Posted by Admin MYP | Pengertian Gugatan Cerai Ghoib dan syaratnya
Gugatan Cerai Ghoib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang istri untuk menggugat cerai suaminya, di mana sampai dengan diajukannya gugatan tersebut, alamat maupun keberadaan suaminya tidak jelas (tidak diketahui).
Sementara dalam laman Pengadilan Agama Malang Kelas 1A yang berbeda dijelaskan bahwa Gugatan Cerai Ghoib atau Permohonan Cerai Talak Ghoib adalah Suatu pengajuan Cerai mana Suami/ istri tidak diketahui dengan jelas alamat dan keberadaannya, baik di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia.
Karena ini merupakan perkara gugatan cerai antara suami istri yang beragama Islam, maka kami merujuk pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”):
- Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
- Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
- Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Jadi, gugatan perceraian yang diajukan oleh istri pada dasarnya dilakukan di tempat kediaman penggugat. Hal ini bertujuan untuk melindungi pihak istri.
Baca Juga : Pengacara Serang Banten – Perceraian dalam Islam
Sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Peradilan Agama, Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) juga mengatur bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.
Jadi, pada dasarnya dimanapun keberadaan tergugat atau tergugat tidak diketahui keberadaannya, UU Peradilan Agama dan KHI telah mengatur bahwa gugatan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri).
Untuk menegaskan, mengenai gugatan kepada suami ghaib (tidak diketahui keberadaannya) diatur juga dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”):
Dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.
Proses selanjutnya adalah pemeriksaan gugatan perceraian. Setiap kali diadakan sidang Pengadilan Agama yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat, atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut. Panggilan disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan tidak dapat dijumpai, panggilan disampaikan melalui lurah atau yang sederajat.
Baca Juga : Perbedaan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi | Perdata
Dalam Pasal 139 KHI dijelaskan bahwa jika tempat kediaman tergugat (suami) tidak jelas atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Dalam hal sudah dilakukan panggilan dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak dan tidak beralasan. Pengaturan dalam KHI ini serupa dengan yang diatur dalam Pasal 27 PP 9/1975.
Syarat Cerai Gugat Ghaib
Dalam hal suami ghaib, maka ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh istri (Penggugat) yang mengajukan gugatan cerai. Masih bersumber dari laman Pengadilan Agama Malang Kelas 1A, persyaratan yang wajib dipenuhi yaitu:
- Alamat lengkap Penggugat saat ini (RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota). Apabila tempat tinggal Penggugat saat ini sudah tidak sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, maka harus disertakan juga Surat Keterangan Domisili dari kelurahan tempat tinggal Penggugat sekarang.
- Karena alamat Tergugat sudah tidak diketahui lagi, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, maka harus disertakan juga Surat Keterangan telah ditinggal oleh suami selama ….. tahun dari Kelurahan (minta pengantar terlebih dahulu ke RT/ RW) /Surat Keterangan Ghaib dari kelurahan).
- Foto Copy KTP Penggugat (2 lembar).
- Foto Copy Buku Nikah (2 lembar).
- Buku Nikah Asli.
- Surat Gugatan (rangkap 4). Surat gugatan harus jelas dan disertai dengan alasan yang jelas dan terperinci.
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
*Keterangan :
Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk dan perintah dari majelis hakim di dalam persidangan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
makasih pak infonya
mantap, nambah-nambah ilmu
Pingback: Over Kredit di Bawah Tangan! Hati-hati Bisa Disanksi Pidana | Hukum
makasih infonya pak, ilmunya bermanfaat
Pingback: Cara Menggugat Harta Gono-Gini | Hukum | Pengacara Tanggerang
mantaaaaap
makasih
siap pak makasih