Posted by Admin MYP | Membedah RKUHP: Kode Hukum Pidana Baru Indonesia & Mengapa Pemberlakuannya Tertunda Hingga 2029
Membedah RKUHP: Kode Hukum Pidana Baru Indonesia & Mengapa Pemberlakuannya Tertunda Hingga 2029
Pengantar: Menuju KUHP Nasional yang Tertunda
Setelah melalui perdebatan panjang selama lebih dari 59 tahun, Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mandiri. RKUHP disahkan dengan gemuruh pada 6 Desember 2022, menandai pelepasan historis dari warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht 1915).
BACA JUGA : Tinjauan Baru KUHP 2026: Larangan Pasangan Tak Menikah Tinggal Satu Kos dan Implikasinya
Namun, sebuah pertanyaan besar mengemuka: Mengapa pada Januari 2026 ini, KUHP yang kita gunakan masih yang lama? Artikel ini akan membedah secara detail perubahan-perubahan fundamental dalam RKUHP, sekaligus mengungkap alasan di balik penundaan pemberlakuannya hingga 2 Januari 2029.
Bagian 1: Status Terkini – Mengapa Tidak Berlaku di 2026?
Awalnya, RKUHP direncanakan berlaku tiga tahun setelah pengesahan, yaitu pada 2 Januari 2026. Namun, pemerintah dan DPR menyadari bahwa masa transisi tiga tahun ternyata tidak cukup untuk menyiapkan seluruh infrastruktur hukum dan sosialisasi yang masif.
Pada tahun 2024, melalui Perppu No. 2 Tahun 2024 yang kemudian disahkan menjadi undang-undang, masa transisi resmi diperpanjang tiga tahun tambahan. Keputusan ini didasari oleh beberapa pertimbangan krusial:
Penyusunan Peraturan Pelaksanaan: RKUHP membutuhkan puluhan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) sebagai petunjuk pelaksanaan. Penyusunannya membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Sosialisasi Massif: Agar tidak terjadi kekacauan hukum, seluruh aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat) serta masyarakat umum perlu benar-benar memahami pasal-pasal baru.
Harmonisasi Peraturan Daerah: Konsep “hukum yang hidup” mengharuskan adanya sinkronisasi dengan peraturan daerah terkait ketentuan adat.
Kesimpulan: Hingga artikel ini ditulis, Indonesia masih menggunakan KUHP warisan kolonial yang telah banyak diamandemen. RKUHP baru diproyeksikan akan mulai mengatur kehidupan hukum pidana kita mulai 2 Januari 2029.
Bagian 2: Revolusi dalam RKUHP: Perubahan & Penambahan Mendasar
RKUHP bukan sekadar perubahan kosmetik. Ia membawa paradigma baru dalam hukum pidana Indonesia. Berikut adalah perubahan dan penambahan paling signifikan:
1. Pengakuan terhadap Hukum yang Hidup (Pasal 2)
Ini adalah salah satu novum (hal baru) paling filosofis. Pasal 2 mengakui eksistensi tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat), sepanjang tidak diatur dalam undang-undang ini dan sesuai dengan nilai Pancasila, HAM, serta peraturan perundang-undangan. Penerapannya sangat ketat dan memerlukan pengaturan lebih lanjut lewat Perda, menjamin tidak akan terjadi penyalahgunaan atau “kerajaan-kerajaan kecil” hukum adat.
2. Pertanggungjawaban Korporasi yang Lebih Tegas
KUHP lama sangat lemah dalam menjerat korporasi pelaku kejahatan. RKUHP memperkuat ini dengan mengatur secara detail pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk ancaman pidana denda yang mencapai puluhan miliar rupiah. Ini adalah alat penting untuk memerangi kejahatan korporasi seperti pencemaran lingkungan, korupsi sistematis, dan pelanggaran HAM oleh perusahaan.
3. Paradigma Pemidanaan yang Manusiawi: Rehabilitasi, Bukan Balas Dendam
RKUHP menggeser tujuan pemidanaan dari sekadar pembalasan (retributive) ke arah pemulihan dan reintegrasi (rehabilitative). Konsep baru seperti pidana bersyarat (narapidana tidak perlu menjalani hukuman penjara jika berkelakuan baik selama masa percobaan) dan pidana pengawasan (dilepas dengan pengawasan petugas) diadopsi. Bahkan untuk pidana mati (Pasal 83 dst.), diterapkan sistem percobaan 10 tahun, di mana terpidana diberi kesempatan untuk memperbaiki diri sebelum eksekusi dilaksanakan.
4. Pembaruan Zona Abu-abu: Pasal-pasal yang Diperbarui
Ajaran Sesat (Pasal 256-257): Menggantikan pasal penodaan agama yang multitafsir. Pelaporan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan langsung atau keluarga, dan memerlukan rekomendasi dari Menteri Agama untuk diproses, sebagai filter agar tidak mudah dikriminalisasi.
Kesusilaan (Pasal 411-426): Mengatur hal privat yang kontroversial. Perzinahan dan kohabitasi (hidup bersama layaknya suami istri tanpa nikah) dijadikan delik aduan, artinya hanya dapat ditindak jika dilaporkan oleh suami/istri/orang tua dari pihak yang bersangkutan. Negara tidak akan “menggedor pintu rumah”. Pasal ini juga mengkriminalisasi penyebaran muatan pornografi pribadi (revenge porn).
Aborsi (Pasal 470-471): Diperbolehkan dengan syarat sangat ketat: indikasi kedaruratan medis yang membahayakan ibu/janin, atau kehamilan akibat perkosaan (dengan batas usia kandungan dan wajib melalui konseling).
Bagian 3: Pasal-pasal Kontroversial yang Memantik Debat
Di balik pembaruan progresif, beberapa pasal dalam RKUHP menjadi sumber polemik dan dikhawatirkan membatasi ruang demokrasi:
Pasal Penyerangan Kehormatan terhadap Presiden/Wakil Presiden (Pasal 218-219, 240): Pasal ini dianggap sebagai kebangkitan pasal lèse-majesté (penghinaan terhadap penguasa). Meski diklaim hanya menjaring ujaran kebencian dan fitnah, batas antara “kritik yang keras” dan “penyerangan kehormatan” dinilai sangat kabur dan rawan disalahgunakan untuk membungkam oposisi.
Pasal tentang Unjuk Rasa (Pasal 240-241): Mengancam pidana bagi penyelenggara atau peserta unjuk rasa yang tidak memberitahukan rencananya kepada pihak berwajib. Aktivis hak asasi manusia khawatir ini akan meredam demonstrasi spontan dan damai sebagai bentuk aspirasi rakyat.
Pasal “Perbuatan Tidak Menyenangkan” (Pasal 251): Rumusan normatif seperti “menimbulkan rasa tidak senang” atau “merendahkan martabat orang” dinilai terlalu elastis dan multitafsir. Apa standar “tidak menyenangkan”? Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet baru yang dapat menjerat siapa saja.
Bagian 4: Apa yang Perlu Dipersiapkan Menuju 2029?
Penundaan hingga 2029 adalah blessing in disguise. Momen ini harus dimanfaatkan optimal oleh semua pihak:
Bagi Pemerintah dan DPR: Segera menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaan dan melaksanakan sosialisasi berjenjang, tidak hanya ke aparat penegak hukum, tetapi juga ke kampus-kampus hukum, sekolah, dan media massa.
Bagi Aparat Penegak Hukum: Mulai mempelajari filosofi dan interpretasi baru dalam RKUHP melalui pelatihan intensif. Perubahan paradigma dari “penghukuman” ke “pembinaan” harus dipahami.
Bagi Masyarakat Sipil dan Akademisi: Terus melakukan pengawasan kritis dan kajian mendalam untuk memastikan pasal-pasal kontroversial tidak disalahgunakan, serta mendorong judicial training yang progresif bagi calon hakim dan jaksa.
Bagi Masyarakat Umum: Mulai mencari informasi yang benar dari sumber resmi untuk memahami hak dan kewajiban baru dalam RKUHP. Literasi hukum adalah kunci.
Kesimpulan
RKUHP adalah sebuah lompatan besar sekaligus kompleks. Ia membawa pembaruan yang progresif di satu sisi, tetapi juga menyimpan potensi kemunduran hak sipil di sisi lain. Penundaan pemberlakuaannya hingga 2029 adalah langkah bijak yang memberikan ruang untuk penyempurnaan dan persiapan.
Keberhasilan RKUHP bukan terletak pada teksnya semata, tetapi pada bagaimana ia diimplementasikan. Apakah ia akan menjadi alat untuk mewujudkan keadilan substantif yang lebih manusiawi dan kontekstual, atau justru menjadi alat represi baru, sangat bergantung pada kesiapan dan integritas seluruh pemangku kepentingan dalam tiga tahun ke depan.
Mari kita sambut era hukum pidana nasional dengan kritis, cerdas, dan partisipatif.
BACA JUGA : Hak Pekerja yang Diberhentikan Tanpa Alasan di Tengah Kontrak Kerja
Sumber Referensi:
Naskah Resmi UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 2023 No. 1).
Perppu No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Analisis dari berbagai pakar hukum pidana dan lembaga seperti ICJR, LBH Jakarta, dan Komisi Yudisial.
Situs web resmi Kementerian Hukum dan HAM RI.
CATATAN REDAKSI: Artikel ini ditulis berdasarkan peraturan perundang-undangan dan analisis hukum hingga awal Januari 2026. Status pemberlakuan RKUHP dapat berubah. Untuk informasi paling mutakhir, silakan merujuk pada sumber resmi Kemenkumham RI.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

