Hak Pekerja yang Diberhentikan Tanpa Alasan di Tengah Kontrak Kerja

Posted by Admin MYP | Hak Pekerja yang Diberhentikan Tanpa Alasan di Tengah Kontrak Kerja

Hak Pekerja yang Diberhentikan Tanpa Alasan di Tengah Kontrak Kerja

Hak Pekerja yang Diberhentikan Tanpa Alasan di Tengah Kontrak Kerja

Salah satu situasi yang sering menimbulkan kebingungan dan perselisihan dalam hubungan kerja adalah ketika seorang pekerja dengan kontrak waktu tertentu (PKWT) diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas sebelum kontrak berakhir. Pertanyaan yang kerap muncul: “Apakah saya berhak mendapatkan gaji untuk sisa masa kontrak yang belum saya jalani?”

BACA JUGA : Proses dan Hukum Pernikahan antara Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) di Indonesia

Artikel ini akan mengupas hak-hak pekerja dalam situasi tersebut berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, khususnya setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja.

Fakta Hukum Dasar: Gaji Masa Depan Bukan Hak

Pertama-tama, penting untuk memahami prinsip mendasar dalam hubungan kerja: Gaji adalah imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan, bukan jaminan penghasilan di masa depan. Oleh karena itu, konsep “menuntut gaji untuk sisa kontrak” tidak dikenal dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Ketika hubungan kerja berakhir, kewajiban perusahaan membayar upah juga berhenti pada saat itu.

Lantas, apa yang menjadi hak pekerja? Hak pekerja adalah mendapatkan kompensasi atau pesangon sebagai konsekuensi hukum dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak dan tanpa alasan sah oleh pengusaha. PHK seperti ini dikategorikan sebagai PHK yang tidak sah.

Dasar Hukum: UU Cipta Kerja dan Hak Pesangon

Ketentuan utama yang mengatur hak pekerja yang di-PHK dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah mengalami beberapa perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah), pekerja yang mengalami PHK berhak menerima:

  1. Uang Pesangon; dan/atau

  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UMK); dan

  3. Uang Penggantian Hak.

Besaran uang pesangon dan UMK dihitung berdasarkan lama masa kerja, bukan berdasarkan sisa waktu kontrak.

Ilustrasi Perhitungan: Kerja 1 Tahun, Kontrak 2 Tahun, PHK Tanpa Alasan

Misalkan Anda bekerja dengan PKWT 2 tahun. Setelah 1 tahun bekerja, perusahaan memutuskan hubungan kerja tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hak yang Anda terima adalah:

  1. Uang Pesangon:

    • Dasar: Masa kerja 1 tahun.

    • Perhitungan: Berdasarkan Pasal 156, masa kerja “1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun” berhak atas 1 (satu) bulan upah.

  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UMK):

    • Dasar: Masa kerja 1 tahun.

    • Perhitungan: Masa kerja “1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun” berhak atas 2 (dua) bulan upah.

  3. Uang Penggantian Hak:

    • Ini meliputi komponen-komponen yang bersifat nyata dan belum diterima, seperti:

      • Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan tidak bisa diuangkan oleh perusahaan.

      • Biaya transportasi/ongkos pulang ke tempat Anda direkrut (jika berlaku).

      • Penggantian biaya perumahan, pengobatan, serta hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Total kompensasi yang berhak Anda terima adalah minimal sebesar 3 bulan upah (1 bulan pesangon + 2 bulan UMK), ditambah dengan uang penggantian hak. Bandingkan jika Anda hanya menuntut “gaji sisa kontrak 12 bulan”, yang secara hukum tidak berdasar.

Mengapa PHK Ini Dianggap Tidak Sah?

Perusahaan tidak bisa serta-merta mengakhiri kontrak kerja. PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan spesifik yang diatur hukum, seperti:

  • Pelanggaran berat oleh pekerja (misalnya: mencuri, mengancam, mabuk di tempat kerja).

  • Kondisi force majeure (keadaan memaksa).

  • Perusahaan melakukan efisiensi (perlu melalui prosedur tertentu).

  • Pekerja sakit berkepanjangan atau memasuki usia pensiun.

Jika alasan PHK tidak termasuk dalam kategori yang diatur undang-undang atau tidak dapat dibuktikan, maka PHK tersebut dianggap tidak sah, dan kewajiban perusahaan membayar pesangon dan kompensasi lainnya tetap berlaku.

Langkah-Langkah yang Harus Diambil Pekerja

  1. Kumpulkan Bukti: Dokumen kontrak kerja, surat/slip gaji, surat peringatan (jika ada), dan surat PHK dari perusahaan. Surat PHK adalah bukti utama.

  2. Musyawarah Bipartit: Ajukan permintaan penyelesaian secara tertulis kepada perusahaan untuk membahas pembayaran hak-hak Anda sesuai ketentuan UU. Lakukan dengan sopan namun tegas, sambil menyebutkan dasar hukumnya.

  3. Melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja: Jika musyawarah gagal dalam waktu wajar (biasanya 30 hari), segera laporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Pegawai dinas akan memediasi dan memberikan penjelasan hukum kepada kedua belah pihak.

  4. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Jika mediasi dinas juga tidak berhasil, jalan terakhir adalah mengajukan gugatan ke PHI. Proses ini membutuhkan waktu dan mungkin bantuan pengacara, namun putusan PHI bersifat mengikat dan dapat dieksekusi.

BACA JUGA : Sertifikat Hak Milik (SHM): Benarkah Tak Tergoyahkan? Mengenal Alasan SHM Dapat Digugat atau Dibatalkan

Kesimpulan

Pekerja dengan PKWT yang di-PHK tanpa alasan sah tidak berhak menuntut gaji untuk sisa masa kontrak, namun berhak penuh atas kompensasi pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak yang dihitung berdasarkan masa kerja aktual. PHK sepihak adalah pelanggaran terhadap hak normatif pekerja.

Penting bagi pekerja untuk memahami hak-haknya, mendokumentasikan segala bukti, dan tidak ragu untuk mengambil langkah hukum secara bertahap—dari musyawarah hingga melibatkan otoritas ketenagakerjaan—guna memperoleh hak yang dijamin oleh undang-undang. Pengetahuan adalah senjata terbaik untuk melindungi diri dalam dunia kerja.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi hukum semata. Untuk konsultasi dan penanganan kasus spesifik, disarankan untuk menghubungi Dinas Tenaga Kerja setempat atau Pengacara ketenagakerjaan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS LAW FIRM

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel