Mengenal Sifat Final dan Mengikat atau final and binding pada Putusan MK

Posted by Admin MYP | Mengenal Sifat Final dan Mengikat atau final and binding pada Putusan MK

Mengenal Sifat Final dan Mengikat atau final and binding pada Putusan MK

Mengenal Sifat Final dan Mengikat atau final and binding pada Putusan MK

Dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur kewenangan MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  1. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
  3. Memutus pembubaran partai politik; dan
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sifat putusan MK final and binding berarti putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Dapat disimpulkan bahwa final and binding artinya tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.

BACA JUGA : Mengenal Definisi, Fungsi, dan Dasar Hukum Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) di Indonesia

Menurut Malik dalam jurnal berjudul “Telaah Makna Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikat”, menerangkan frase final dan frase mengikat saling terkait sama seperti dua sisi mata uang artinya akhir dari suatu proses pemeriksaan, telah memiliki kekuatan mengeratkan atau menyatukan semua kehendak dan tidak dapat dibantah lagi (halaman 81-82).

Pada saat putusan tersebut diucapkan dalam sidang pleno, maka ketika itu lahir kekuatan mengikat (verbindende kracht). Putusan MK yang final dan mengikat tidak dapat dilepaskan dengan asas erga omnes yang diartikan dengan mengikat secara umum dan juga mengikat terhadap objek sengketa (halaman 82).

Adapun akibat hukum dari putusan MK yang final dan mengikat dalam makna positif adalah sebagai berikut (halaman 91-92):

  1. Mendorong terjadinya proses politik

Putusan MK bersifat final dan mengikat dapat mendorong terjadinya proses politik menyangkut:

  1. Amendemen atau mengubah undang-undang atau membuat undang-undang baru, akibat hukum dari putusan MK yang memutuskan tentang sebuah undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD;
  2. Proses politik akan terjadi akibat dari putusan MK tentang hasil pemilihan umum;
  3. Putusan MK yang menyatakan adanya pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 akibat dari adanya putusan MK.

Akibat hukum dari putusan tersebut adalah mendorong terjadinya proses politik di MPR untuk memberhentikan atau menolak memberhentikan presiden atau wakil presiden yang dinyatakan bersalah oleh putusan MK tersebut. Oleh karena itu, putusan MK dapat meniadakan satu keadaan hukum atau menciptakan hak dan kewajiban tertentu.

  1. Mengakhiri sebuah sengketa hukum

Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b, c, dan d UU MK menentukan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Sedangkan akibat hukum dalam makna negatif adalah sebagai berikut (halaman 92-95):

  1. Membatalkan sebuah keputusan politik dan/atau sebuah undang-undang hasil produk politik.

Putusan MK bersifat final dan mengikat dapat membatalkan sebuah produk undang-undang yang dibuat oleh kekuasaan legislatif (DPR) bersama dengan kekuasaan eksekutif (pemerintah).

  1. Terguncang rasa keadilan pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan-putusan MK yang final dan mengikat.

Putusan MK bersifat final and binding tidak memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang merasakan putusan tersebut mengandung nilai-nilai ketidakadilan dan tidak puas terhadap putusan tersebut untuk menempuh jalur hukum lain.

  1. Dalam perspektif ke depan dapat membawa pembusukan hukum dari dalam hukum itu sendiri.

Pembusukan hukum terkait dengan lemahnya penegakan hukum. Apabila tidak dilaksanakan karena tidak mempunyai kekuatan memaksa (eksekutorial) sehingga putusan tersebut hanyalah putusan di atas kertas (law in book). Tatkala penegakan hukum terhadap putusan MK justru dapat menurunkan kewibawaan hukum lembaga tersebut serta dapat membuat masyarakat menjadi kacau balau (chaos), merupakan normless society dalam kenyataan (in het werkelijkheid).

BACA JUGA : Mengenal Pengertian Subjek dan Objek Eksaminasi dalam Suatu Perkara

Referensi:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara 2003 / Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316.

Malik, Telaah Makna Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang Final dan Mengikat, Jurnal Konstitusi, Vol. 6 No. 1, April 2009.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 3 Comments

  1. Fredik

    mantap pak, terimakasih untuk pengetahuannya yg berharga ini

  2. Aisah

    terimakasih infonya

  3. Mahdalena

    terimakasih

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel