Jangan Sampai Usaha Anda Dibajak! Ini Dia Cara Mudah Daftar Merek Dagang di Indonesia (Online 100%)

Posted by Admin MYP | Jangan Sampai Usaha Anda Dibajak! Ini Dia Cara Mudah Daftar Merek Dagang di Indonesia (Online 100%)

Jangan Sampai Usaha Anda Dibajak! Ini Dia Cara Mudah Daftar Merek Dagang di Indonesia (Online 100%)

Jangan Sampai Usaha Anda Dibajak! Ini Dia Cara Mudah Daftar Merek Dagang di Indonesia (Online 100%)

Pernah nggak sih Anda merasa deg-degan karena nama brand yang Anda bangun susah payah, tiba-tiba dipakai orang lain? Atau takut produk Anda ditiru kompetitor setelah laris manis di pasaran?

Tenang, Anda tidak sendirian. Masalah ini adalah mimpi buruk paling umum bagi para pebisnis, terutama UMKM.

Solusinya hanya satu: Daftarkan Merek Dagang Anda SEKARANG!

Kenapa sekarang? Karena di Indonesia, sistemnya “First to File” . Artinya, siapa yang daftar lebih dulu, dialah pemilik sahnya. Bukan siapa yang pertama kali memakai.

BACA JUGA : Putusan Verstek Dimenangkan, Lalu Perusahaan Ajukan Verzet dan Kalah Lagi? Begini Langkah Hukum Selanjutnya (Kasasi PHI)

Nah, kabar baiknya, saat ini mengajukan merek dagang sudah semudah order online. Anda tidak perlu keluar rumah, tidak perlu antri, cukup dari ponsel atau laptop.

Yuk, kita simak panduan lengkapnya!


Persiapan Awal: Jangan Asal Daftar!

Sebelum buru-buru daftar, ada 2 hal penting yang wajib Anda lakukan. Ini kunci agar permohonan Anda tidak ditolak.

1. Cek Dulu, Apakah Merek Anda Unik?

Jangan sampai merek impian Anda sudah dipakai orang lain. Caranya mudah:

  • Buka situs PDKI Indonesia.

  • Ketik nama merek yang Anda inginkan.

  • Jika hasilnya kosong, itu pertanda baik!

2. Tentukan “Kelas” Usaha Anda

Ini sering bikin pusing pemula. Ibaratnya, Anda mau beli tiket kereta, harus pilih jurusan. Kelas merek (Klasifikasi Nice) dibagi jadi 45 kelas:

  • Kelas 1-34: Untuk Barang (misal: makanan, minuman, pakaian, kosmetik).

  • Kelas 35-45: Untuk Jasa (misal: restoran, konsultan, salon).

Contoh sederhana:

  • Jual keripik kentang? Daftar di Kelas 30.

  • Jual baju muslim? Daftar di Kelas 25.

  • Buka kafe? Daftar di Kelas 43.

Tips Pro: Jika Anda jualan produk sekaligus jasa (misal: jual ayam goreng + layanan catering), Anda perlu mendaftar di 2 kelas berbeda.


Berapa Biayanya? Murah Meriah Khusus UMKM!

Ini bagian paling favorit. Pemerintah sangat mendukung UMKM. Per April 2026, tarifnya masih bersahabat:

 
 
Tipe Pemohon Biaya per 1 Kelas Merek
UMKM (Usaha Mikro & Kecil) Hanya Rp 500.000
Perusahaan Besar / Umum Rp 1.800.000 (ada wacana naik, tapi info terbaru masih segini)

Catatan: Biaya dihitung per kelas. Jika daftar 2 kelas, biaya dikalikan 2.


Langkah Ajaib: Daftar Merek Online Hanya 6 Langkah!

Siapkan KTP, logo merek Anda (format JPG/PNG), dan kartu debit/ATM. Ikuti panduan berikut:

Langkah 1: Kunjungi situs merek.dgip.go.id
Langkah 2: Daftar akun (gunakan email aktif).
Langkah 3: Klik tombol “Tambah” untuk membuat permohonan baru.
Langkah 4: Isi data merek, pilih kelas barang/jasa, upload logo.
Langkah 5: Sistem akan mengeluarkan Kode Billing. Bayar melalui ATM/M-Banking.
Langkah 6: Setelah bayar, klik “Kirim”. Selesai! Pantau statusnya di dashboard Anda.

Gampang banget, kan? Seluruh proses ini tidak perlu datang ke Jakarta.


Apa yang Terjadi Setelah Mendaftar? (Proses & Waktu)

Setelah Anda klik “Kirim”, perjalanan merek Anda masih berlangsung. Ini timeline-nya:

 
 
Tahapan Durasi
Pemeriksaan Formalitas (cek kelengkapan dokumen) ± 15 hari kerja
Masa Pengumuman (Publik boleh protes jika keberatan) 2 bulan
Pemeriksaan Substantif (Cek apakah mirip dengan merek lain) Maksimal 150 hari kerja
Penerbitan Sertifikat Setelah disetujui

Total waktu dari daftar sampai terima sertifikat biasanya sekitar 4-6 bulan. Saat sertifikat terbit, Anda resmi memiliki hak eksklusif atas merek tersebut selama 10 tahun!


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Q: Apakah harus pakai jasa konsultan?
A: Tidak wajib. Proses online dirancang untuk self-service. Tapi jika merek Anda kompleks (misal: mau daftar sampai 10 kelas), menggunakan konsultan bisa mempermudah.

Q: Saya UMKM, tapi tidak punya surat keterangan UMKM. Gimana?
A: Anda bisa membuat surat pernyataan mandiri yang menyatakan usaha Anda memenuhi kriteria UMKM. Nanti akan divalidasi sistem.

Q: Apa manfaat punya sertifikat merek?
A: Banyak! Selain bisa menuntut pihak yang meniru, sertifikat merek juga bisa dijadikan aset perusahaan (bisa disewakan/dijual), dan syarat masuk ke marketplace besar seperti Tokopedia/Shopee untuk brand official.


Kesimpulan: Jangan Tunda, Lakukan Hari Ini!

Memiliki merek dagang adalah investasi termurah untuk melindungi bisnis Anda dari “pembajakan”. Dengan biaya mulai dari Rp 500.000-an, Anda sudah bisa tidur nyenyak tanpa takut brand hasil jerih payah Anda dicuri orang.

BACA JUGA : Hak Anak di Atas Status Nikah: Begini Cara Gugat Nafkah Anak dari Nikah Siri Walau Sudah Pisah

Siap daftarkan merek Anda sekarang?

🔗 Klik Link Berikut untuk Mulai:
👉 https://merek.dgip.go.id

Ada yang masih bingung? Tulis pertanyaan Anda di kolom komentar atau konsultasi gratis ke Kantor Wilayah Kemenkumham terdekat di kota Anda.

Jangan biarkan bisnis Anda tanpa identitas. Daftarkan merek Anda SEBELUM orang lain melakukannya!


*Artikel ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta peraturan pelaksana terbaru Permenkumham No. 5 Tahun 2026.*

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS LAW FIRM

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel