Mengenal Daluwarsa dalam Perkara Pidana

Posted by Admin MYP | Mengenal Daluwarsa dalam Perkara Pidana

Mengenal Daluwarsa dalam Perkara Pidana

Mengenal Daluwarsa dalam Perkara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu produk hukum peninggalan kolonial Belanda. Waktu itu, KUHP bernama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI). Peraturan WvSNI dibentuk tanggal 15 Oktober 1915, namun baru diberlakukan pertama kali pada 1 Januari 1918.

BACA JUGA : Ketahuan Selingkuh apakah dapat di Pidana?

Setelah Indonesia merdeka, para pendiri bangsa merumuskan hukum pidana berdasarkan WvSNI. Pada 26 Februari 1946 peraturan tersebut berubah menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lewat Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Dalam hukum pidana mengenal adanya daluwarsa/kedaluwarsa mengajukan suatu penuntutan. Menurut E. Y. Kanter dan S. R. Sianturi, daluwarsa adalah habisnya batas waktu yang menjadi gugurnya atau hapusnya hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan sebuah tindak pidana.

\ KUHP digunakan untuk mengadili perkara pidana dalam melindungi kepentingan umum. Menurut Soedarto, KUHP mengandung dua isu kepentingan, yakni memuat lukisan perbuatan yang diancam pidana dan menetapkan serta mengumumkan konsekuensi yang nantinya diterima oleh terhukum.

Dalam perspektif KUHP, semua pelaku (dalam arti luas) dari suatu tindak pidana harus dituntut di muka sidang pengadilan pidana. Akan tetapi, baik secara umum atau secara khusus undang-undang menentukan peniadaan dan atau penghapusan penuntutan dalam hal-hal tertentu, misalnya karena daluwarsa.

Dapat disimpulkan bahwa daluwarsa adalah lewatnya waktu yang menjadi sebab gugurnya atau hapusnya hak untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Adapun daluwarsa dapat dilihat pada ketentuan KUHP pada Pasal 78 KUHP, yaitu:

  1. Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
  2. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
  3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun, sesudah 6 tahun;
  4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun;
  5. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 tahun.
  6. Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi 1/3 (sepertiga).

Adapun daluwarsa dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 yang nantinya berlaku 2 Januari 2026. Kemudian sesuai Pasal 140 huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, kewenangan pelaksanaan pidana gugur jika kedaluwarsa. Bunyi Pasal 136 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, yaitu:

  1. Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:
  2. Setelah melampaui waktu 3 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta;
  3. Setelah melampaui waktu 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
  4. Setelah melampaui waktu 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 3 tahun dan paling lama 7 tahun;
  5. Setelah melampaui waktu 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 tahun dan paling lama 15 tahun; dan
  6. Setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
  7. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi menjadi 1/3 (sepertiga).

Menurut Mudzakkir, pakar hukum acara pidana Universitas Islam Indonesia, menyebutkan dalam menerapkan Pasal 78 KUHP ini ada dua teori untuk menghitung daluwarsa. Pertama, tindak pidana yang mudah diketahui publik (terbuka). Seperti membunuh, membakar rumah. Maka, kedaluwarsa dihitung dari perbuatan yang terjadi saat itu. Kedua, untuk tindak pidana tersembunyi (terselubung), maka perhitungan kedaluwarsa adalah sejak tindak pidana terungkap.

Kemudian Mudzakkir menjelaskan lebih lanjut, dalam perhitungan daluwarsa, seharusnya dilakukan oleh semua pihak terkait. Seperti jaksa dan hakim. Tetapi, tetap hakim yang akan memutuskan kapan perhitungan daluwarsa terhadap sebuah tindak pidana.

BACA JUGA : Apa saja bentuk-bentuk kejahatan yang tergolong luar biasa?

Referensi:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3080.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

  1. Y. Kanter dan S. R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni, 1982.

Indah Febriani Kaligis. Daluwarsa Penuntutan Pidana ditinjau dari Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Crimen, Vol. VII, No. 1, 2018.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 4 Comments

  1. Mahdalena

    makasih infonya

  2. Aisah

    siap pak, makasih infonya

  3. Turoh

    terimakasih

  4. Aulia

    Terima kasih infonya

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel