Posted by Admin MYP | Founder MYP Law Firm, Bergabung di DPD Partai Demokrat Banten
Serang Banten || Sejumlah pengacara/advokat muda di Banten kini terjun ke dunia politik dengan bergabung ke partai politik. Salah satunya Founder MYP Law Firm, Mohammad Yusup, S.H., L.LM., yang bergabung di Partai Demokrat.
Mohammad Yusup mengungkapkan alasanya bergabung di partai yang berlambangkan Mercy tersebut, menurutnya Partai Demokrat merupakan partai yang memberikan ruang bagi kaum milenial untuk mengaktualisasikan dirinya di dunia politik.
Baca Juga : Cara Membuat Perjanjian Pranikah dan Syaratnya | Hukum Keluarga
Lebih lanjut yusup mengatakan alasan lain dirinya bergabung di Partai Demokrat adalah karena kekagumannya terhadap AHY, menurutnya AHY adalah sosok Pemimpin Partai yang merepresentasikan Kepemimpinan kaum muda, sosok yang dinamis, kritis, berani, dan piawai dalam berpolitik.
“Terlebih DPD Partai Demokrat dipimpin oleh Ibu Iti Jayabaya, yang dikenal sebagai sosok pemimpin yang tegas, berani namun egaliter dan merakyat,” kata Yusup.
Selanjutnya, Yusup berharap dengan bergabungnya di partai Demokrat, dirinya dapat menimba ilmu sekaligus memberikan sumbangsih bagi partai untuk kemanfaatan masyarakat sesuai bidang yang digeluti yakni dibidang hukum dan advokasi.
Baca Juga: Cara Menggugat Harta Gono-Gini
Untuk diketahui, DPD Partai Demokrat Provinsi akan menglangsungkan kegiatan pelantikan pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Banten periode 2021 – 2026 pada 26 Februari 2022 di gedung sagara lugina. (Red)
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
waw, semakin berkelas saja MYP Law firm ini
Mantap pak
mantaaap pak yusup
siap pak, maju terus pak yusup
waduh sekarang udah masuk ke dunia politik yah pak yusup
maju terus untuk Tim MYP LAW FIRM dan semoga selalu mendukung hak-hak rakyat kecil
Pingback: Tanggung Jawab Perusahaan Alih Daya Terhadap Karyawan Outsourcing
mantaaap boss
Pingback: Nikah Siri Tanpa Izin Istri Pertama Bisa Dipidana | Pengacara Tangerang