 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan kepada Susi. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Susi Tur Andayani menjadi 7 (tujuh) tahun penjara dalam putusan Kasasi yang diajukannya.

Referensi:
I.P.M. Ranuhandoko, Terminologi Hukum, Sinar Grafika, Cet. Kedua, Jakarta, 2000

Noerteta, Risa Sylvya. 2021. Independensi Hakim dalam Tindak Pidana Korupsi: Tinjauan Perma Nomor 1 Tahun 2020 Jo. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Surabaya: Global Aksara Pres.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3080

Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209

Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR) (Herziene Indlandsch Reglement) Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941

Reglemen Acara Hukum untuk Daerah Luar Jawa dan Madura Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg)

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 5 Comments

  1. lulu

    mantaap pak

  2. (No Name)

    terimakasih infonya pak

  3. untung

    siap, thank you

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel