PENERAPAN PRINSIP EQUAL BEFORE THE LAW DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA DITINJAU DARI TEORI KEADILAN ARISTOTELES

Posted by Admin MYP – Prinsip Equal Before The Law Dalam Hukum Pidana Indonesia – MYP Firm

Prinsip Equal Before The Law Dalam Hukum Pidana Indonesia - MYP Firm

PENERAPAN PRINSIP EQUAL BEFORE THE LAW DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA DITINJAU DARI  

TEORI KEADILAN ARISTOTELES

Oleh: Mohamad Yusup, SH.,LL.M.

 

Paradoks Wajah  Penegakan Hukum

Akhir- akhir ini bangsa Indonesia mendapat pelajaran yang sangat berharga tentang penegakan hukum. Fenomena terkuaknya kasus-kasus hukum dihadapan publik seperti kasus pencurian dua buah kakao oleh Mbok Minah yang mengambil tiga biji buah kakao dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang dituntut oleh jaksa enam bulan penjara, dan berujung pada vonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan tiga bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah. Lain lagi nasib yang dialami empat warga Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis, Batang, Jawa Tengah yang ditahan di Rumah Tahanan Rowobelang, Batang, dengan tuduhan mencuri 14 kilogram kapuk randu.[1] Hingga kasus yang dialami oleh oknum-oknum dalam institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni dugaan kasus pembunuhan oleh Ketua KPK Non Aktif Antasari Azhar, atau yang lebih akrab disebut “kasus cinta segitiga Antasari Azhar”, dan kasus dugaan penyalah gunaan wewenang dan pemerasan oleh Wakil Ketua Non Aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Dilain sisi tetapi masih dalam tema besar yang sama yakni mengenai “penegakan hukum”, kita jumpai bagaimana seorang Arthalita Suryani yang notabene adalah merupakan calo hukum, broker keadilan atau lebih dikenal dengan Markus diperlakukan dengan amat sangat istimewa dengan ruang tahanan yang dipenuhi dengan fasilitas kamar hotel berbintang. Atau Aulia Pohan yang telah terbukti yata merugikan negara secara besar-besaran tetapi mendapat hak kebebasan  sebelum masa berahirnya muhuman merskipun masih dalam keadaan wajib lapor.

Baca Juga : Dapatkah Menggugat Cerai apabila Penggugat Diluar negeri ?

Peristiwa-peristiwa tersebut menjadi proses rasionalisasi dan pendidikan hukum bagi masyarakat tentang kebobrokan penegakan hukum di Indonesia yang sekaligus menjadi cambuk pedas bagi para aparat penegak hukum di Indonesia, atau bahkan sebaliknya asumsi-asumsi publik tersebut merupakan riak-riak yang menggangu proses mafia peradilan oleh para penegak hukum dinegri kita. Barang kali masih teringat dalam memori kita tentang ucapan Prof.Moch Mahfud.MD. yang mengatakan “jangan sekali-kali melawan arus rakyat”,[2] sebuah kata-kata yang bermakna dalam apabila kita refleksikan, betapa rakyat sangat mengharapkan tegaknya hukum secara adil yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, betapa rakyat sangat mengharapkan prinsip “equal before the law” tidak hanya menjadi selogan kosong tanpa pembuktian. Oleh karenanya apakah penerapan prinsip equal before the law dalam penegakan hukum pidana di indonesia sudah betul-betul dapat dijalankan?, dan apabila dilihat dari fakta-fakta kasus diatas apakah penegakan hukum pidana di indonesia sudah memenuhi rasa keadilan jika ditinjau dari  Teori Keadilan Aristoteles?.

Teori keadilan Aristoteles

Keadilan telah menjadi pokok pembicaraan serius sejak awal munculnya filsafat Yunani. Pembicaraan keadilan memiliki cakupan yang luas, mulai dari yang bersifat etik, filosofis, hukum, sampai pada keadilan sosial. Banyak orang yang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung pada kekuatan dan kekuatan yang dimiliki, untuk menjadi adil cukup terlihat mudah, namun tentu saja tidak begitu halnya penerapannya dalam kehidupan manusia.

Kata “keadilan” dalam bahasa Inggris adalah “justice” yang berasal dari bahasa latin “iustitia”. Kata “justice” memiliki tiga macam makna yang berbeda yaitu; (1) secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair (sinonimnya justness), (2) sebagai tindakan berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman (sinonimnya judicature), dan (3) orang, yaitu pejabat publik yang berhak menentukan persyaratan sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan (sinonimnya judge, jurist, magistrate). Sedangkan kata “adil” dalam bahasa Indonesia bahasa Arab “al ‘adl” yang artinya sesuatu yang baik, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Untuk menggambarkan keadilan juga digunakan kata-kata yang lain (sinonim) seperti qisth, hukm, dan sebagainya. Sedangkan akar kata ‘adl dalam berbagai bentuk konjugatifnya bisa saja kehilangan kaitannya yang langsung dengan sisi keadilan itu (misalnya “ta’dilu” dalam arti mempersekutukan Tuhan dan ‘adl dalam arti tebusan).[3]

Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan yang, berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”.[4]

Baca Juga : Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika Tidak Harus Dipenjara namun direhabilitasi

Yang sangat penting dari pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita pahami tentang kesamaan dan yang kita maksudkan ketika kita mengatakan bahwa semua warga adalah sama di depan hukum. Kesamaan proporsional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuannya, prestasinya, dan sebagainya. Dari pembedaan ini Aristoteles menghadirkan banyak kontroversi dan perdebatan seputar keadilan. Lebih lanjut, dia membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan keadilan korektif. Yang pertama berlaku dalam hukum publik, yang kedua dalam hukum perdata dan pidana. Kedailan distributif dan korektif sama-sama rentan terhadap problema kesamaan atau kesetaraan dan hanya bisa dipahami dalam kerangkanya. Dalam wilayah keadilan distributif, hal yang penting ialah bahwa imbalan yang sama-rata diberikan atas pencapaian yang sama rata. Pada yang kedua, yang menjadi persoalan ialah bahwa ketidaksetaraan yang disebabkan oleh, misalnya, pelanggaran kesepakatan, dikoreksi dan dihilangkan.

Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat.[5]

Di sisi lain, keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan; jika suatu kejahatan telah dilakukan, maka hukuman yang sepantasnya perlu diberikan kepada si pelaku. Bagaimanapun, ketidakadilan akan mengakibatkan terganggunya “kesetaraan” yang sudah mapan atau telah terbentuk. Keadilan korektif bertugas membangun kembali kesetaraan tersebut. Dari uraian ini nampak bahwa keadilan korektif merupakan wilayah peradilan sedangkan keadilan distributif merupakan bidangnya pemerintah.

Dalam membangun argumennya, Aristoteles menekankan perlunya dilakukan pembedaan antara vonis yang mendasarkan keadilan pada sifat kasus dan yang didasarkan pada watak manusia yang umum dan lazim, dengan vonis yang berlandaskan pandangan tertentu dari komunitas hukum tertentu. Pembedaan ini jangan dicampuradukkan dengan pembedaan antara hukum positif yang ditetapkan dalam undang-undang dan hukum adat. Karena, berdasarkan pembedaan Aristoteles, dua penilaian yang terakhir itu dapat menjadi sumber pertimbangan yang hanya mengacu pada komunitas tertentu, sedangkan keputusan serupa yang lain, kendati diwujudkan dalam bentuk perundang-undangan, tetap merupakan hukum alam jika bisa didapatkan dari fitrah umum manusia.[6]

Penerapan prinsip equal before the law dalam dua sisi koin uang

Pada dasarnya hukum haruslah ditegakkan dan setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan serta kewajiban yang sama di hadapan hukum, atau dengan kata lain tidak ada pembedan dimata hukum, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang diperkuat lagi dengan aturan tentang Hak Asasi Manusia.

Bahwa peraturan hukum yang diretapkan pada seseorang mesti diterapkan kepada orang lain dalam kasus yang sama tanpa membedakan pangkat, golongan, agama, dan kedudukan. Inilah salah satu prinsip penegakan hukum yang diamanatkan oleh Undang-Undang yang dilekatkan sebagai salah satu matarantai hak asasi manusia yakni: equal before the law. Oleh karena itu, siapapun dan setiap orang harus diperlakukan secara sama tanpa diskriminasi dalam perlakukan dan perlindungan hukum.[7]

kasus pencurian dua buah kakao oleh Mbok Minah maupun kasus  pencurian kapuk randu menunjukan bahwa hukum merupakan sebuah momok yang amat menakutkan bagi masyarakan kecil, secara extrim lagi hukum  yang merupakan pelembagaan atas tujuan terwujudnya keadilan tidak berlaku bagi orang miskin. Sehingga esensi hukum sebagai sarana dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakatnya memngalami kehilangan bentuknya. Sedang disisi lain apabila kita melihat bagaimana penegak hukum memperlakukan Arthalita Suryani Aulia Pohan yang notabene adalah mafia peradilan, markus, maupun koruptor bengan amat manusiawi, dengan fasilitas dan perlakuan yang istimewa, seolah menggambarkan bahwa hukum adalah tempat berlindung dan bernaung bagi para pelaku kejahatan, dan hukuman adalah surga dalam ruang yang berbeda.  Amat kotras rasanya jika kita pelihat dua kondisi diatas.

Jika kita kaji berdasarkan pandangan Aristoteles tentang keadilan dalam pengertian sebuah kesamaan, baik itu kesamaan numerik dan kesamaan proporsional, maka pelaksanaan penegakan hukum pidana di Indonesia masihlah amat jauh dari pandangan ideal seorang Aristoteles. Karena faktanya tidak ada perlakuan yang sama dimata hukum, karena baik buruknya perlakuan hukum didasarkan atas status sosial maumpn status ekonomi dari tiap-tiap orang, karena semakin tinggi status sosial maupun status ekonominya maka smakin baik perlakukan hukum terhadapnya. Dan begitupun sebaliknya semakin rendah status sosial dan status ekonominya maka semakin semena-mena perkakuan hukum  terhadapnya. Lebih lanjut apabila ditinjau dari segi keadilan distributif dan keadilan korektif, bahwa terhadap suatu kejahatan telah dilakukan, maka hukuman yang yang sesuai dengan seberapa besar kesalahan dan seberapa besar dampak merugikan yang ditimbulkan. Dan untuk mencapai keadaan yang medekati obyektif maka diperkukan pertimbangan sosiologi serta nurani yang bersih. dinegara kita sangatmingkin terjadi bila seorang yang mencuri ayam dihukum dengan hukuman 2 tahun penjara, sedang seorang koruptor yang korupsi uang negara  milyaran rupiah juga dihukum 2 tahun penjara. Bahwa benar secara kesamaan adalah merupakan kejahata pencurian, akan tetapi secara keadilan tidaklah memenuhi rasa keadilan masyarakat apabila dua kasus tersebut diputus dengan hukuman kutungan yang sama.

Pada akhirnya Prinsip equal before the law dalam penegakan hukum pidana Di Indonesia tidak akan pernah terwujud selama cara pandang penegak hukum kita selalu bertolak ukur pada tinggi rendahnya status sosial maupun ekonomi seseorang baik itu  pangkat, golongan, agama, kekayaan, dan kedudukan. Dan dapatlah dipastikan kesetaraan atau keadilan tidaklah akan didapat bagi sebagian besar rakyat Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

[1] Keempat orang tersebut adalah Manisih, 40 tahun, Sri Suratmi (19), Juwono (16), dan Rusnoto (14) rontokan randu yang dikumpulkan keempat tersangka hanya seberat 5 kilogram, yang hanya akan menghasilkan kapas sekitar 2 kilogram. Harga per kilogram kapas hanya Rp 4.000,- terhadap perbuatan keempat orang tersebut  dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Erwin dariyanto,Aris Andrianto,Sohirin, Hari Tri Wasono, Rasa keadilan yang terluka, Tempo Edisi 29 November 2009.

[2] Prof.Moch Mahfud.MD  adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Ungkapan tersebut diucapkan didepan pers dalam pidato menyikapi polemik penanganan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dilakukan oleh Wakil Ketua Non Aktif Bibit Samad Rianto dan Candra M Hamzah.

[3] WWW. Sakuntala.COM,  pemikiran keadilan (plato, aristoteles, dan john rawls), 2008.

[4] Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nusa Media, Bandumh 2010, hal 24. 5 Ibid, hal 25.

[5] Ibid, Hal 25.

[6] Ibid, Hal 26.

[7] Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Penyidikan Dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta 2008, Hal 2.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 4 Comments

  1. animeee

    siap, makasih min infonya

  2. rizal

    izin copas min

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel