Posted by Admin MYP | Aborsi dalam hukum Pidana di Indonesia
Aborsi dalam hukum Pidana di Indonesia
Aborsi dalam hukum pidana di Indonesia diatur secara ketat dan pada dasarnya dilarang, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur oleh undang-undang. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2023 memperkirakan bahwa kasus aborsi setiap tahunnya mencapai 2,4 juta jiwa, dengan kisaran 700.000 kasus terjadi pada remaja. Tindakan aborsi masih menjadi perdebatan panas baik dari aspek hukum, medis, agama, hingga sosial. Hukum pidana Indonesia mengatur praktik aborsi sebagai tindak pidana kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Perlu pertimbangan yang tidak sederhana untuk menentukan suatu tindakan aborsi dianggap sebagai kejahatan atau dapat dibenarkan secara hukum. Berikut adalah penjelasan ringkasnya berdasarkan kerangka hukum yang berlaku:
BACA JUGA : Bolehkah secara hukum setelah menerima akta cerai, langsung menikah lagi?
⚖️ Dasar Hukum Aborsi di Indonesia
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 346 – 349 KUHP mengatur sanksi pidana bagi perempuan yang menggugurkan kandungannya sendiri maupun bagi orang lain yang membantu melakukan aborsi.
- Contoh:
- Pasal 346: Perempuan yang sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain menggugurkannya, dapat dipidana hingga 4 tahun penjara.
- Pasal 348: Jika aborsi dilakukan dengan izin wanita tersebut, pelaku dapat dihukum hingga 5 tahun 6 bulan.
- Jika tanpa izin, hukumannya bisa lebih berat (Pasal 347).
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Pasal 75 – 77 memperbolehkan aborsi dalam kondisi terbatas, yaitu:
- Darurat medis (misalnya kehamilan membahayakan nyawa ibu).
- Korban perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis berat.
- Aborsi harus dilakukan oleh tenaga medis berwenang, dengan syarat tertentu dan sebelum janin berusia 6 minggu, kecuali karena alasan medis.
- Pasal 75 – 77 memperbolehkan aborsi dalam kondisi terbatas, yaitu:
- Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014
- Mengatur lebih teknis pelaksanaan aborsi yang diperbolehkan secara hukum, seperti:
- Konseling terlebih dahulu.
- Persetujuan tertulis dari pasien.
- Dilakukan oleh tenaga medis yang berkompeten dan di fasilitas kesehatan tertentu.
- Mengatur lebih teknis pelaksanaan aborsi yang diperbolehkan secara hukum, seperti:
Sanksi Hukum
- Aborsi ilegal (tanpa indikasi medis atau akibat perkosaan, serta tidak dilakukan oleh tenaga medis berizin) merupakan tindak pidana.
- Bisa dikenakan hukuman pidana bagi:
- Perempuan yang melakukan aborsi.
- Tenaga medis yang membantu di luar ketentuan.
- Pihak lain yang terlibat.
BACA JUGA : Salah Satu Ahli Waris Menjual Warisan Tanpa Diketahui Ahli Waris Lainya, Ini Langkah Hukumnya
Kesimpulan
- Aborsi pada prinsipnya dilarang dalam hukum pidana Indonesia.
- Pengecualian hanya untuk alasan medis dan korban perkosaan, dan harus memenuhi syarat yang ditentukan hukum.
- Tindakan aborsi di luar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai KUHP dan UU Kesehatan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
artikel yang sangat berguna, makasih min
makasih ilmunya, menambah wawasan mengenai hukum pidana