Mengenal Akta Ikrar Wakaf dan Pentingnya Akta Ikrar Wakaf Bagi Harta Benda Wakaf

Posted by Admin MYP | Mengenal Akta Ikrar Wakaf dan Pentingnya Akta Ikrar Wakaf Bagi Harta Benda Wakaf

Mengenal Akta Ikrar Wakaf dan Pentingnya Akta Ikrar Wakaf Bagi Harta Benda Wakaf

Mengenal Akta Ikrar Wakaf dan Pentingnya Akta Ikrar Wakaf Bagi Harta Benda Wakaf

Pengertian Wakaf, menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan nasional, pengertian wakaf tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi:

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah”.

BACA JUGA : Apakah Adopsi Anak harus melalui Penetapan dari Pengadilan

Tanah yang diwakafkan dapat berupa Hak Milik atau tanah milik adat yang belum terdaftar. Tanah objek wakaf pada umumnya selalu dipersangkakan positif tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari, namun pada kenyataannya tidaklah demikian, wakaf yang bertujuan untuk ibadah dan identik dengan kegiatan amal yang bersifat positif masih bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab hingga menimbulkan sengketa ataupun konflik pertanahan di kemudian hari. Perkembangan konflik/sengketa tanah, baik secara kualitas maupun kuantitas selalu mengalami peningkatan, sedangkan faktor penyebab utama munculnya konflik tanah adalah luas tanah yang tetap, sementara jumlah penduduk yang memerlukan tanah (manusia) untuk memenuhi kebutuhannya selalu bertambah.

Perwakafan tanah milik ini merupakan sebuah asset berupa tanah yang diserahkan pemiliknya untuk dikelola dalam mengembangkan dan menggerakkan perekonomian masyarakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permen ATR/KaBPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dinyatakan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Dijelaskan bahwa harta benda wakaf terdiri dari :

  1. benda tidak bergerak; dan
  2. benda bergerak.

Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:

  1. Sarana dan kegiatan ibadah;
  2. Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
  3. Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
  4. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
  5. Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Kemudian cara untuk melakukan ikrar wakaf, yaitu:

  1. Pewakaf bertemu nazhir atau penerima

Cara untuk melakukan wakaf yang pertama yaitu harus ada pertemuan antara pemberi dan penerima wakaf. Selanjutnya pertemuan tersebut juga harus disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang sudah ditunjuk oleh Kementrian Agama.

  1. Mengucapkan ikrar

Ikrar wakaf akan diucapkan oleh wakif kepada nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Nantinya ikrar yang sudah diucapkan akan dituliskan kembali oleh PPAIW dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW). Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) benda tidak bergerak wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan dokumen legalitas seperti sertifikat hak atas tanah atau sertifikat satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya.

  1. Penyampaian akta pada Kementerian Agama

Setelah itu, pihak PPAIW akan menyampaikan akta tersebut kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia. Akta tersebut akan dimuat dalam register umum oleh Badan Wakaf Indonesia.

Pentingnya tanah wakaf dibuatkan akta ikrar wakaf yaitu untuk menghindari adanya konflik atau sengketa di kemudian hari.

BACA JUGA : Pandangan Hukum Penyalahgunaan Dana Hasil Donasi

Referensi:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Permen ATR/KaBPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Sarjita, 2005, Teknik Dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Edisi Revisi, Tugu Jogja Pustaka, Yogyakarta.

Supriadi, 2018, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 4 Comments

  1. noname

    makasih infonya

  2. Agung

    siap, terimakasih

  3. lanang

    terimakasih

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel