Posted by Admin MYP | Gawat! Penegak Hukum yang “Rekayasa Kasus” Kini Terancam Bui 12 Tahun di KUHP Baru
Gawat! Penegak Hukum yang “Rekayasa Kasus” Kini Terancam Bui 12 Tahun di KUHP Baru
Jakarta – Selama ini, publik sering gemas sekaligus frustrasi. Ada banyak kasus di mana seseorang terlihat “dikerangkeng” oleh sistem. Barang bukti diatur, saksi direkayasa, atau pasal-pasal ‘karet’ dipaksakan demi melanggengkan sebuah kasus palsu. Pelakunya? Bukan preman jalanan, melainkan mereka yang sejatinya berseragam dan bersumpah untuk menegakkan keadilan.
BACA JUGA : Dia Mencuri Mesin Kopi Bibiku, Aku Memukulnya, Lalu Aku yang Dipenjara
Namun, era “bebas hukuman” bagi oknum penegak hukum yang bermain mata dengan rekayasa kasus segera berakhir. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yang telah disahkan, membawa kabar buruk bagi para pembuat onar di ruang biru dan meja penyidikan.
Jerat 12 Tahun untuk Pengkhianat Hukum
Jika dalam KUHP lama (warisan kolonial) delik rekayasa kasus masih sumir dan sulit menjerat aktor intelektualnya, KUHP baru secara terang-terangan menempelkan pasal khusus yang sangat berat.
Pasal yang menjadi momok ini adalah Pasal 426 KUHP baru.
Dalam pasal tersebut ditegaskan:
*(1) Pejabat penegak hukum yang:
a. memaksa orang lain memberikan keterangan;
b. menggunakan upaya paksaan; atau
c. melakukan rekayasa untuk memperoleh keterangan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, dipidana karena memperoleh keterangan secara melawan hukum dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. *
Apa artinya? Jika seorang penyidik, jaksa, atau bahkan hakim (dalam konteks penyidikan) melakukan pemaksaan, intimidasi, atau—yang paling penting—melakukan rekayasa untuk membuat seseorang tampak bersalah, ancaman hukumannya bukan main-main.
Bukan Sekadar “Salah Prosedur”
Kehadiran pasal ini adalah angin segar bagi pencari keadilan. Selama ini, korban rekayasa kasus sering kali dilemahkan dengan dalih “salah prosedur administratif” atau dianggap sebagai “ekses” dari penyidikan.
Dengan adanya Pasal 426, “rekayasa kasus” secara eksplisit disebut sebagai tindak pidana, bukan lagi sekadar pelanggaran etik. Beratnya hukuman (12 tahun) menunjukkan bahwa negara mengkategorikan aksi ini sebagai kejahatan luar biasa dalam proses peradilan.
Mengapa Ancaman Hukumannya Seberat Itu?
Para penyusun KUHP baru sadar betul bahwa satu orang korban rekayasa kasus bisa menghancurkan banyak nyawa. Waktu terbuang di penjara, keluarga hancur, nama baik tercoreng, dan karier sirna.
Ketika aparat justru menjadi perekayasa, bukan penegak hukum, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan runtuh. Karena itu, hukuman 12 tahun adalah sinyal bahwa negara tidak main-main. Angka ini bahkan lebih tinggi dari ancaman pidana pencurian biasa.
Apakah Cukup untuk Membangun Efek Jera?
Publik masih menanti apakah implementasi pasal ini akan sekeras bunyi teksnya. Tantangan terbesar adalah pembuktian. Rekayasa kasus sering dilakukan secara rapi dan sistematis, bahkan antarlembaga.
Namun, dengan adanya pasal eksplisit ini, langkah aparat yang “nakal” kini memiliki jalur jerat hukum yang jelas. Ini juga menjadi alat tawar bagi masyarakat atau LBH yang mendampingi korban kriminalisasi.
Catatan Penting:
KUHP baru tidak langsung berlaku otomatis. Ada masa transisi hingga 3 tahun. Namun, fakta bahwa norma ini sudah disahkan adalah sebuah kemajuan besar dalam hukum pidana Indonesia.
Kesimpulan:
Tidak ada lagi tameng untuk oknum yang suka “mengadili di luar prosedur”. Dengan 12 tahun penjara menganga di depan mata, publik berharap para penegak hukum akan berpikir ribuan kali sebelum mengotori tangan mereka dengan rekayasa.
Selamat Datang di Era Baru Penegakan Hukum!
Atau, Selamat Tinggal untuk Para Perekayasa?
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif berdasarkan KUHP No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk konsultasi kasus spesifik, silakan hubungi praktisi hukum.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

