Posted by Admin MYP | Awas Hati-hati, Netizen yang Berkomentar Body Shaming dapat di Pidana
Awas Hati-hati, Netizen yang Berkomentar Body Shaming dapat di Pidana
Pengertian Body Shaming
Body shaming adalah tindakan mengkritik atau mengejek seseorang karena penampilan fisiknya yang dianggap tidak sesuai dengan standar masyarakat, seperti menyebut orang “gendut” atau “pesek”. Meskipun tidak melibatkan kontak fisik, body shaming termasuk bentuk perundungan verbal yang merugikan korban secara psikologis.
BACA JUGA : Hukuman bagi Pelaku Judi Online, ini Aturannya
Hukuman bagi Pelaku Body Shaming
Body shaming yang dilakukan melalui kata-kata kasar, baik secara langsung atau lewat media sosial, dapat dikenakan pidana penghinaan ringan. Diatur dalam Pasal 315 KUHP (hukum lama) dan Pasal 436 UU 1/2023 (hukum baru), pelaku bisa dipenjara hingga 6 bulan atau didenda hingga Rp10 juta. Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan fisik, seperti meludah atau mendorong, yang menurunkan martabat seseorang.
Pengaturan Body Shaming dalam UU ITE
Meskipun body shaming tidak disebutkan secara spesifik dalam UU ITE, komentar yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang di media sosial dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 27A UU 1/2024. Pelaku bisa dihukum penjara hingga 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta. Tindak pidana ini bersifat delik aduan, artinya hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari korban.
BACA JUGA : Mengenal Akta Ikrar Wakaf dan Pentingnya Akta Ikrar Wakaf Bagi Harta Benda Wakaf
Langkah Hukum bagi Korban Body Shaming
Korban body shaming dapat mengajukan pengaduan ke aparat hukum. Prosedur pelaporan dapat dilakukan ke polisi untuk memulai penyelidikan, dengan hasil yang bisa berupa tuntutan hukum terhadap pelaku.
Secara keseluruhan, body shaming adalah tindakan yang merugikan dan dapat dikenakan sanksi hukum baik melalui penghinaan ringan atau pelanggaran terkait media elektronik, yang semakin menjadi perhatian hukum di era digital ini.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
ini baru artikel yang bermanfaat, mantaap min
thanks ilmunya
terimakasih