Memahami bentuk Putusan Pengadilan dalam Penyelesaian perkara pidana

Posted by Admin MYP | Memahami bentuk Putusan Pengadilan dalam Penyelesaian perkara pidana

Memahami bentuk Putusan Pengadilan dalam Penyelesaian perkara pidana

Memahami bentuk Putusan Pengadilan dalam Penyelesaian perkara pidana

Di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dikenal ada tiga bentuk jenis putusan, yaitu putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa (pemidanaan), putusan bebas dan putusan lepas. Ketiga jenis putusan ini berpengaruh terhadap upaya hukum yang dapat dilakukan.

Putusan Pemidanaan diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), yaitu: “Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.”

BACA JUGA : Memahami Upaya Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Biasa Dalam Hukum Acara Pidana

Putusan bebas diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), menyatakan bahwa: “Apabila Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”

Adapun, putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), menyatakan bahwa: “Jika Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.” Menurut Yahya Harahap, dalam bukunya yang berjudul: “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP”. Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK), bahwa yang melandasi putusan lepas, terletak pada kenyataan apa yang didakwakan dan yang telah terbukti tersebut, bukan merupakan tindak pidana, tetapi termasuk ruang lingkup hukum perdata atau adat.

Perbedaan Antara Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Menurut Lilik Mulyadi dalam bukunya Hukum Acara Pidana (hlm. 152-153), perbedaan antara putusan bebas dan putusan lepas dapat ditinjau dari segi hukum pembuktian, yaitu: Pada putusan bebas (vrijspraak) tindak pidana yang didakwakan jaksa/penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Artinya tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian yaitu: dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan disertai keyakinan hakim.

Adapun pada putusan lepas (onslag van recht vervolging), dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Upaya Hukum terhadap putusan pemidanaan, putusan bebas dan putusan lepas. Upaya hukum merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan Pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Upaya hukum terdiri dari:

1. Upaya hukum biasa, yaitu:

  • Banding; dan
  • Kasasi

2. Upaya hukum luar biasa, yaitu:

  • Kasasi Demi Kepentingan Hukum; dan
  • Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.

Tidak semua upaya hukum dapat dilakukan terhadap semua putusan Pengadilan, berikut rinciannya:

1. Banding

Dilakukan terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama. Tidak dapat dilakukan terhadap:

  1. Putusan bebas;
  2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum; dan
  3. Putusan pengadilan dalam acara cepat.

2. Kasasi

Dilakukan terhadap terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, tetapi tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas.

3. Kasasi Demi Kepentingan hukum

Dapat dilakukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan Kasasi oleh Jaksa Agung.

4. Peninjauan Kembali

Dapat dilakukan terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas atau putusan lepas. Tetapi kini terhadap putusan bebas dapat dilakukan Kasasi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 melegalkan praktek pengajuan Kasasi atas putusan bebas.

BACA JUGA : Memahami Tindak Pidana Pencucian Uang

Referensi:

Harahap, Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali)

Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 5 Comments

  1. coycoyu

    nuhun suhu atas infonya

  2. kunkun

    siap boss qiu

  3. kokom

    makasih infonya pak

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel