Cara Menghitung Pesangon PHK Berdasarkan PP 35/2021 sebagai pelaksana dari UU Cipta Kerja

Posted by Admin MYP | Cara Menghitung Pesangon PHK Berdasarkan PP 35/2021 sebagai pelaksana dari UU Cipta Kerja

Cara Menghitung Pesangon PHK Berdasarkan PP 35/2021 sebagai pelaksana dari UU Cipta Kerja

Cara menghitung, perhitungan pesangon karena PHK atau pensiun setelah terbit PP 35/2021 yang baru? Meski ada sedikit perbedaan dibanding yang ada pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang pasti uang pesangon adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

Berbicara mengenai topik uang pesangon yang akan dibahas disini, tentunya tidak terlepas dari PHK.

Singkatnya, uang pesangon adalah uang penghargaan atas masa kerja karyawan yang dibayarkan ketika diberlakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada karyawan yang bersangkutan.

Terdapat tiga komponen pesangon yang akan didapat oleh karyawan, yakni Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Bagi seorang karyawan, tentunya PHK atau PMTK adalah menjadi sebuah ketakutan sendiri karena harus kehilangan sumber pemasukannya.

Penting bagi perusahaan untuk berlaku adil kepada karyawan mengenai perhitungan uang pesangon PHK adalah harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

PHK sendiri merupakan pemutusan hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan dan bisa disebabkan karena suatu kondisi tertentu.

Sehingga PHK bukan selalu berarti perusahaan memecat karyawan.

Maka dari itu, apabila terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan apa yang menjadi hak karyawan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Jadi, pemerintah sudah mengatur agar karyawan yang terkena PHK dapat menerima pesangon dari perusahaan.

Perhitungan komponen uang pesangon karena PHK terbaru mengacu PP 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut

Sebelumnya, perhitungan uang pesangon adalah diatur lewat UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Namun, saat ini telah berlaku peraturan baru terkait detail pesangon melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Jumlah kompensasi yang diterima oleh karyawan berdasarkan masa kerja tidak ada perubahan dari ketentuan sebelumnya.

Baik itu uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja.

Hanya saja, besar pengali upah yang diterima oleh karyawan karena PHK ada beberapa penyesuaian.

Berikut pemberian Uang Pesangon (UP) bagi karyawan korban PHK berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (2).

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: akan mendapatkan #Pesangon 1 bulan gaji.
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: akan mendapatkan #Pesangon 2 bulan gaji.
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: akan mendapatkan #Pesangon 3 bulan gaji.
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: akan mendapatkan #Pesangon 4 bulan gaji.
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: akan mendapatkan #Pesangon 5 bulan gaji.
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: akan mendapatkan #Pesangon 6 bulan gaji.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: akan mendapatkan #Pesangon 7 bulan gaji.
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: akan mendapatkan #Pesangon 8 bulan gaji.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: akan mendapatkan #Pesangon 9 bulan gaji.

Sementara itu untuk UPMK, ketentuan perhitungan uang pesangon karena PHK adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan gaji
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.

Untuk UPH, komponen yang akan didapatkan karyawan meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selengkapnya peraturan yang mengatur cara menghitung perhitungan pesangon karena PHK sesuai pp 35 tahun 2021 atau pp35/2021 bisa Anda baca di file PDF berikut.

Faktor yang dapat mengurangi uang pesangon karyawan karena PHK adalah sebagai berikut

Meski besaran pesangon sudah ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan, perusahaan juga diizinkan untuk mengurangi jumlah pesangon.

Perusahaan boleh mengurangi jumlah pesangon yang harus diberikan ke karyawan, apabila alasan PHK perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan pailit.
  • Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
  • Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan.
  • Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun.
  • Perusahaan menunda kewajiban pembayaran utang karena mengalami kerugian.

Jika perusahaan mengalami kondisi-kondisi tersebut, perusahaan bisa membayarkan uang pesangon separuhnya atau 0,5 kali dari besaran uang pesangon karyawan.

Selain uang pesangon PHK, karyawan juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja atau UPMK sebesar satu kali.

Contoh cara menghitung perhitungan uang pesangon karena PHK Sesuai PP 35 Tahun 2021 Atau pp35/2021 adalah sebagai berikut

Nah, supaya Anda bisa lebih paham mengenai cara menghitung uang pesangon karyawan yang benar, kali ini Admin akan menyajikan caranya yang benar.

Seorang karyawan bernama Robert bekerja di perusahaan teknologi informasi. Robert merupakan karyawan yang telah bekerja selama 9 tahun 2 bulan di perusahaan. Robert di PHK karena ada kesalahan Ketentuan dan kena Pasal 52 ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021, maka Robert berhak atas: a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Sementara gaji terakhir yang diterima oleh Robert adalah Rp4.355.750,00 dan tidak memiliki sisa cuti. Berapa kira-kira total pesangon yang diterima Robert?

Rinciannya adalah sebagai berikut:

UP untuk masa kerja 9 tahun 2 bulan = 9 bulan gaji

UPMK lebih dari 9 tahun = 4 bulan gaji

UPH = tidak ada

UP+UPMK+UPH = Total uang pesangon yang diterima, yaitu sebesar :

Pesangon = 0,5 x 9 x Rp4.355.750,00 = Rp19.600.875,00 

Penghargaan Masa Kerja = 1 x 4 x Rp4.355.750,00 = Rp17.423.000,00

Jumlah Total = Rp37.023.875,00 

(tiga puluh tujuh juta dua puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) 

Sehingga, pesangon untuk Robert dengan masa kerja 9 tahun 2 bulan adalah Rp37.023.875,00.

 

Baca Juga : Dasar Hukum PKWT dan PKWTT Pasca disahkannya UU Cipta Kerja

Contoh perhitungan uang pesangon pensiun bukan karena PHK adalah sebagai berikut

Selain pesangon yang didapatkan karena PHK, karyawan juga berhak menerima uang pesangon jika karyawan mencapai usia pensiun.

Setelah karyawan sudah memasuki usia pensiun, ia berhak mendapat kompensasi yang terdiri dari uang pensiun, uang pesangon, dan uang penghargaan masa kerja.

Namun, sebelum seorang karyawan bisa menikmati uang pensiun, berikut perhitungan pesangon pensiun yang perlu Anda perhatikan.

  • Pertama, jika perusahaan mendaftarkan karyawan ke program pensiun dan iuran bulanan dibayar oleh perusahaan sepenuhnya, maka karyawan tidak akan akan mendapatkan uang pesangon, serta UPMK. Tapi karyawan tetap mendapat UPH.
  • Perusahaan mendaftarkan karyawan ke program pensiun dan iuran bulanan dibayar oleh Perusahaan dan karyawan, maka karyawan mendapat pesangon dari selisih uang pensiun.
  • Jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawan ke program pensiun, maka karyawan mendapat 2 kali UP, 1 kali UPMK, serta mendapat UPH ( Uang Penggantian Hak ).

Yang dimaksud dengan Uang Penggantian Hak disini adalah upah yang diterima karyawan atau pegawai sebagai pengganti dari hak karyawan yang belum diambil selama masa kerja.

Dimana hak karyawan yang dimaksud sesuai dengan undang undang adalah seperti hak cuti karyawan, uang transportasi, uang ongkos atau hak lain yang telah diatur dalam surat kontrak kerja karyawan.

Lebih lanjut mengenai peraturan yang mengatur tentang uang penghargaan masa kerja, perhitungan pesangon pensiun bukan karena PHK, dan uang penggantian hak Anda temukan pada Pasal 156 – Pasal 172 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hindari kesalahan dalam perhitungan uang pesangon ketika PHK Karyawan

Setelah perusahaan memberlakukan PHK kepada karyawan, pastikan bahwa hak-hak karyawan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Karena hal ini dapat memicu terjadinya konfik antara perusahaan dengan karyawan.

Pastikan juga agar perusahaan terhindar dari kesalahan perhitungan pesangon karena melakukan PHK Karyawan.

Maka dari itu, supaya terhindar dari kesalahan, penting bagi karyawan untuk memiliki sistem payroll yang baik untuk mengelola pesangon karyawan Anda.

Baca Juga: Akibat Hadiah, IRT dibui. MYP Law Firm Membantu Membebaskan!

Apa Perbedaannya dengan Uang Pisah?

Uang pisah ini adalah uang yang biasanya diberikan kepada karyawan ketika pihak karyawan memutuskan untuk berhenti atau resign dengan kemauan sendiri dari sebuah perusahaan.

Jadi uang pisah ini tidak diberikan karena si karyawan terkena PHK atau pemutusan hubungan kerja.

Namun yang perlu dicatat, tidak semua karyawan berhak mendapat uang pisah, seperti halnya Uang Penggantian Hak.

Karena bisa dibilang uang pisah ini adalah sejumlah uang yang akan diberikan perusahaan sebagai sebuah penghargaan atas loyalitas juga pengabdian selama bekerja sesuai prestasi.

Lantas, berapa besarnya? Besarnya uang pisah yang akan didapatkan oleh karyawan yang berhenti atau resign dari perusahaan adalah berbeda beda, sesua peraturan perusahaan dan ketentuan yang ada dalam kontrak kerja karyawan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 15 Comments

  1. junaidi

    waw, sedikit sekali yah sekarang dapatnya

  2. andriana

    merugikan sekali yah sekarang, makasih pak infonya

  3. hendrik

    hmm, masa sih pak dapat segitu sekarang kalo kita di PHK

  4. laras

    makasih pak infonya

  5. Awal Ikrom

    Terima kasih atas penjelasan dan pemberian contoh-contoh tentang cara menghitung pesangon PHK berdasarkan PP No.35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja

  6. yanti

    terimakasih pak atas infonya

  7. Elis

    Mantap pak, penjelasannya gampang di mengerti dan lengka, terimakasih pak infonya

  8. pipit

    makasih pak infonya

  9. sherli

    terimakasih pak atas infonya

  10. irwan

    siap pak, makasih infonya

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel