Posted by Admin MYP | Perbedaan Wakaf dan Hibah
Perbedaan Wakaf dan Hibah
Wakaf artinya menahan, maksudnya sesuatu yang bermanfaat ditahan manfaatnya di jalan Allah. Dari pengertian tersebut kemudian dibuatlah rumusan pengertian wakaf menurut istilah, yaitu “perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam” (sebagaimana tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam, Buku III, Bab I, Pasal 215).
BACA JUGA : Apakah tanpa menggunakan materai perjanjian tetap sah
Adapun hibah berasal dari kata melewatkan atau menyalurkan, maka hibah merupakan memberikan sesuatu dari tangan orang yang memberi kepada tangan orang yang diberi. Jadi hibah adalah suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tanpa ada syarat dari pihak pemberi. Juga, barang hibah dilangsungkan pada saat pemberi masih hidup. Di dalam Kompilasi Hukum Islam Buku II Bab I Pasal 171 butir g disebutkan Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Terdapat beberapa perbedaan antara Wakaf dan Hibah di antaranya, yaitu:
- Berdasarkan Akadnya
Dalam wakaf, ada akad atau ikrar pemberian harta wakaf diterima oleh lebih dari dua orang atau kelompok yang ditentukan sebelum ikrar wakaf. Sedangkan hibah menyerahkan kepemilikan barang kepada pihak lain.
- Hak Milik
Hak milik dalam wakaf dan hibah juga berbeda. Dalam wakaf, hak milik dikembalikan kepada Allah karena wakaf merupakan kepentingan untuk banyak orang. sedangkan hibah, hak milik diberikan kepada penerima atau menjadi hak milik seseorang.
- Manfaat Barang
Barang wakaf dimanfaatkan dan dinikmati oleh banyak orang untuk kepentingan Allah SWT. Sedangkan barang hibah dinikmati penerima hibah saja.
- Sifat Objek Barang
Sifat objek barang dari wakaf dan hibah juga berbeda. Sifa objek barang wakaf biasanya kekal atau tahan lama karena akan dimanfaatkan terus-menerus untuk kepentingan umat. Adapun barang hibah tidak harus kekal zatnya.
- Pengelolaannya
Wakaf dan hibah tentu berbeda pengelolaannya. Biasanya wakaf dikelola atau diserahkan kepada nazhir atau pengelola. Sedangkan hibah sepenuhnya diserahkan pengelolaannya kepada penerima hibah.
BACA JUGA : Mengenal hak substitusi dan hak retensi dalam surat kuasa
Referensi:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Buku III dalam Pasal 215 hingga Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam.
Pasal 1666 hingga Pasal 1693 KUHPerdata.
Pasal 171 huruf g, Pasal 210 hingga Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
terimakasih infonya
makasih infonya min
min saya mau naanya, mengenai hibah, udh saya chat tolong dibalas yah