Posted by Admin MYP | Syarat Sidang Isbat atau Nikah Siri di Pengadilan Agama
Perkawinan yang dilakukan secara siri sejatinya akan sah menurut Agama Islam, jika dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Akan tetapi di Indonesia setiap perkawinan tentunya harus memenuhi dua ketentuan, yaitu hukum Negara dan hukum Agama, maka dari itu pernikahan siri harus mengajukan isbat nikah jika ingin diakui secara hukum Negara. Maka dari itu dalam artikel ini akan menjelaskan syarat sidang isbat nikah siri yang dapat Anda ketahui.
BACA JUGA : Hak-Hak Asasi Anak dilihat dari UU Indonesia
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai syarat sidang isbat nikah siri, sebaiknya memahami terlebih dahulu pengertian isbat nikah itu sendiri. Isbat nikah adalah sebuah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke Pengadilan Agama agar dinyatakan sahnya perkawinan dimata hukum.
Sejatinya sebuah perkawinan akan dinyatakan sah atau memiliki kekuatan hukum, yaitu dengan adanya akta nikah. Maka jika pernikahan dilakukan secara siri, pasangan nikah tersebut tidak akan memiliki akta nikah. Sehingga solusi hukum untuk dapat diakui perkawinan tersebut dengan mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Syarat Sidang Isbat Nikah Siri
Dalam permohonan pengajuan isbat nikah ke Pengadilan Agama, terdapat syarat isbat nikah dan aturan isbat nikah yang harus diketahui dan dipenuhi oleh pasangan nikah siri. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Pasal 7 Ayat 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI) syarat sidang isbat nikah siri yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama harus memenuhi hal-hal berikut:
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- Hilangnya akta nikah;
- Adanya keraguan tentan sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU tentang perkawinan; dan
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.
Kemudian hal lain yang menerangkan syarat sidang isbat nikah siri, yaitu terkait hal yang perlu diperhatikan pada saat pengajuan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama, berikut hal-hal yang penting diperhatikan:
- Permohonan pengajuan jika diajukan oleh kedua pasangan atau suami/istri, maka permohonan tersebut bersifat voluntair dan berupa penetapan. Maka dari itu jika dalam isi penetapan tersebut terjadi penolakan, maka suami/istri bersama-sama atau suami/istri masing-masing dapat mengajukan upaya hukum lain seperti kasasi.
- Selanjutnya syarat sidang isbat nikah siri dalam pengajuan ke Pengadilan Agama, yaitu jika pengajuan permohonan isbat nikah diajukan oleh salah satu dari suami atau istri, maka permohonan tersebut bersifat contentious dengan berarti pihak yang tidak mengajukan sebagai pihak termohon. Sehingga produk hukumnya berupa putusan dan upaya hukum yang dapat dilakukan yaitu hukum banding dan kasasi
- Jika permohonan isbat nikah tersebut dalam angka 1 dan 2 ternyata suami masih memiliki istri dari perkawinan sebelumnya, maka istri terdahulu harus dijadikan pihak dalam perkara, apabila istri terdahulu menolak atau tidak dimasukkan dalam perkara, maka permohonan tidak dapat diterima.
Dokumen Syarat Sidang Isbat Nikah Siri
Tentu dalam permohonan pengajuan sidang isbat nikah siri terdapat dokumen syarat sidang isbat nikah siri yang harus dilengkapi, dan disertakan pada saat pengajuan permohonan. Kelengkapan berkas tersebut, antara lain:
- Surat keterangan dari KUA yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatat oleh pencatatan pernikahan di Indonesia;
- Surat keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan bahwa pemohon tersebut benar telah menikah;
- FC KTP pemohon isbat nikah;
- Membayar biaya perkara Pengadilan Agama; dan
- Berkas-berkas lain yang nantinya ditentukan oleh hakim dalam persidangan.
Demikian penjelasan terkait syarat sidang isbat nikah siri yang dapat Anda ketahui, sebagai tambahan informasi Anda dapat mengunjungi Artikel kami dalam pembahasan cerai nikah siri dan syarat cerai nikah siri.
BACA JUGA : pengertian kreditur konkuren, preferen dan separatis
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
ok siap pak infonya
mantaaap infonya pak
boleh juga infonya
hatur nuhun infonya pak
siap pak, makasih infonya
Pingback: Definisi, Tujuan, Lama dan Perpanjangan, serta Jenis Penahanan
Pingback: Memahami Tindak Pidana Pencucian Uang | Pengacara | MYP