Pengaturan Pengajuan, dan Implikasi Hukum dari Isbat Nikah

Posted by Admin MYP | Pengaturan Pengajuan, dan Implikasi Hukum dari Isbat Nikah

Pengaturan Pengajuan, dan Implikasi Hukum dari Isbat Nikah

Pengaturan Pengajuan, dan Implikasi Hukum dari Isbat Nikah

Syarat sahnya perkawinan di Indonesia

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa :

  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khususnya bagi umat Islam, penegasan mengenai sahnya perkawinan juga tertuang dalam Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.

BACA JUGA : Dapatkah Istri Siri Menggugat Cerai Suaminya?

Sehingga agar terjamin ketertiban, perlindungan, dan kepastian hukum dalam perkawinan dalam masyarakat, maka setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) bagi perkawinan pasangan yang beragama islam.

Dapat disimpulkan bahwa kedua ketentuan tersebut harus dipenuhi agar perkawinan yang dilakukan dapat disebut sebagai perkawinan sah dan dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah guna memperoleh akta nikah.

Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 6 Kompilasi Hukum Islam (KHI):

Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam (KHI), setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

Begitu pula dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Jadi, apabila dalam suatu perkawinan yang dilakukan tidak sesuai prosedur sebagaimana tersebut di atas dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga tidak dapat diterbitkan akta nikah.

Fungsi akta nikah selain sebagai bukti autentik adanya perkawinan juga dimaksudkan untuk dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi suami istri serta anak-anak yang akan dilahirkan, baik mengenai hak dan kewajibannya maupun terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kewarisan.

Perkawinan yang hanya dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing lazimnya disebut sebagai perkawinan siri. Dalam hal perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka dapat mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama

Pengaturan Pengajuan Isbat Nikah

Isbat nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang sebagaimana diterangkan dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II (halaman 153).

Dengan demikian, jika permohonan isbat nikah dikabulkan, maka perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Pihak-pihak yang dapat mengajukan pemohonan isbat nikah yaitu suami istri atau salah satu dari suami atau istri, anak, wali nikah, orangtua, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut.

BACA JUGA : Apabila Sudah Cerai, Masihkah Berhak Menerima Warisan dari Mantan Istri?

Permohonan isbat nikah diajukan kepada Pengadilan Agama tempat tinggal pemohon dengan menyebutkan alasan dan kepentingan yang jelas. Selain itu, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan perihal pengajuan isbat nikah.

Pertama, isbat nikah hanya dimungkinkan jika terdapat alasan-alasan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini hanya dimungkinkan jika memenuhi salah satu alasan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai berikut:

  1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
  2. Hilangnya akta nikah;
  3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
  4. Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang perkawinan; dan
  5. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan;

Kedua, dalam buku yang sama diterangkan bahwa isbat nikah sifatnya adalah permohonan kepada Pengadilan Agama, sehingga segala kewenangan mengabulkan atau menolak semuanya didasarkan pada kewenangan Pengadilan (halaman 154 – 155).

Terkait hal ini, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut (halaman 154 – 155):

  1. Jika permohonan isbat nikah diajukan oleh suami istri, maka permohonan bersifat voluntair dan produknya berupa penetapan. Apabila isi penetapan tersebut menolak permohonan isbat nikah, maka suami dan istri bersama-sama atau suami/istri masing-masing dapat mengajukan upaya hukum kasasi;
  2. Jika permohonan isbat nikah diajukan oleh salah seorang suami atau istri, maka permohonan bersifat kontensius dengan mendudukkan suami atau istri yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak termohon. Produk hukumnya berupa putusan dan terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi;
  3. Jika dari isbat nikah dalam angka 1 dan 2 tersebut di atas diketahui suami masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain, maka istri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara, apabila istri terdahulu tidak dimasukkan, maka permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Implikasi Hukum Adanya Isbat Nikah

Apabila permohonan isbat nikah dikabulkan oleh hakim, terdapat implikasi hukum yang akan menyertai, di antaranya:

  1. Perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum, selanjutnya bukti penetapan/ putusan tersebut menjadi dasar KUA untuk melakukan pencatatan nikah yang akan melahirkan akta nikah;
  2. Terhadap perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi bahwa anak yang  dilahirkan menjadi anak sah, sebagimana Pasal 42 UU Perkawinan jo Pasal 99 KHI;
  3. Akta nikah dapat digunakan untuk mengurus akta kelahiran guna memenuhi hak anak atas identitas;
  4. Terhadap perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi adanya hubungan hukum antara suami istri dan anak-anak yang dilahirkannya. Konsekuensi hukum adanya hubungan ini berdampak pada adanya hak dan kewajiban yang timbul di antara mereka, menyangkut harta bersama maupun hak kewarisan.

 

Referensi :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Jika terdapat pertanyaan, kami siap membantu. Hubungi layanan pelanggan MYP Law Firm di bawah ini.

15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami

GRATIS

MOHAMAD YUSUP & PARTNERS

Law Office kami memiliki dedikasi tinggi dan selalu bekerja berdasarkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien. Law Office ini memberikan pelayanan jasa bantuan hukum baik untuk pribadi (Privat) maupun Korporasi (corporatte) dan kami dapat memberikan pelayanan jasa bantuan hukum pada wilayah litigasi di setiap tingkat peradilan umum baik keperdataan (civil) maupun kepidanaan (criminal), maupun diluar peradilan (non litigasi)berupa jasa konsultasi, nasehat dan opini hukum, serta negosiasi.

This Post Has 2 Comments

Selamat datang di Blog Kami, silakan beri komentar Anda di artikel ini, berkomentarlah yang sopan dan sesuai isi artikel