Apa Saja Hak dan Kewajiban Seorang Terdakwa dalam Persidangan

Posted by Admin MYP | Apa Saja Hak dan Kewajiban Seorang Terdakwa dalam Persidangan

Apa Saja Hak dan Kewajiban Seorang Terdakwa dalam Persidangan

Apa Saja Hak dan Kewajiban Seorang Terdakwa dalam Persidangan

Hak dan Kewajiban Seseorang Terdakwa dalam Persidangan

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terdakwa adalah seseorang yang dituntut karena diduga melakukan tindak pidana dan sedang menjalani proses peradilan. Dalam proses tersebut, hukum menjamin hak-hak dasar terdakwa untuk memastikan bahwa persidangan berjalan adil dan tidak sewenang-wenang. Namun di sisi lain, terdakwa juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalani persidangan.

BACA JUGA : Bagaimana Mekanisme, Aturan dan Faktor Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian di Indonesia

Hak Terdakwa dalam Persidangan

Hak-hak terdakwa diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Beberapa hak tersebut antara lain:

  1. Hak atas bantuan hukum

Terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari advokat, baik yang ditunjuk sendiri maupun oleh negara jika tidak mampu secara ekonomi (Pasal 56 KUHAP).

  1. Hak untuk dianggap tidak bersalah

Seseorang tidak dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (asas presumption of innocence), sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

  1. Hak untuk membela diri

Terdakwa berhak mengajukan pembelaan, baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum (Pasal 54 KUHAP).

  1. Hak untuk mengetahui dakwaan

Terdakwa harus diberi tahu secara jelas mengenai tuduhan yang dikenakan kepadanya (Pasal 143 KUHAP).

  1. Hak untuk hadir dan didengar dalam persidangan

Terdakwa harus dihadirkan dalam persidangan dan diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan (Pasal 154 KUHAP).

  1. Hak untuk mengajukan saksi atau bukti

Terdakwa berhak mengajukan saksi atau bukti yang meringankan dirinya (Pasal 65 KUHAP).

  1. Hak untuk banding, kasasi, atau peninjauan kembali

Jika tidak puas dengan putusan pengadilan, terdakwa berhak mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan.

Kewajiban Terdakwa dalam Persidangan

Selain hak, terdakwa juga memiliki sejumlah kewajiban selama proses hukum, antara lain:

  1. Hadir dalam setiap persidangan

Terdakwa wajib hadir pada setiap agenda persidangan, kecuali ada alasan hukum atau kondisi medis yang sah.

  1. Memberikan keterangan yang jujur

Terdakwa berkewajiban untuk memberikan keterangan yang benar dan jujur selama proses persidangan.

  1. Menghormati proses persidangan

Terdakwa wajib menjaga ketertiban dan etika selama berada di ruang sidang.

  1. Mematuhi keputusan hakim

Apabila hakim memerintahkan sesuatu dalam rangka kelancaran sidang, terdakwa wajib mematuhinya.

Kesimpulan

hak dan kewajiban terdakwa merupakan bagian integral dari proses peradilan yang adil. Pemenuhan hak terdakwa merupakan bentuk perlindungan terhadap asas praduga tak bersalah dan keadilan hukum. Sementara kewajiban terdakwa memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA : Apakah Debt Collector Boleh Menarik Kendaraan di Pinggir Jalan? 

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, 2020.

Muladi & Arief, Hak Asasi Manusia dan Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1992.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 2 Comments

  1. londok

    makasih min, ilmu yang sangat bermanfaat

  2. sukatma

    terimakasih infonya

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel