Posted by Admin MYP | Pandangan Hukum Penyalahgunaan Dana Hasil Donasi
Pandangan Hukum Penyalahgunaan Dana Hasil Donasi
Penyalahgunaan dana donasi yayasan swasta apakah bisa dikategorikan sebagai korupsi, maka terlebih dahulu harus dipahami pengertian korupsi. Dalam perspektif yuridis normatif, pengertian tindak pidana korupsi mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 (hlm. 116) sebagai berikut:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 (hlm. 116)
“Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
BACA JUGA : Macam-Macam Surat Wasiat Menurut Hukum Perdata
Berdasarkan rumusan kedua pasal tersebut, unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara merupakan syarat mutlak dan bersifat imperatif dalam tindak pidana korupsi. Adapun, makna dari merugikan keuangan negara adalah yaitu:
- Kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk;
- Kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Adapun kaitannya dengan dana donasi yang dikelola oleh yayasan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, secara definisi berarti badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Artinya, secara kelembagaan pada dasarnya yayasan tidak berhubungan dengan keuangan negara, sehingga suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara secara nyata dan dapat dihitung jumlahnya. Apabila penyalahgunaan dana donasi yayasan tersebut tidak berhubungan dengan kerugian keuangan negara, maka petinggi atau pengurus yayasan tersebut dapat dilaporkan ke kepolisian dengan menggunakan pasal penggelapan, penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk menjerat pelaku dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, aparat penegak hukum akan menelusuri secara keseluruhan dugaan penyalahgunaan dana donasi tersebut dengan memperhatikan 3 tahapan TPPU, yaitu
- Placement (penempatan)
Upaya menempatkan uang yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap ini adalah tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatannya.
- Layering (pelapisan/pemisahan)
Upaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana.
- Integration (penggabungan)
Upaya menggunakan hasil harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau pelapisan (layering) nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah, untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya.
Kemudian, untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU, pada dasarnya tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Hal ini diatur di dalam Pasal 69 UU TPPU.
Dengan demikian, pelaku penyalahgunaan dana donasi dapat langsung dilaporkan atas dasar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, meski belum dibuktikan tindak pidana asalnya (penipuan, penggelapan, atau penggelapan dalam jabatan).
BACA JUGA : Perbedaan Wakaf dan Hibah
Referensi:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
terimakasih infonya min
terimakasih
makasih pak infonya