Posted by Admin MYP | Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Pers Mahasiswa Di Indonesia
URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PERS MAHASISWA DI INDONESIA
Ayu Salwa Maharani
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Sebagai sebuah negara, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perwujudan konsep dari negara hukum (reechstaats) tertuang dalam bentuk konstitusi. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), salah satu bagian yang paling fundamental dalam konstitusi. Oleh karena itu, negara hukum dengan supermasi, kesetaraan dan penegakannya, terbentuklah proteksi untuk melindungi hak-hak warna negara, seperti hak mendapatkan informasis serta menyuarakan pendapat secara tertulis maupun lisan hal itu merupakan nilai penting dari HAM. Hak warna negara memang diatur sepenuhnya dalam undang-undang, termasuk dalam mendapatkan informasi dan menyuarakan pendapat. Oleh karena itu terbentuklah Pers. Lembaga yang merealisasi dan mengaktualisasikan hak kebebasan berpendapat.
BACA JUGA : Sanksi Hukum Terhadap Kelalaian Seseorang yang Menyebabkan Kebakaran Rumah Penduduk
Secara umum, pers dipahami sebagai media komunikasi massa yang menjalankan aktivitas jurnalistik, seperti mencari, meliput, mengolah dan menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat luas, baik melalui tulisan, gambar, maupun bentuk lainnya. Pers juga berfungsi sebagai kontrol sosial dan menjaga keseimbangan (check and balances). Selain menjalankan fungsi informatif, pers dikenal sebagai pilar demokratif atau fourth estate karena mampu menghubungkan ketiga pilar lainnya yakni Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif dengan masyarakat. Dengan berkembangnya waktu, pers kemudian memperoleh sebutan sebagai ‘Watchdog’ atau anjing penjaga. Julukan ini mencerminkan peran pers dalam melakukan fungsi pengawasan serta menyampaikan kritik terhadap berbagai pihak, guna mendorong agar semua elemen kembali berjalan sesuai dengan norma dan aturan yang seharusnya.
Dalam lingkup kampus, terdapat pula lembaga pers yang dikelola oleh mahasiswa yang menjalankan peran dan fungsi layaknya pers pada umumnya. Lembaga ini dikenal dengan sebutan pers mahasiswa (persma). Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami definisi persma. Pers merujuk pada individu yang melakukan aktivitas jurnalistik, sedangkan mahasiswa adalah individu yang menempuh studi di jenjang perguruan tinggi. Oleh karena itu, persma dapat diartikan sebagai mahasiswa yang melaksanakan aktivitas jurnalistik dalam lingkungan kampus. Mereka berbeda dengan jurnalis profesional di media arus utama. Persma tidak hanya menjalankan peran sebagai jurnalis, tetapi juga mengemban fungsi ganda sebagai aktivis dan akademisi. Persma berfungsi sebagai penyeimbang informasi di lingkup kampus, keberadaan persma sangatlah penting untuk mengawal gerakan-gerakan yang diinisiasi oleh mahasiswa sebagai agent of change.
Walaupun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers, akan tetapi persma tidak secara eksplisit disebutkan dalam UU Pers. Ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, UU Pers lebih fokus pada “Perusahaan Pers” yang berbadan hukum, sedangkan persma hanya merupakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM dan tidak berbadan hukum, persma juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang kebebasan akademik. Faktanya, di lapangan masih banyak terjadi kesalahpahaman mengenai posisi dan persma. Dilingkungan kampus, eksistensi persma kerap kali tidak berjalan dengan lancar dan menghadapi berbagai hambatan. Sebagian besar kampus di Indonesia memiliki media yang dikelola oleh mahasiswa, baik dalam portal berita online, stasiun radio, maupun dalam bentuk majalah.
Banyak dari outlet berita ini beroperasi layaknya redaksi profesional pada umumnya, namun dalam pola kerjanya seringkali menimbulkan ketegangan dengan pihak administrasi kampus, terutama ketika jurnalis mahasiswa memberitakan kasus-kasus sensitif seperti penyimpangan perilaku dosen, pelecehan seksual serta isu-isus kritis lainnya yang terjadi dilingkungan kampus. Bahkan, tidak jarang pihak kampus memandangnya sebagai ancaman, karena pemberitaan yang disampaikan dianggap dapat mencoreng nama instansi dimata publik.
Masalah yang dihadapi oleh pers mahasiswa ini sejatinya tidak berbeda jauh dengan persoalan yang dialami oleh jurnalis di media profesional. Mereka sama-sama berhadapan dengan ancaman kekerasan fisik, intimidasi verbal, praktik doxing, upaya sensor terhadap pemberitaan, hingga pembredelan paksa. Dilansir dari laman resmi Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) pada laporan terakhir, tercatat sebanyak 185 kasus tindakan represif terhadap pers mahasiswa terjadi dalam rentang tahun 2020 hingga 2021, dan angka ini menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya. satu contoh nyata terjadi pada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, yang diberedel usai memberitakan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Pihak kampus kemudian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 92 Tahun 2022, yang secara efektif membatasi bahkan menghentikan aktivitas jurnalistik LPM tersebut.
Berdasarkan data dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, selama periode 2019 hingga 2022, tercatat sedikitnya terdapat 22 kasus yang melibatkan lembaga pers kampus. Selanjutnya, hasil investigasi kolaboratif yang dilakukan oleh Tirto dan Deduktif juga mengungkap adanya 25 kasus kekerasan terhadap persma sepanjang tahun 2015 hingga 2022. Temuan serupa juga disampaikan kembali oleh PPMI dalam laporan mereka, di mana selama tahun 2020 hingga 2021 tercatat 185 kasus represi terhadap persma, dan ironisnya, 48 di antaranya diketahui dilakukan oleh otoritas internal kampus itu sendiri. Fakta ini menunjukkan bahwa meskipun secara fungsi dan peran serupa dengan lembaga pers berbadan hukum, persma justru berada dalam posisi yang lebih rentan. Mereka beroperasi di bawah tekanan struktural yang tinggi, dengan perlindungan hukum yang sering kali lemah, menjadikan mereka lebih mudah menjadi sasaran represi, baik secara langsung maupun sistemik.
Selain itu, karena keberadaan persma umumnya berada dalam struktur UKM dan memperoleh Surat Keputusan (SK) dari pihak kampus, tidak dapat dipungkiri ketergantungan persma terhadap pendanaan dan fasilitas kampus kerap menghambat independensi dan pergerakannya. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi persma perlu diperjuangkan secara serius, tidak hanya sebatas wacana forum, melainkan melalui langkah kokret seperti pengajuan usulan ke Dewan Pers dan melalui revisi Undang-Undang Pers di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
BACA JUGA : Bisakah Dipenjara Karena Berhubungan Seks Dengan Pacar?
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Gilang, D. W. (2024, September 16). Memahami Payung Hukum dan Perlindungan Pers Mahasiswa. Persma.id. Diambil kembali dari https://www.persma.id/memahami-payung-hukum-dan-perlindungan-pers-mahasiswa/
Harsono, A. (2024, Mei 8). Pemerintah Indonesia Bertindak Melindungi Pers Mahasiswa. Human Rights Watch. Dipetik Juli 8, 2025, dari https://www.hrw.org/id/news/2024/05/08/indonesian-government-acts-protect-student-media
Hutabarat, J., & Hidayat, R. (2023, Maret 20). Indonesia Darurat Perlindungan Pers Mahasiswa! tirto.id. Dipetik Juli 18, 2025, dari https://tirto.id/indonesia-darurat-perlindungan-pers-mahasiswa-gDKr
Mujahid, A. (2024, Januari 28). Pers Mahasiswa, Demokrasi Kampus & Urgensi Perlindungan Hukum. Kompasiana.com. Dipetik Juli 18, 2025, dari https://www.kompasiana.com/ananmujahid8484/65b5e1f0c57afb2e7f427223/pers-mahasiswa-demokrasi-kampus-urgensi-perlindungan-hukum?page=2&page_images=1
Sinaga, T. M. (2025, Mei 4). Pers Kampus Belum Mendapatkan Perlindungan Hukum yang Kuat. Kompas.id. Dipetik Juli 18, 2025, dari https://www.kompas.id/artikel/pers-kampus-belum-mendapatkan-perlindungan-hukum-yang-kuat
Wahyudi, & Nayoni, D. S. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LEMBAGA PERS MAHASISWA TERHADAP RISIKO KRIMINALISASI. Jurnal Hukum Positum, 8(2), 215-216. doi:https://doi.org/10.35706/positum.v8i2.10303
Yudha Prawira, M. R. (2023, September 6). URGENSI PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PERS MAHASISWA DI INDONESIA. VERITAS, 9(2), 41-42. doi:10.34005/veritas.v9i2
Zahiruddin, M., Jayadi, H., Khair, A., & Ashari. (2025, Juni). PERS MAHASISWA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS. Jurnal Direksi, 4(1), 51. Dipetik Juli 18, 2025, dari https://journal.unram.ac.id/index.php/diskresi/article/view/7385/3826
[1] Mahi M. Hikmat, Jurnalistik: Literary Journalism, 1st ed. (Jakarta Timur: Prenadamedia Group, 2018).
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
hidup mahasiswa
info yang bermanfaat