Posted by Admin MYP | Akibat Hadiah IRT dibui, MYP Law Firm Membantu Membebaskan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang menjatuhkan vonis bebas kepada Kokom Komariah, terdakwa kasus penadahan dua unit tablet hasil kejahatan. Putusan atau vonis bebas diberikan setelah Kokom dinyatakan tak terbukti sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Pemberian vonis bebas terungkap dalam sidang yang digelar di PN Serang, Kamis 7 Oktober 2021.
Baca Juga : MYP Law Firm Teken MoU Dengan PT. SMS Finance Kota Serang Banten
Tangis Kokom Komariah (42) terdengar pecah saat mengikuti persidangan secara virtual, Kamis (7/10) sore. Terdakwa kasus penadahan itu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Ibu rumah tangga (IRT) Margaluyu, Desa Mulyasari, Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu dinilai tidak terbukti sebagai pelaku penadahan. “Makasih ya Allah,” ujar Kokom seraya menangis saat menanggapi putusan majelis yang diketuai Yuliana.
Kokom menjalani sidang di Rutan Kelas IIB Serang. Ia ditahan sejak 23 Mei 2021 hingga Kamis (7/10). Kasus yang menjerat Kokom itu berawal ia dihubungi pelaku pencurian Hadi melalui sambungan telepon. Melalui sambungan telepon itu, Hadi ingin memberikan hadiah ulang tahun berupa Tablet Merek Advan kepada anak Kokom. “Tablet itu diberikan (Hadi) sebagai hadiah ulang tahun anaknya,” ujar Yuliana.
Tablet tersebut, merupakan milik SMAN 1 Pabuaran, Kabupaten Serang yang dicuri pada Jumat (12/2) dinihari. Oleh penyidik, Kokom dijerat Pasal 480 ke -1 KUH Pidana sebagai dakwaan tunggal. “Barang bukti tersebut (Tablet Merek Advan ) merupakan hasil kejahatan,” ungkap Yuliana.
Baca Juga : Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Melihat Pleidoi yang diberikan oleh Kuasa Hukum Kokom Majelis berpendapat bahwa unsur dalam Pasal 480 ke -1 KUH Pidana tidak terbukti. Oleh karena, majelis memerintah agar Kokom dikeluarkan dari tahanan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa,” dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum terdakwa M Yusup dan Mashur Aulia Adad.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Kokom menyatakan menerima putusan. Sementara, JPU Kejari Serang Mulyana menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Kokom oleh JPU dituntut pidana penjara 18 bulan. “Pikir-pikir,” tutur Mulyana kepada majelis hakim.
Keterangan diatas Referensi dari :
https://www.bantenraya.com/nasional/pr-1271370279/tak-terbukti-bersalah-hakim-vonis-bebas-terdakwa-penadahan
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Mantap , lanjutkan
Mantaaap boss , Lanjutkan
siap boss
wihh kerennya, lanjutkan untuk membasmi ketidakadilan
siap makasih nilam
Pingback: Dasar Hukum PKWT dan PKWTT Pasca disahkannya UU Cipta Kerja
Pingback: Cara Menghitung Pesangon PHK Berdasarkan PP 35/2021 sebagai pelaksana dari UU Cipta Kerja
waw, keren pak
Mantap pak, berantas ketidakadilan
gimana pak kelanjutannya?