Pegacara Serang Banten – ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 242 K/PDT.SUS/2008

Posted by Admin MYP – Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 242K/Pdt.Sus/2008 – MYP Firm

Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 242K/Pdt.Sus/2008 - MYP Firm

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 242K/PDT.SUS/2008

Oleh: Faiq Tobroni, S.H.

LATAR BELAKANG MASALAH

MS adalah seorang korban kecelakaan kerja pada perusahaan tempatnya bekerja, yang bernama PT. XXX. Saat ini, dia mengalami cacat permanen pada tangan kanannya dan sialnya dia juga sudah dipecat dari perusahaan tersebut. Ketidakadilan yang dirasakan MS tersebut patut mendapat perhatian untuk melihat perspektif perlindungan hukum bagi difabel.

MS mulai bekerja 9 Maret 1996 di bagian produksi (cruscher) penggilingan batu pada PT. XXX dan menerima gaji 767.000 serta mendapat bonus. Sekitar bulan Januari 1997, dia terjepit mesin alat penggilingan batu serta dirawat lebih kurang 1 tahun. Kemudian dia dipindahkan ke bagian cheker (menulis/mencatat) triplori  yang akan menuju pelabuhan. Gajinya  767.000 tanpa bonus.

29 Juli 2006, MS mendapat surat peringatan yang langsung berstatus Surat Peringatan Terakhir Nomor: 57-052/BRJ-SP/VII/2006 tentang peringatan kesalahan memberikan catatan trip mobil. Keluarnya surat yang dianggap sebagai peringatan terakhir  tersebut sangat disayangkan karena sebenarnya menyalahi Pasal 161 Undang-undang Nomor  13 Tahun 2003; seharusnya terlebih dahulu ada Surat Peringatan I, II dan III.

Baca Juga : Dapatkah Menggugat Cerai apabila Penggugat Diluar negeri ?

Sekitar Agustus 2006, MS dimutasi ke pinggir jalan, dan merasa keberatan dengan alasan: pemberitahuan mutasi secara lisan, masih dalam pemulihan penyakit paru-paru, serta saat bekerja di tempat baru tanpa dibekali masker sehingga sering sesak nafas. Kesulitan adaptasi di tempat baru tersebut membuatnya pernah meninggalkan pekerjaan setelah istirahat makan siang. Kejadian tersebut berlangsung selama tanggal 18, 19, 22 dan 23 Agustus 2006. Peristiwa tersebut dianggap mangkir dan menyebabkan keluarnya surat pemberhentian kerja.

24 Agustus 2006, MS menerima Surat Pemberitahuan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  Nomor : 57-045/BRJ-QG/VIII/2006. Lagi-lagi keluarnya Surat tersebut sangat disayangkan karena Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 153 ayat (1) huruf j menyatakan “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan : Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat  kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat  keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan”.

Segala upaya dilakukan MS untuk meninjau kembali pemecatan tersebut; mulai dengan perundingan secara Bipartit pada tanggal 26 Agustus 2006 melalui PUK SP KEP SPSI PT. XXXX dengan dirinya sampai dengan melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan. Melalui Surat Anjuran Nomor 560.III/DISNAKER/600 tertanggal 20 Desember 2006, Disnaker Bintan menganjurkan PT menilai MS tidak melakukan kesalahan berat. Akan tetapi, karena hubungan kedua belah pihak tidak lagi harmonis, kalaupun akan di-PHK, Disnaker menganjurkan PT membayar pesangon minimal dua kali, sebagaimana ketentuan pasal 156  Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Jo pasal 27 ayat (1) Kepmenaker No. Kep-150/Men/2000.

Saat pemecatannya, selain tidak ada uang sebagaimana diamanatkan oleh Disnaker, perusahaan juga tidak memberikan secara adil atas uang jaminan kecelakaan kerja. Berdasarkan Penetapan Jaminan Kecelakaan Kerja Nomor : D01B200000756, MS seharusnya mendapatkan sebesar Rp 10.018.250. Akan tetapi, pada saat pemecatannya baru dibayarkan 5.000.000.

GAMBARAN KASUS HUKUM

Atas ketidakadilan yang diterima, MS mengajukan gugatan kepada perusahaan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Sebagai penggugat, dia menuntut perusahaan sebagai tergugat berupa: a) uang pesangon (13.806.000), uang penghargaan masa kerja (6.136.000), uang penggantian perumahan (2.991.300), uang tunjangan hari raya (767.000) yang totalnya adalah 23.700.300; b) uang selama proses PHK (5.369.000); c) sisa uang jaminan kecelakaan kerja (5.018.250).

Melalui Putusan Nomor 22/G/2007/PHI.PN.TPI tanggal  2 Juli 2007, Majelis Hakim Negeri Tanjung Pinang memutuskan bahwa (a) Pemutusan Hubungan kerja antara (MS) Penggugat dengan (Perusahaan) Tergugat  adalah sah karena Penggugat dikategorikan sebagai mangkir yaitu selama 4 (empat) hari berturut-turut pada jam kerja; dan (b) memerintahkan kepada Perusahaan untuk memberikan hak-hak MS karena PHK uang sebesar 19.456.250.

Atas putusan tersebut, perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor. 42/Kas.G/2007/PHI.PN.TPI yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor. 242 K/PDT.SUS/2008, majelis hakim kasasi memutuskan: (a) menguatkan keabsahan PHK; dan (b) mengurangi jumlah pemberian hak-hak MS karena PHK menjadi 16.388.250.

ANALISIS KASUS

Putusan tersebut setidaknya mempunyai dua masalah perspektif. Pertama, arogansi perusahaan yang melakukan PHK. Secara kronologisnya, kecelakaan kerjalah yang menjadi penyebab utama. Cacat permanen pada tangan menyebabkan MS harus mengalami mutasi unit kerja. Di tempat yang baru, kesalahan yang tidak terlalu berat dianggap sebagai kesalahan besar. Setelah itu, mutasi ke pinggir jalan hanya dilakukan secara lisan sekaligus menyulitkan adaptasi kesehatan bagi MS. Karena alasan sakit, MS meninggalkan tempak kerja setelah makan siang selama empat hari, lalu kemudian menjadi alasan PHK. Padahal, sebab awal mula dari rentetan peristiwa tersebut adalah kecelakaan kerja, yang nota bene pekerjaannya dilaksanakan untuk kepentingan dan berlangsung di perusahaan yang bersangkutan. Dalam peribahasa, habis manis sepah dibuang.

Baca Juga : PENERAPAN PRINSIP EQUAL BEFORE THE LAW DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA DITINJAU DARI TEORI KEADILAN ARISTOTELES

Kedua, minimnya perspektif perlindungan difabel oleh penegak hukum. Putusan pemberian kompensasi yang diberikan oleh  Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tidak begitu banyak memenuhi tuntutan yang minta MS.  Perhitungan uang sebesar 19.456.250 yang diberikan MS tidak memenuhi kalkulasi seluruh gugatan MS, yang seharusnya berjumlah 34.087.550. Selanjutnya, putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memberikan 16.388.250, justru jauh tidak memenuhi tuntutan MS. Alih-alih memenuhi tuntutan, keputusan itu justru tidak memenuhi  hak utama sebagaimana diamanatkan Disnaker yakni uang pesangon (13.806.000) ditambah dengan sisa uang jaminan kecelakaan kerja (5.018.250).

Hakim tidak berperspektif difabel karena justru mengurangi ganti rugi yang diterima MS. Fakta bahwa MS merupakan korban kecelakaan kerja yang cacat seumur hidup sama sekali tidak dijadikan sebagai pertimbangan hukum hakim ketika mempertimbangkan hal-hal untuk memenuhi tuntutannya. Pertimbangan putusan tidak melihat lebih lanjut nasib MS. Dengan keadaan yang cacat, masih memungkinkankah MS mendapatkan gaji yang lebih tinggi dari pekerjaan sebelumnya? Lalu bagaimana MS mencukupi kebutuhan keluarga selepas PHK tersebut?

Apa yang dilakukan penegak hukum seperti ini tentunya bertolak belakang dengan semangat negara yang sudah meratifikasi konvensi hak penyandang disabilitas. Indonesia sudah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilitas/CRPD melalui Undang-Undang No 19 Tahun 2011. Pasal 27 CRPD menyatakan negara-negara peserta mengakui hak para penyandang cacat melalui undang-undang untuk antara lain : 1) melarang diskriminasi atas dasar kecacatan yang berkaitan dengan semua hal mengenai segala bentuk pekerjaan; 2)  melindungi hak-hak para difabel termasuk kondisi kerja yang aman dan sehat; 3)  memastikan bahwa para difabel mampu melaksanakan serikat buruh dan hak-hak yang sama dengan yang lain; 5)  meningkatkan kesempatan kerja dan peningkatan karir bagi para difabel.

Secara piranti perundang-undangan, semangat CRP juga telah terekam dalam Undang-undang  Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Perindustrian, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 38 dan 39, dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat. Undang-undang telah  memberikan design perlindungan bagi difabel. Namun, kelemahannya tidak ada mengatur mengenai prosedur pelaporan dan bentuk sanksi hukum apa yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang menolak menerima atau bahkan mem-PHK tenaga kerja yang cacat. Tanpa adanya tindakan hukum oleh negara terhadap perusahaan yang mem-PHK karyawan karena cacat, sangat membuka kemungkinan besar perusahaan akan selamanya memperlakukan pekerja layaknya onderdil yang bisa dibuang begitu saja ketika mengalami kerusakan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 3 Comments

  1. udindin

    makasih infonya min

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel