Posted by Admin MYP | Tinjauan Baru KUHP 2026: Larangan Pasangan Tak Menikah Tinggal Satu Kos dan Implikasinya
Tinjauan Baru KUHP 2026: Larangan Pasangan Tak Menikah Tinggal Satu Kos dan Implikasinya
Latar Belakang
Per 1 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Salah satu pasal yang paling banyak diperbincangkan dan menuai kontroversi adalah Pasal 419 yang mengatur tentang “Kohabitasi” atau hidup bersama di luar perkawinan. Pasal ini, dalam praktiknya, sering diinterpretasikan melarang pasangan yang belum menikah, termasuk pacar, untuk tinggal bersama dalam satu tempat kos atau sejenisnya.
BACA JUGA : Hak Pekerja yang Diberhentikan Tanpa Alasan di Tengah Kontrak Kerja
Isi dan Interpretasi Pasal
Pasal 419 ayat (1) KUHP baru menyatakan: “Setiap orang yang melanggar kesusilaan dengan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.” Meski tidak secara eksplisit menyebut “kost” atau “pacaran”, frasa “hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan” (kohabitasi) menjadi dasar hukum. Penegakan pasal ini biasanya bersifat pasif, artinya tidak akan diproses kecuali ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan (seperti keluarga, pengelola kos, atau tetangga yang merasa keberatan atas moral).
Apa yang Dimaksud dengan “Satu Kosan”?
Larangan ini tidak serta-merta menghukum semua pasangan yang tinggal di kompleks kos yang sama. Inti pelarangannya adalah berbagi satu kamar atau satu unit hunian yang sama dengan status sebagai pasangan tidak sah dalam hukum perkawinan. Dengan kata lain:
Diperbolehkan: Pacar tinggal di kamar terpisah dalam satu gedung kos yang sama.
Dilarang (berpotensi kena pasal): Pacar menyewa dan menempati satu kamar kos secara bersama-sama.
Motif dan Kontroversi
Pemerintah dan DPR, sebagai pembentuk undang-undang, beralasan pasal ini dibuat untuk:
Menjaga Nilai Moral dan Agama: Mencerminkan nilai-nilai ketimuran dan mayoritas agama di Indonesia yang menempatkan pernikahan sebagai satu-satunya lembaga sah untuk hidup bersama.
Perlindungan Perempuan dan Anak: Mencegah eksploitasi dalam hubungan di luar nikah dan potensi dampak hukum pada anak yang mungkin lahir.
Harmonisasi dengan Hukum Lain: Sejalan dengan UU Perkawinan dan beberapa perda yang sudah lebih dulu mengatur hal serupa.
Namun, pasal ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama anak muda, aktivis HAM, dan akademisi karena:
Intervensi Privasi: Dianggap mengintervensi ranah privat dan hubungan personal warga negara.
Potensi Diskriminasi dan Penyalahgunaan: Rentan disalahgunakan untuk memeras, mengintimidasi, atau melecehkan pasangan tertentu.
Sulitnya Penegakan: Penegakannya sangat subjektif dan bergantung pada laporan, sehingga berpotensi tidak konsisten dan bias.
Tidak Relevan dengan Perkembangan Zaman: Dinilai tidak sesuai dengan dinamika sosial dan mobilitas urban muda masa kini.
Dampak bagi Masyarakat, Khususnya Anak Muda dan Pengusaha Kos
Perilaku Penyewa: Pasangan (mahasiswa/pekerja) yang ingin hidup bersama terpaksa harus menyewa kontrakan atau apartemen secara resmi atas nama salah satu atau keduanya, yang biayanya lebih tinggi. Alternatif lain adalah “sembunyi-sembunyi” dengan risiko dilaporkan.
Pengelola Kos: Banyak pengelola kos mulai memasang peraturan internal yang melarang pasangan tak menikah menempati satu kamar. Mereka bisa menggunakan ancaman pasal ini sebagai dasar untuk menolak penyewa atau mengusir penyewa yang melanggar, guna menghindari masalah hukum.
Bisnis Properti Sewa: Permintaan terhadap kamar kos single mungkin tetap tinggi, sementara untuk pasangan beralih ke tipe hunian lain.
Saran dan Tips Hukum
Bagi pasangan yang belum menikah:
Hormati Aturan Internal: Selalu patuhi peraturan yang ditetapkan pengelola kos/kontrakan.
Transparansi dan Kehati-hatian: Jika ingin tinggal bersama, pertimbangkan untuk menyewa unit hunian yang lebih privat (kontrakan/apartemen) secara legal.
Kenali Hak Anda: Proses hukum hanya bisa berjalan atas dasar pengaduan. Jika menerima ancaman atau pemerasan terkait pasal ini, catat dan laporkan ke pihak berwajib.
Edukasi Diri: Pahami bahwa tujuan pasal ini adalah untuk mencegah hidup bersama sebagai suami istri. Aktivitas berkunjung singkat (beberapa jam) ke kamar pacar di kos yang berbeda umumnya tidak dapat dikategorikan sebagai “hidup bersama”.
BACA JUGA : Proses dan Hukum Pernikahan antara Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) di Indonesia
Kesimpulan
Larangan pasangan pacar tinggal satu kosan dalam KUHP 2026 adalah manifestasi dari pertarungan nilai antara norma sosial-religius dan hak privasi di Indonesia. Meski tidak bersifat aktif dan represif, keberadaan pasal ini telah menciptakan “efek chilling”, mengubah perilaku dan pilihan hunian banyak orang. Masyarakat, terutama generasi muda, dituntut untuk lebih cermat dan memahami konsekuensi hukum dari pilihan hidup mereka, sambil terus melakukan dialog kritis terhadap kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan semangat zaman.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

