Posted by Admin MYP | Memahami Tindak Pidana Pencucian Uang
Memahami Tindak Pidana Pencucian Uang
Praktek pencucian uang atau money laundering seringkali muncul tatkala membahas tindak pidana korupsi. Secara umum, tindakan pencucian uang bertujuan untuk memperkaya diri dengan menyamarkan asal usul dari uang tersebut berasal. Di Indonesia, tindak pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
TPPU sebagai suatu kejahatan punya ciri khas tersendiri dibanding kejahatan lain, yaitu adanya prinsip kejahatan ganda (double criminality), atau juga disebut kejahatan lanjutan (follow up crime), artinya kejahatan ini mengharuskan adanya tindak pidana asal (predicate crime) yang menghasilkan uang yang kemudian hasilnya dilakukan proses pencucian (laundering).
BACA JUGA : Definisi, Tujuan, Lama dan Perpanjangan, serta Jenis Penahanan
Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang khusus yang mengatur tentang penanggulangan serta pencegahan pencucian uang. Memang, pelaku pencucian uang ini telah merugikan Negara hingga triliunan rupiah. Akan tetapi, praktek pencucian uang ini sangat sulit untuk dibongkar. Karena, ada banyak jenis dan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku pencucian uang. Sehingga, pelaku kerap lepas dari sanksi tindak pencucian uang karena tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Untuk itu, wajib kita mengetahui apa saja jenis tindak pidana pencucian uang yang telah diatur oleh pemerintah. Diantaranya adalah sebagai berikut ini :
1. Korupsi
Seperti yang telah kita ketahui bahwa pencucian uang bukanlah tindak kriminal tunggal. Ada beberapa faktor pendorong yang membuat orang melakukan praktek money laundering ini. Salah satunya adalah korupsi. Agar uang hasil korupsi tidak dapat dilacak, maka pelaku akan melakukan praktek pencucian uang. Ada banyak modus money laundering yang digunakan oleh pelaku korupsi. Hal ini tentu saja menyulitkan penyidik untuk mengungkapkan fakta di persidangan.
2. Transaksi Narkoba
Jenis tindak pidana pencucian uang selanjutnya adalah transaksi narkoba. Untuk menyamarkan aset hasil jual-beli narkoba, tentu saja seseorang juga akan melakukan pencucian uang. Caranya, pelaku selalu menggunakan rekening orang lain untuk menyimpan uang. Ada banyak contoh kasus tindak pencucian uang dari hasil narkoba yang menggunakan modus tersebut. Modus ini juga menyulitkan penyidik untuk mengungkapkan kasus TPPU.
3. Penipuan
Jenis yang terakhir adalah penipuan. Hasil penipuan atau penggelapan ini juga akan dicuci oleh pelaku. Tujuannya agar penyidik tidak mendapat bukti untuk menjerat pelaku. Sehingga, pelaku bisa saja bebas dari segala tuduhan jika penyidik tidak menemukan bukti.
Tindak pidana pencucian uang dapat diklasifikasi ke dalam 3 (tiga) pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu:
1. Tindak Pidana Pencucian Uang yang diakomodir di dalam Pasal 3
“Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) Undang-Undang ini) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).”
Contoh kasus adalah Pembelian Saham Maskapai Penerbangan Nasional Garuda Indonesia oleh Muhammad Nazarudin, dimana pembelian saham yang dilakukannya hanya perusahaan-perusahaan dilingkungan saja dengan tawaran lebih tinggi. Nazarudin melakukan ini untuk menyimpan uangnya ke dalam sistem yang lebih aman dan berorientasi untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda. Hal ini dikatakan sebagai money laundering. Melirik pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3, karena Nazarudin telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (dalam hal ini membelanjakan berupa saham maskapai penerbangan Garuda Indonesia), sehingga dapat terkena pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
2. Tindak Pidana Pencucian Uang yang diakomodir di dalam Pasal 4
“Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dena paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)”.
Misalnya Penyamaran dana yang dilakukan oleh si B yang merupakan karyawan Bank. Dalam kasus tersebut, B melakukan perbuatan Tindak Pidana penggelapan dana nasabahnya dengan mengalihkan dana nasabah ke tabungannya dan seterusnya. Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke beberapa tabungan adik, ibu serta suaminya. Selain itu dana tersebut dipakai untuk membeli barang-barang seperti apartemen dan mobil. Atas perbuatan tersebut, maka B telah menyamarkan asal-usul uang hasil penggelapan tersebut.
3. Tindak Pidana Pencucian Uang yang diakomodir di dalam Pasal 5
“Setiap orang yang menerima, atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) Undang-Undang ini) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”.
BACA JUGA : Syarat Sidang Isbat atau Nikah Siri di Pengadilan Agama
Melanjutkan contoh kasus dari poin 2 di atas, maka adik, ibu beserta suaminya yang menerima transferan dari B dan menikmatinya dengan dipakai untuk membeli beberapa barang seperti apartemen dan mobil, maka juga dapat dikenakan Pasal 5 Undang-Undang ini, karena mereka telah menerima uang yang baik diketahui atau seharusnya patut diduga bahwa uang tersebut adalah hasil tindak pidana.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
selalu belajar dari web ini, mantaap pak
makasih infonya pak
siap pak, makasih infonya
Pingback: Memahami Upaya Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Biasa Dalam Hukum Acara Pidana
Pingback: Memahami bentuk Putusan Pengadilan dalam Penyelesaian perkara pidana