Posted by Admin MYP | Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Produk Skincare Overclaim Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PRODUK SKINCARE OVERCLAIM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ayu Salwa Maharani
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Di tengah era digitalisasi saat ini, perkembangan pesat industri e-commerce di Indonesia telah mengalami kemajuan yang pesat sehingga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang memanfaatknya sebagai alat promosi dan distribusi informasi produk kepada publik secara luas, tujuannya adalah untuk menarik perhatian calon konsumen agar tertarik dan terdorong untuk membeli produk yang ditawarkan. Sehingga calon konsumen dapat dengan mudah mengakses berbagai produk. Termasuk produk skincare secara online.
BACA JUGA : Pentingnya Partisipasi Politik Generasi Muda Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Berkualitas
Skincare adalah aktivitas menggunakan produk kosmetik untuk merawat kulit, menjaga kesehatan, memperindah penampilan serta melindungi dari masalah kulit. Dalam konteks Indonesia, Skincare termasuk dalam kategori kosmetika yaitu bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh untuk membersihkan, mempercantik, dan merawat tubuh. Produk Skincare mencakup; toner, tabir surya (sunscreen), pelembab, pembersih wajah (cleanser), eyecream, whitening, antiaging, perawajat jerawat, perawatan flek dan masker. Data menunjukkan bahwa penjualan produk skincare di Indonesia terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Sebagai ilustrasi, pada bulan Maret 2024 terjadi peningkatan penjualan sebesar 25% dibandingkan tahun sebelumnya di platform e-commerce. Total penjualan untuk produk perawatan wajah mencapai Rp740,68 miliar dengan jumlah unit terjual sebanyak 15,5 juta, sementara produk perawatan tubuh mencatat penjualan sebesar Rp249,84 miliar dengan 8 juta unit terjual.
Meskipun memberikan kemudahan dan kenyamanan, perkembangan ini juga menimbulkan tantangan baru dalam aspek perlindungan konsumen, khususnya berkaitan dengan maraknya klaim berlebihan atau overclaim yang kerap dijumpai pada produk skincare yang dipasarkan melalui platform-platform e-commerce. Klaim yang berlebihan atau overclaim merupakan pernyataan mengenai suatu produk yang dilebih-lebihkan dan belum terbukti secara ilmiah melalui hasil riset. Klaim ini biasanya disampaikan oleh pelaku usaha yang menyatakan bahwa produk tersebut memiliki manfaat untuk merawat, mencegah, dan menyembuhkan suatu hal, padahal manfaat tersebut belum melalui penelitian yang sahih.
Para pelaku usaha memiliki tanggung jawab hukum dalam menyampaikan informasi dan klaim yang benar terkait produk yang mereka tawarkan, khususnya dalam iklan produk skincare. Keterbukaan informasi dan keakuratan klaim sangat krusial mengingat pemilihan produk skincare harus di sesuaikan dengan kondisi serta jenis kulit pengguna agar terhindar dari dampak negatif seperti iritasi, jerawat, dan gangguat kulit lainnya. Namun, dalam praktiknya masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan hak-hak konsumen dengan menyampaikan klaim berlebihan dalam promosi produk skincare. Strategi overclaim ini mampu menciptakan dorongan emosional dan mampu menarik perhatian konsumen sehingga merasa terdorong untuk membeli produk tersebut.
Salah satu contohnya, pada produk acne skin repair serum milk merek focalskin, ditemukannya ketidaksesuaian antara klaim yang dicantumkan dalam deskripsi iklan dengan komposisi bahan yang sebenarnya. Dalam infrmasi promosi dinyatakan bahwa produk mengandung “3% Centella Asiatica Extract, 1% Camellia Sinensis Leaf Extract, dan 3% Niacinamide” sebagai bahan utama. Namun, jika merujuk pada daftar komposisi lengkap produk, Centella Asiatica Extract tercantum setelah phenoxyethanol, yang secara regulasi menandakan kandungannya kurang dari 1%. Hal ini menunjukan bahwa klaim mengenai kadar bahan tersebut tidak akurat dan dapat dikategorikan sebagai overclaim terhadap kandungan produk skincare. Selain itu, ditemukan juga pada Serum Anti Kerut Awet Muda Kulit Kencang dari merek Dojaku. Nama produk tersebut secara eksplisit mengandung klaim bahwa produknya mampu memberikan efek awet muda dan mengencangkan kulit.
Berdasarkan lampiran peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika, penggunaan klaim mengencangkan kulit merupakan klaim yang tidak diperkenankan. Oleh karena itu, penggunaan frasa tersebut daam penamaan dan promosi produk dapat dikategorikan sebagai bentuk overclaim yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang kosmetika. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini ditegaskan dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Pasal 8 huruf f UU Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha untuk membuat dan menjual barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan tersebut.
Pelaku usaha yang melanggar pasal 8, pasal 9, pasal 10 UU Perlindungan Konsumen dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana. Adapun sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar, hal tersebut diatur di dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Kemudian penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya. Sehingga konsumen yang merasa dirugikan dapat melaporkan pelaku usaha yang bersangkutan ke kepolisian setempat dan tindak pidananya termasuk delik formil.
Kemudian, jika pelaku usaha tidak bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang ditimbulkan akibat dari iklan overclaim, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif berupa ganti rugi paling banyak Rp200 juta, sebagiamana ditentukan dalam Pasal 60 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini, konsumen yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan atau tuntutan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dalam daerah hukumnya meliputi domisili konsumen.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.