Posted by Admin MYP | Definisi dan jenis-jenis Penganiayaan serta jerat hukumnya
Definisi dan jenis-jenis Penganiayaan serta jerat hukumnya
Dari segi tata bahasa, penganiayaan merupakan suatu kata sifat yang berasal dari kata dasar “aniaya” yang mendapat awalan “pe” dan akhiran “an” sedangkan penganiaya itu sendiri berasal dari kata benda yang berasal dari kata aniaya yang menunjukkan subyek atau pelaku penganiayaan itu. Tindak pidana penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masuk dalam kategori kejahatan karena diatur di dalam buku kedua tentang kejahatan.
BACA JUGA : Regulasi Pemasangan Baliho Kampanye, Jangan Sampai Salah!
Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu: sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.
Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”. R. Soesilo kemudian mencontohkan apa yang dimaksud dengan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka, dan merusak kesehatan sebagai berikut:
- Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
- Rasa sakit misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
- Luka misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
- Merusak kesehatan misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
Tindak pidana penganiayaan dapat terjadi secara sengaja dan terkadang karena kesalahan. Penganiayaan yang disengaja mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan sikap permusuhan.
Tindak pidana penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain. Penganiayaan yang mendatangkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Dalam Pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan secara rinci kategori luka, yaitu:
- Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.
- Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
- Kehilangan salah satu panca indera.
- Mendapat cacat berat.
- Menderita sakit lumpuh.
- Terganggu daya pikir selama empat minggu atau lebih.
- Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Tindak pidana penganiayaan dapat terjadi secara sengaja dan terkadang karena kesalahan. Penganiayaan yang disengaja mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan sikap permusuhan. Ada enam jenis-jenis bentuk tindak pidana penganiayaan, yaitu:
- Penganiayaan biasa
Penganiayaan biasa tertuang di dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan. Dalam penganiayaan biasa terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:
- Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian dan dihukum dengan hukuman penajara selama 2 tahun 8 bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah.
- Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
- Penganiayaan mengakibatkan kematian dan di hukum dengan hukuman penjara dan selama-lamanya 7 tahun.
- Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan.
- Penganiayaan ringan
Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penganiayaan ringan berupa bukan penganiayaan berencana, bukan penganiayaan yang dilakukan terhadap ibu/bapak/anak/istri, pegawai yang bertugas, memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa, serta tidak menimbulkan penyakit maupun halangan untuk menjalankan pekerjaan, dan pencaharian.
Penganiayaan ringan diancam maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menajalankan pekerjaan.
- Penganiayaan berencana
Ada tiga macam penganiayaan berencana yang tertuang di dalam Pasal 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian dan dihukum penjara paling lama 4 tahun, lalu penganiayaan berencana yang berakibat luka berat dan dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun, serta penganiayaan berencana yang berakibat kematian yang dapat dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun. Seseorang yang melakukan penganiayaan berencana melakukannya dengan kehendak dan suasana batin yang tenang.
- Penganiayaan berat
Penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Perbuatan penganiayaan berat dilakukan dengan sengaja oleh orang yang melakukannya.
- Penganiayaan berat berencana
Penganiayaan berat berencana tertuang dalam gabungan Pasal 354 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berencana. Dalam tindak pidana ini harus memenuhi unsur penganiayaan berat maupun penganiayaan berencana.
- Penganiayaan terhadap orang
Pidana ini ditentukan dalam Pasal 351, Pasal 353, Pasal 354, dan Pasal 355 dan dapat ditambah dengan sepertiga:
- Bagi yang melakukan kejahatan itu kepada ibunya, bapaknya yang sah atau istri atau anaknya.
- Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum
BACA JUGA : Pada saat kapan Putusan Pengadilan dapat dikatakan telah Berkekuatan Hukum Tetap
Referensi:
- Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3080
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
makasih infonya pak
nambah2 ilmu
siap pak boss, makasih informasinya
Pingback: Alasan pembenar termasuk bagian dari alasan penghapus pidana | Pengacara
Pingback: Hutang Tidak Dibayar, Bagaimana Proses Hukum yang Dapat Ditempuh?