Awas Hati-hati, Netizen yang Berkomentar Body Shaming dapat di Pidana

Posted by Admin MYP | Awas Hati-hati, Netizen yang Berkomentar Body Shaming dapat di Pidana

Awas Hati-hati, Netizen yang Berkomentar Body Shaming dapat di Pidana

Awas Hati-hati, Netizen yang Berkomentar Body Shaming dapat di Pidana

Pengertian Body Shaming
Body shaming adalah tindakan mengkritik atau mengejek seseorang karena penampilan fisiknya yang dianggap tidak sesuai dengan standar masyarakat, seperti menyebut orang “gendut” atau “pesek”. Meskipun tidak melibatkan kontak fisik, body shaming termasuk bentuk perundungan verbal yang merugikan korban secara psikologis.

BACA JUGA : Hukuman bagi Pelaku Judi Online, ini Aturannya

Hukuman bagi Pelaku Body Shaming
Body shaming yang dilakukan melalui kata-kata kasar, baik secara langsung atau lewat media sosial, dapat dikenakan pidana penghinaan ringan. Diatur dalam Pasal 315 KUHP (hukum lama) dan Pasal 436 UU 1/2023 (hukum baru), pelaku bisa dipenjara hingga 6 bulan atau didenda hingga Rp10 juta. Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan fisik, seperti meludah atau mendorong, yang menurunkan martabat seseorang.

Pengaturan Body Shaming dalam UU ITE
Meskipun body shaming tidak disebutkan secara spesifik dalam UU ITE, komentar yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang di media sosial dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 27A UU 1/2024. Pelaku bisa dihukum penjara hingga 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta. Tindak pidana ini bersifat delik aduan, artinya hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari korban.

BACA JUGA : Mengenal Akta Ikrar Wakaf dan Pentingnya Akta Ikrar Wakaf Bagi Harta Benda Wakaf

Langkah Hukum bagi Korban Body Shaming
Korban body shaming dapat mengajukan pengaduan ke aparat hukum. Prosedur pelaporan dapat dilakukan ke polisi untuk memulai penyelidikan, dengan hasil yang bisa berupa tuntutan hukum terhadap pelaku.

Secara keseluruhan, body shaming adalah tindakan yang merugikan dan dapat dikenakan sanksi hukum baik melalui penghinaan ringan atau pelanggaran terkait media elektronik, yang semakin menjadi perhatian hukum di era digital ini.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 3 Comments

  1. Daddy

    ini baru artikel yang bermanfaat, mantaap min

  2. Ainun

    thanks ilmunya

  3. Hassan

    terimakasih

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel