Posted by Admin MYP | Ketahuan Selingkuh apakah dapat di Pidana?
Ketahuan Selingkuh apakah dapat di Pidana?
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam menjalani suatu hubungan perkawinan, perselisihan merupakan hal yang wajar terjadi. Selingkuh adalah salah satu bentuk perbuatan yang dapat merusak kepercayaan diantara pasangan. Tidak hanya menyakitkan, selingkuh juga dapat menimbulkan dampak negatif secara psikologis bagi korban. Bahkan dampaknya bisa bertahan hingga bertahun-tahun.
BACA JUGA : Apa saja bentuk-bentuk kejahatan yang tergolong luar biasa?
Dalam Islam, selingkuh dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip keadilan, moralitas, dan kepercayaan dalam pernikahan. Islam menekankan pentingnya menjaga kesetiaan, menghormati komitmen pernikahan, dan membangun keluarga yang bahagia serta harmonis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), selingkuh adalah menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; serong. Selingkuh juga dapat diartikan sebagai menyeleweng. Dalam konteks hubungan perkawinan, selingkuh identik dengan tindakan serong salah satu pasangan yang melanggar janji perkawinannya.
Di Indonesia sendiri, seseorang yang terbukti selingkuh dapat dipidanakan. Istilah selingkuh memang tidak dikenal dalam ranah hukum. Dalam hukum pidana atau KUHP hanya mengenal istilah “gendak” atau “overspel“. Sementara itu, gendak atau overspel merujuk pada perbuatan persetubuhan antara seorang laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan seseorang yang bukan pasangannya, atau dengan kata lain, merupakan bentuk perzinahan.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa selingkuh menurut hukum merupakan perbuatan yang termasuk dalam golongan zina, yakni persetubuhan yang dilakukan seseorang dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Jadi, untuk dianggap telah melakukan gendak (overspel) seseorang harus terlibat dalam hubungan seksual yang melibatkan penetrasi alat kelamin.
Perbuatan selingkuh dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan apabila seorang laki-laki atau wanita yang telah kawin, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya, dan/atau seorang laki-laki atau wanita yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 284 ayat (1) KUHP.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku selingkuh dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 10 (sepuluh) juta rupiah. Namun perlu diketahui bahwa selingkuh termasuk dalam delik perzinahan, yakni perlu adanya pengaduan. Adapun pihak yang berhak melakukan pengaduan adalah suami atau istri sah.
Namun perlu diperhatikan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 2 Januari 2023 yang nantinya berlaku 2 Januari 2026. Secara umum perselingkuhan adalah alasan yang sah di mata pengadilan, akan tetapi yang menjadi catatan penting adalah jika ingin mengajukan perselingkuhan sebagai alasan perceraian, perlu adanya pembuktian atas gugatan tersebut di pengadilan. Oleh karena itu, sebelum melaporkan kepada pihak berwajib, suami atau istri minimal harus memiliki 2 (dua) alat bukti.
Dapat pula menggunakan bukti-bukti elektronik berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016. Misalnya foto, video, chat, dan lain sebagainya. Selengkapnya terkait dengan syarat alat bukti elektronik dapat Anda baca dalam Syarat dan Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik. Bahwa bukti-bukti perselingkuhan tersebut haruslah mengarah pada persetubuhan atau perzinaan agar memenuhi unsur Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA : Apa saja sanksi hukum bagi perusak lingkungan?
Referensi:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
makasih infonya
terimakasih
terimakasih infonya
Your blog is a treasure trove of knowledge! I’m constantly amazed by the depth of your insights and the clarity of your writing. Keep up the phenomenal work!