Posted by Admin MYP | Dia Mencuri Mesin Kopi Bibiku, Aku Memukulnya, Lalu Aku yang Dipenjara
Dia Mencuri Mesin Kopi Bibiku, Aku Memukulnya, Lalu Aku yang Dipenjara
Ironi Hukum di Aceh: Korban Kejahatan Berujung Jadi Terdakwa, Pelaku Justru Dilindungi Negara
Oleh: Redaksi
Aceh Tengah, 2026 – Pagi itu, mesin giling kopi di warung Rosmalina tak lagi menderu. Bukan karena rusak, melainkan raib digondol maling. Sepekan kemudian, mesin itu ditemukan, tapi pemiliknya justru kehilangan lebih dari sekadar barang. Ia kehilangan rasa aman. Bahkan, kehilangan posisi sebagai korban.
Inilah kisah tentang mesin kopi yang tak hanya menggiling biji, tapi juga menggiling keadilan.
Awal Mula: Pencurian yang Tak Berakhir di Meja Hijau
Pada Kamis, 14 Agustus 2025, seorang remaja berusia 17 tahun berinisial FR mencuri satu unit mesin giling kopi merek Barisan milik Rosmalina di Kampung Wih Bakong, Aceh Tengah. Mesin itu dijualnya seharga Rp1,5 juta. Rosmalina, pemilik warung, melapor ke polisi. Proses hukum berjalan. FR tercatat sebagai pelaku pencurian dengan nomor laporan LPB/138/VIII/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah.
Namun, takdir berkata lain. Kasus ini tak selesai di meja penyidik.
Emosi yang Salah Tempat, Hukum yang Salah Sasaran
Sehari pasca pencurian, keponakan Rosmalina, Sandika Mahbengi (22), bersama tiga rekannya—Mukhlis Apandi, Maulidan, dan Alhuda Hidayat—mencari dan menemukan FR di kawasan Pegasing. Dalam keadaan emosi, mereka mengikat tangan FR dan melakukan pemukulan. Bukan dengan senjata, bukan pula dengan niat membunuh. Mereka hanya marah. Marah karena orang yang mengambil hak bibinya masih leluasa berjalan.
Tapi negara punya aturan. Dan aturan itu tak mengenal amarah sebagai alasan pembenar.
Orang tua FR melapor. Kali ini bukan sebagai pelaku pencurian, melainkan sebagai korban penganiayaan. Sandika dan kawan-kawan pun ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang menjerat mereka: Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman: 1,5 tahun penjara.
Ironi di Ruang Sidang: Pencuri Jadi Korban, Korban Jadi Terdakwa
Publik mulai gerah saat mengetahui fakta persidangan. FR, pelaku pencurian, telah lebih dulu divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan menjalani pembinaan di LPKA Banda Aceh. Sementara Sandika cs—yang tak mengambil barang siapa pun—justru duduk di kursi pesakitan.
“Saya kaget didakwa sebagai tersangka. Saya di sini sebagai korban, karena mesin bibi saya yang hilang. Masa pencuri bisa melaporkan korban?” ucap Sandika lirih di hadapan majelis hakim.
Pernyataan itu menggema. Warga Aceh Tengah turun ke jalan. Spanduk-spanduk kecil dibentangkan di bawah rintik hujan. Tertulis: “Kami juga korban, mengapa kami yang diadili?”
Dua kali mediasi digelar. Dua kali pula gagal. Orang tua FR bersikukuh tak mau memaafkan. Di hadapan hukum, luka fisik FR lebih terang daripada kerugian materiel yang diderita Rosmalina. Negara tampak lebih sibuk menghukum kemarahan daripada menelisik akar kejahatan.
Vonis di Luar Pakem: Ketika Hakim Membaca Nurani
Di tengah tekanan dan sorotan publik, majelis hakim PN Takengon mengambil keputusan yang tak lazim. Pada 4 Februari 2026, Sandika dan tiga rekannya tidak divonis penjara. Mereka dijatuhi pidana kerja sosial selama 3 bulan. Sebuah vonis yang belum pernah terjadi di Aceh Tengah, dan menjadi yang pertama dalam implementasi semangat KUHP baru 2026.
Hakim ketua menyatakan dalam pertimbangannya:
“Kami tidak membela anarkisme. Tapi kami juga tidak buta pada fakta bahwa para terdakwa adalah korban kejahatan. Hukum bukan sekadar untuk membalas, tetapi juga untuk memulihkan.”
Putusan ini disambut haru. Bukan karena Sandika bebas dari jerat hukum, tetapi karena akhirnya ada ruang di ruang sidang yang cukup luas untuk menampung konteks, bukan hanya pasal.
Refleksi: Siapa yang Sesungguhnya Berdosa?
Kasus mesin kopi ini membuka luka lama dalam sistem peradilan kita. Bahwa hukum acap kali gagal membedakan antara pelaku kejahatan dan orang yang jatuh karena membela miliknya. Bahwa prosedur bisa begitu lentur saat membaca luka fisik, namun begitu kaku saat membaca luka batin korban kejahatan.
FR memang anak. Ia dilindungi undang-undang. Tapi di balik statusnya sebagai anak, ia juga pelaku. Ia mengambil barang orang lain, menjualnya, dan menikmati hasilnya. Namun ketika ia babak belur, negara bergerak cepat. Sementara Rosmalina, yang kehilangan alat produksi, harus puas dengan laporan polisi yang berdebu.
Inilah paradoks yang tak terjawab hingga kini: Apakah menjadi korban kekerasan otomatis menghapus dosa sebagai pelaku kejahatan?
Keadilan yang Haus Konteks
Masyarakat Aceh, yang dikenal dengan kearifan lokal dan filosofi “hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut” (hukum dan adat seperti zat dan sifat), sejatinya memahami bahwa keadilan tak pernah tunggal. Adat mengajarkan keseimbangan antara kesalahan dan pemulihan. Namun dalam kasus ini, pendekatan prosedural yang kaku justru merobek rasa keadilan warga.
“Kami tak pernah mengajarkan main hakim sendiri,” ujar seorang tokoh masyarakat. “Tapi kami juga tak pernah mengajarkan bahwa orang yang mempertahankan hartanya lalu terpukul secara hukum, sementara pencurinya dilindungi.”
Epilog: Mesin Kopi Itu Kini Hanya Kenangan
Mesin kopi Rosmalina kini tak lagi berputar. Bukan karena rusak, tapi karena ia masih di ruang penyimpanan barang bukti. Sementara Sandika menjalani kerja sosial dengan seragam tahanan. Ia menyapu halaman kantor desa, membersihkan selokan, dan diam-diam menahan tanya:
“Salahkah aku membela keluarga? Atau salahkah hukum yang tak bisa membedakan antara pembela dan perusak?”
Kasus mesin kopi Aceh ini bukan sekadar cerita hukum. Ia adalah potret buram sistem yang masih bekerja secara prosedural, bukan proporsional. Ia adalah peringatan bahwa ketika negara gagal menghadirkan keadilan yang cepat dan berimbang, maka warga akan mencari jalannya sendiri—dan ketika itu terjadi, yang salah tak selalu mereka.
BACA JUGA : Warisan Tanpa Surat Wasiat: Bagaimana Hukum Membaginya? Panduan Lengkap untuk Keluarga Indonesia
Hukum memang harus tajam. Tapi ia juga perlu hangat. Karena keadilan tanpa hati hanya akan melahirkan generasi yang patuh, tapi luka.
Di negeri ini, mencuri memang salah. Tapi membela diri bukan dosa. Masalahnya, hukum kita terlalu sering lupa membedakan keduanya.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

