Definisi, Tujuan, Lama dan Perpanjangan, serta Jenis Penahanan

Posted by Admin MYP | Definisi, Tujuan, Lama dan Perpanjangan, serta Jenis Penahanan

Definisi, Tujuan, Lama dan Perpanjangan, serta Jenis Penahanan

Definisi, Tujuan, Lama dan Perpanjangan, serta Jenis Penahanan

Berdasarkan Pasal 1 ayat 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Tujuan Penahanan
Tujuan dilakukannya penahanan berdasarkan Pasal 20 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yaitu:

  1. Untuk kepentingan penyidikan, dalam hal ini penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 KUHAP berwenang melakukan penahanan;
  2. Untuk kepentingan penuntutan, dalam hal ini penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan;
  3. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang Pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

Lama dan Perpanjangan Penahanan
Lamanya dan Perpanjangan penahanan yaitu:
a. Tingkat kepolisian

  1. Penyidik maksimum 20 hari;
  2. Diperpanjang oleh penuntut umum maksimum 40 hari
    Jumlahnya 60 hari

b. Tingkat Kejaksaan

  1. Penuntut umum maksimum 20 hari;
  2. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri maksimum 30 hari
    Jumlah 50 hari

c. Tingkat Pengadilan Negeri

  1. Hakim Pengadilan Negeri maksimum 30 hari
  2. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri maksimum 60 hari
    Jumlah 90 hari

d. Tingkat Pengadilan Tinggi (Banding)

  1. Hakim Pengadilan Tinggi maksimum 30 hari
  2. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi maksimum 60 hari
    Jumlah 90 hari

e. Tingkat Mahkamah Agung (Kasasi)

  1. Hakim Mahkamah Agung maksimum 50 hari
  2. Diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung maksimum 60 hari
    Jumlah 110 hari

BACA JUGA : Syarat Sidang Isbat atau Nikah Siri di Pengadilan Agama

Waktu penahanan pada huruf a s/d e di atas itu, guna kepentingan pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa, dapat diperpanjang lagi paling lama 30 hari, dan jika kurang ditambah lagi dengan paling lama 30 hari, sehingga menjadi paling lama 60 hari dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:

a. Tersangka atau terdakwa menderita ganguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter; atau

b. Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun atau lebih

Adapun yang berwenang memberi perpanjangan itu atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam setiap tingkatannya:

  1. Penyidikan dan penuntutan ialah Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Pemeriksaan dalam Pengadilan Negeri ialah Ketua Pengadilan Tinggi;
  3. Pemeriksaan Banding ialah Mahkamah Agung;
  4. Pemeriksaan Kasasi ialah Ketua Mahkamah Agung.

Penggunaan wewenang perpanjangan waktu penahanan itu harus secara bertahap dan penuh tanggungjawab. Dalam penahanan yang diperpanjang tidak menutup kemungkinan bahwa tersangka atau terdakwa di keluarkan sebelum habis waktu penahanannya. Jika waktu perpanjangan penahanan habis, walaupun pemeriksaan perkaranya belum selesai, maka tersanka atau terdakwa harus segera di keluarkan dari tahanan demi hukum.

Alasan subjektif menahan seorang tersangka atau terdakwa yaitu:

  1. Tersangka atau terdakwa di khawatirkan akan melarikan diri;
  2. Tersangka atau terdakwa di khawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti;
  3. Tersangka atau terdakwa di khawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya.

Adapun, alasan objektif menahan seorang tersangka atau terdakwa yaitu: tindak pidana yang ancaman untuk tersangka atau terdakwanya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.

Jenis-Jenis Penahanan
Berdasarkan Pasal 22 Ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) terdapat beberapa jenis penahanan, yaitu:

1. Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan tempat kediaman yang disiapkan oleh Negara yang bertujuan menempatkan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana. Tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan. Adapun jangka waktu penahanan rutan, dimuat dan di atur dalam ketentuan Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang pengaturannya dilakukan secara instansional sesuai dengan tahapan pemeriksaan.

2. Penahanan Rumah
Berdasarkan Pasal 22 ayat 2 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Seseorang dengan kategori tahanan rumah, terdapat pengurangan sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan.

3. Penahanan Kota
Berdasarkan Pasal 22 ayat 3 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa dan tahanan kota berkewajiban untuk melakukan pelaporan diri pada waktu yang ditentukan. Penahanan kota yang diberlakukan kepada tersangka atau terdakwa mendapat pengurangan seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan. Seseorang yang menjadi tahanan kota lebih leluasa dalam beraktifitas, berbeda dengan tahanan rutan dan tahanan rumah.

BACA JUGA : Hak-Hak Asasi Anak dilihat dari UU Indonesia

Mengenai perbedaan jumlah pengurangan masa penahanan rutan dengan penahanan rumah atau penahanan kota, didasarkan pada pemikiran bahwa penahanan rutan dirasakan sebagai bentuk penahanan yang paling berat, dibandingkan dengan jenis penahanan rumah atau penahanan kota.

Referensi:

Khaleed, Badriyah. 2014. Panduan Hukum Acara Pidana. Yogyakarta: Medpress Digital.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 4 Comments

  1. jamkung

    siap, makasih infonya pak

  2. pendek

    siap, izin copas pak

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel