Posted by Admin MYP | MA Menyatakan Peradi Otto Hasibuan yang Sah | Hukum | Peradi
Serang, Mypengacara.com || Pada hari Kamis 04 November 2021, Mahkamah Agung mengetuk palu untuk memutuskan perkara Nomor 3085 K/PDT/2021, yang mana Mahkamah Agung menolak upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Luhut Pangaribuan terkait Pengurus Organisasi Advokat yang sah yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Mahkamah Agung menyatakan Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Otto Hasibuan merupakan kepengurusan yang sah.
Kubu Luhut Pangaribuan awalnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah Ketua umum Otto Hasibuan sebagai kepengurusan organisasi Pehimpunan Advokat Indonesia yang sah, yang diterangkan oleh Otto Hasibuan. PT DKI Jakarta menyatakan, Munas yang digelar oleh Peradi Otto Hasibuan merupakan Munas yang sah. Putusan Mahkamah Agung tersebut memperkuat putusan PT DKI Jakarta.
Baca Juga : Cara Menghitung Pesangon PHK Berdasarkan PP 35/2021 sebagai pelaksana dari UU Cipta Kerja
Otto Hasibuan menjelaskan lebih lanjut, “Ternyata kasasinya (Luhut Pangaribuan) itu ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan ditolaknya itu, maka Peradi kamilah yang sah secara hukum,”.
Dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, lanjut Otto, organisasi dan kepengurusan yang memakai nama Peradi di luar Peradi di bawah Ketua umum Otto Hasibuan adalah tidak sah. Otto Hasibuan menerangkan karena Munasnya hanya satu yang sah, dan kita yang dinyatakan sah, berarti yang lainnya, yang dua itu pun menjadi tidak sah. Logikanya kan begitu, kalau ada satu Munas dinyatakan sah, berarti yang lain itu tidak sah.
Berdasarkan putusan perkara Nomor 3085 K/PDT/2021, Otto menjelaskan, pihaknya akan segera meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera mencatatkan susunan pengurus Peradi pihaknya sebagai badan hukum yang sah.
“Berdasarkan itu, Otto Hasibuan mengimbau kepada pihak-pihak lain yang mengaku dirinya Peradi agar tidak lagi memakai Peradi karena Peradi yang sah itu hanya satu-satunya, Peradi yang kami pimpin sekarang karena Munas Peradi yang kami lakukan sebagai Munas Peradi yang sah,” ujar Otto Hasibuan.
“putusan MA ini merupakan kabar baik bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Dengan putusan ini, masyarakat bisa memilih advokat dari organisasi yang sah dan menjaga kualitas, Dan semua calon-calon advokat harus berpikir ulang untuk mendaftarkan dirinya di luar Peradi yang kita pimpin, termasuk mengikuti pendidikan dan sebagainya. Karena dengan kami disebutkan sebagai Peradi yang sah, maka kamilah sebagai single bar itu,” Ujar otto Hasibuan.
Baca Juga : Dasar Hukum PKWT dan PKWTT Pasca disahkannya UU Cipta Kerja
Otto Hasibuan menjelaskan lebih lanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa yang dimaksud wadah tunggal atau single bar ini adalah Peradi. Kemudian Peradi pecah menjadi beberapa kubu. Otto menerangkan, sekarang Mahkamah Agung menyatakan hanya satu yang sah, yaitu Peradi yang kami pimpin. Otomatis kami inilah single bar itu“.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Maju terus PERADI
Mantap, maju terus Peradi
The one and Only, mantap Peradi
jangan kasih kendur pak Otto
Terus gimana itu kabarnya dengan organisasi advokat lainnya?
Pingback: Peradi Soho yang Sah? Juniver Girsang: Itu Hayalan Belaka dan Patut Diduga Menyebar Berita Bohong
udah ada balasan tuh dari peradi sebelah
apakah bisa bersatu lagi kah
Pingback: Perbedaan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi | Perdata