Nikah Siri di Bawah KUHP Baru 2026: Antara Ibadah, Administrasi, dan Ancaman 6 Tahun Penjara

Posted by Admin MYP | Nikah Siri di Bawah KUHP Baru 2026: Antara Ibadah, Administrasi, dan Ancaman 6 Tahun Penjara

Nikah Siri di Bawah KUHP Baru 2026: Antara Ibadah, Administrasi, dan Ancaman 6 Tahun Penjara

Nikah Siri di Bawah KUHP Baru 2026: Antara Ibadah, Administrasi, dan Ancaman 6 Tahun Penjara

Kesimpulan utama: Nikah siri itu sendiri tidak otomatis dipidana. Yang bisa membuat Anda masuk penjara adalah jika Anda masih terikat perkawinan sah, lalu menikah lagi tanpa izin pengadilan, apalagi menyembunyikan status itu dari pasangan baru.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi menjalankan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Salah satu pasal yang paling ramai dibicarakan adalah Pasal 402 tentang tindak pidana perkawinan. Sayangnya, percakapan di media sosial lebih banyak dipenuhi kepanikan daripada pemahaman.

BACA JUGA : Setelah Akta Cerai Terbit, Bolehkah Wanita Langsung Menikah Lagi? Ini Jawaban Lengkapnya!

Mari kita luruskan.

Apa Sebenarnya yang Diatur Pasal 402?

Pasal 402 KUHP baru menyatakan bahwa seseorang dapat dipidana jika:

  1. Dia melangsungkan perkawinan, padahal dia tahu ada perkawinan lain yang menjadi penghalang sah — ancaman 4 tahun 6 bulan penjara.

  2. Dia menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang sah — ancaman naik menjadi 6 tahun penjara.

Kata kunci di sini adalah “penghalang yang sah” (penghalang yang sah). Dalam penjelasan pasal, yang dimaksud adalah perkawinan yang masih berlangsung dan bisa digunakan sebagai alasan untuk mencegah atau membatalkan perkawinan berikutnya.

Artinya, fokus Pasal 402 bukan pada “nikah siri”-nya, melainkan pada pelanggaran terhadap perkawinan sah yang sudah ada.

“Tapi Kan Ini Cuma Copy Paste KUHP Lama?”

Benar. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara tegas menyatakan bahwa Pasal 402 dan 403 bukan norma baru. Keduanya merupakan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama yang sudah ada sejak era kolonial.

“KUHP nasional tidak melarang nikah siri maupun poligami. Pasal 402 dan 403 hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut UU Perkawinan,” ujar Habiburokhman.

Jadi, jika seseorang selama ini merasa aman karena “nikah siri dulu tidak pernah dipidana”, logika yang sama sebenarnya masih berlaku — selama tidak ada perkawinan sah yang dilanggar.

Kapan Nikah Siri Berujung Denda, Bukan Penjara?

Jika kedua pihak yang menikah siri sama-sama tidak terikat perkawinan sah dengan orang lain — misalnya sama-sama lajang, duda, atau janda — maka yang berlaku adalah Pasal 404, bukan Pasal 402.

Pasal 404 mengatur kewajiban melaporkan perkawinan kepada pejabat berwenang. Sanksinya adalah pidana denda kategori II, bukan penjara.

LBH GP Ansor Gresik dalam penjelasannya menegaskan hal serupa: “Bagi pasangan nikah siri yang sama-sama tidak sedang terikat perkawinan dengan orang lain, ancamannya bukan berupa penjara, melainkan sanksi denda”.

Ini Delik Aduan atau Delik Umum? Ada Perbedaan Pendapat

Di sinilah terjadi ketegangan informasi yang perlu Anda ketahui.

Versi Kepolisian: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, menyatakan bahwa pasal-pasal ini merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari suami/istri sah, anak, atau orang tua. “Kalau pihak lain seperti tetangga atau teman, tidak bisa,” tegasnya.

Versi Akademisi: Artikel yang diterbitkan di Media Indonesia dan UIN Jakarta justru menyatakan bahwa delik perkawinan (Pasal 402–404) dikategorikan sebagai delik umum, yang tidak memerlukan aduan untuk dapat diproses.

Perbedaan tafsir ini penting. Jika Anda berada dalam situasi berisiko, jangan mengandalkan asumsi bahwa “tidak ada yang melapor, berarti aman”.

Mengapa MUI dan Pakar Hukum Mengkritik?

Pakar Hukum Keluarga FHUI, Prof. Neng Djubaedah, menegaskan bahwa perkawinan adalah ibadah yang dijamin konstitusi. Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk tidak buru-buru menyimpulkan bahwa KUHP Baru “mengkriminalisasi perkawinan”.

“Ketentuan dalam Pasal 402 harus dipahami sebagai norma yang bekerja dalam kondisi tertentu,” ujarnya.

Namun, ada juga kritik tajam dari kalangan akademisi. Artikel di UIN Jakarta menyoroti kejanggalan perbandingan sanksi:

  • Zina: ancaman 1 tahun penjara, dan delik aduan.

  • Delik perkawinan (Pasal 402–404): ancaman 4 hingga 6 tahun penjara, dan delik umum.

“Gugatan ini, hemat penulis, cukup valid,” tulis artikel tersebut.

Tabel Ringkasan: Apa Risiko Anda?

Situasi Konsekuensi Hukum
Kedua pihak sama-sama tidak terikat perkawinan sah, hanya nikah siri tanpa catatan Denda administratif (Pasal 404), tidak ada penjara
Pria sudah punya istri sah, poligami dengan izin pengadilan Legal
Pria sudah punya istri sah, poligami tanpa izin pengadilan Potensi Pasal 402, maksimal 4 tahun 6 bulan
Menyembunyikan status perkawinan kepada pasangan baru Potensi Pasal 402 ayat (2), maksimal 6 tahun
Perempuan menikah lagi saat masih terikat perkawinan sah (poliandri) Jelas dipidana, maksimal 6 tahun

Satu Hal yang Perlu Anda Ingat

KUHP baru tidak menghukum orang yang ingin menikah. Yang dihukum adalah mereka yang menabrak perkawinan sah yang sudah ada, lalu menutupinya dengan kebohongan.

BACA JUGA : Surat Keterangan Talak dari Suami Belum Cukup! Ini Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi Sebelum Mengajukan Gugatan ke Pengadilan

Jika Anda sudah memiliki pasangan sah dan ingin menikah lagi, jalurnya jelas: izin pengadilan. Jika Anda memilih jalan pintas, Anda tidak hanya berhadapan dengan hukum negara — Anda juga mempertaruhkan hak-hak perempuan dan anak yang sering kali menjadi korban paling terdiam dalam praktik nikah siri yang ilegal.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS LAW FIRM

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel